kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%
FOKUS /

Prabowo Wajibkan Ekspor SDA Lewat BUMN DSI, Sawit dan Batubara Kena Dampaknya


Senin, 25 Mei 2026 / 06:05 WIB
Prabowo Wajibkan Ekspor SDA Lewat BUMN DSI, Sawit dan Batubara Kena Dampaknya
ILUSTRASI. Pembahasan pelaksanaan aturan devisa hasil ekspor SDA (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)


Reporter: Lailatul Anisah, Nurtiandriyani Simamora | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu lagi gebrakan yang dilakukan oleh pemerintah Prabowo Subianto. Kali ini Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan ekspor komoditas sumbar daya alam (SDA) melalui Badan Umum Milik Negara yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. 

Kebijakan tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato kenegaraan Rabu (20/5/2026). Menurut Prabowo, kebijakan ini menjadi langkah untuk memperkuat tata kelola ekspor SDA sekaligus menutup kebocoran penerimaan negara. Pada tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan pada komoditas sawit dan batubara. 

Untuk mengeksekusi kebijakan tersebut, pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebuah entitas yang berada di bawah Danantara. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada 1 Juni 2026. 

Baca Juga: Mata Uang Asia Babak Belur Akibat Oil Shock, Rupiah Dekati Level Psikologis Baru

CEO Danantara, Rosan Roeslani menunjuk Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama DSI. Luke sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT Vale Indonesia Tbk (INCO). 

DSI kelak akan menjalankan sejumlah fungsi mulai dari penguatan tata kelola perdagangan, optimalisasi pengelolaan devisa negara hingga konsolidasi data dan efisiensi sektor ekspor komoditas. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, pengaturan tata kelola ekspor SDA strategis mendesak mengingat kontribusi ekspor komoditas SDA mencapai sekitar 60% dari total ekspor nasional. Tiga komoditas terbesar saat ini berasal dari batubara sebesar 8,65%, crude palm oil (CPO) sebesar 8,63%, dan fero alloy sebesar 5,82%. 

Selain itu, pemerintah juga menyoroti masih terjadinya praktik trade mis-invoicing atau under-invoicing dalam perdagangan komoditas SDA. Praktik tersebut menyebabkan adanya perbedaan nilai ekspor yang tercatat di Indonesia dengan data impor di negara tujuan ekspor. “Hal ini sangat berpengaruh terhadap penerimaan devisa, nilai pajak, serta validitas dan akurasi data perdagangan ekspor komoditas SDA,” katanya. 

Airlangga mengatakan, pada tahap awal perusahaan eksportir masih dapat melakukan transaksi langsung dengan pembeli di luar negeri. Namun, dokumentasi ekspor akan dilakukan melalui Danantara Sumberdaya Indonesia. “Transaksi ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer. Namun dokumentasi ekspor dilakukan oleh BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia,” jelasnya. 

Masa transisi tersebut akan berlangsung selama tiga bulan sebelum masuk ke tahap penuh. Mulai 1 September 2026, seluruh proses ekspor komoditas strategis, dari kontrak, pengiriman barang hingga pembayaran, akan dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumberdaya Indonesia. 

Baca Juga: Rupiah Anjlok Dalam, BI dan Pemerintah Goyong Royong Cari Jurus Penyelamat

Sementara komoditas yang terdampak adalah batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy. Pemerintah selanjutnya akan memperluas pengaturan tersebut ke seluruh komoditas SDA strategis lainnya. 

Pemerintah berharap pembentukan BUMN ekspor tersebut dapat meningkatkan transparansi perdagangan, memperkuat cadangan devisa, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor SDA. 

Potensi menambah kebocoran

Global Markets Economist Maybank Indonesia Myrdal Gunarto mengatakan DSI berpotensi menekan kebocoran devisa yang selama ini terjadi akibat praktik trade misinvoicing seperti under-invoicing nilai ekspor, transfer pricing oleh grup multinasional, hingga ketidakpatuhan repatriasi DHE SDA.

“Jika kita mengambil asumsi konservatif bahwa total ekspor SDA dan komoditas strategis Indonesia sekitar US$ 50 miliar hingga US$ 60 miliar per tahun, dan DSI mampu menekan rasio kebocoran sebesar 5% saja, maka terdapat potensi devisa tambahan sekitar US$ 2,5 miliar hingga US$ 3 miliar per tahun,” ujar Myrdal kepada Kontan, Kamis (21/5/2026).

Menurut Myrdal, tambahan devisa tersebut akan memperkuat likuiditas valuta asing domestik sekaligus membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan global.
Perbaikan pencatatan nilai ekspor juga akan berdampak langsung terhadap penerimaan negara karena basis pajak menjadi lebih besar.

“Perbaikan pencatatan nilai ekspor ini akan secara langsung melebarkan basis pajak dan mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta royalti, karena harga jual ekspor yang dilaporkan tidak lagi ditekan di bawah harga pasar global,” katanya.

Baca Juga: Rupiah Anjlok Dalam, BI dan Pemerintah Goyong Royong Cari Jurus Penyelamat

Selain itu, Myrdal menilai DSI juga berpotensi mempermudah aktivitas ekspor, terutama bagi eksportir menengah dan produsen tier-2. Menurutnya, DSI dapat berperan sebagai agregator dan offtaker sehingga eksportir tidak perlu lagi mencari pembeli internasional secara mandiri maupun menghadapi kompleksitas instrumen Letter of Credit (L/C).

Konsolidasi ekspor melalui satu pintu BUMN juga dinilai dapat meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar global sehingga eksportir berpeluang memperoleh harga kontrak jangka panjang yang lebih stabil.

Selain itu, integrasi DSI dengan ekosistem keuangan negara dinilai berpotensi mempermudah akses pembiayaan perdagangan atau trade finance bagi eksportir lokal.

Meski demikian, Myrdal mengingatkan implementasi DSI pada masa transisi tetap memiliki tantangan yang perlu diantisipasi, dimana eksportir besar dengan jaringan rantai pasok global dan pembeli afiliasi bisa jadi melihat kewajiban ini sebagai tambahan berlapis di birokrasi.

Tantangan lainnya juga terutama terkait sinkronisasi sistem operasional dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Indonesia National Single Window (INSW).

“Jika sistem IT dan regulasi teknis belum matang pada saat soft launching 1 Juni, maka risiko penumpukan dokumen maupun barang di pelabuhan sangat rentan terjadi sebelum operasi penuh pada 1 September,” ujarnya.

Karena itu Myrdal  menilai keberhasilan DSI akan sangat bergantung pada kesiapan sistem, transparansi tata kelola, serta mitigasi risiko logistik selama masa transisi.

Dalam jangka panjang, ia menilai DSI berpotensi merapikan struktur ekspor nasional dan memperkuat pengelolaan DHE SDA. Namun dalam jangka pendek, khususnya pada kuartal III-2026, proses adaptasi operasional masih berisiko menimbulkan hambatan administratif apabila tidak diantisipasi dengan baik.

Memperkuat kebijakan DHE SDA

Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat kebijakan DHE SDA guna memastikan devisa ekspor lebih banyak masuk ke sistem keuangan domestik. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan penguatan kebijakan DHE SDA menjadi bagian dari langkah pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor SDA agar manfaat ekonominya lebih besar bagi perekonomian nasional.

Baca Juga: APBN Terancam Tekor, Prabowo Kaji WFH ASN

Pemerintah pun menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2026 sebagai revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023. Lewat aturan tersebut, eksportir SDA diwajibkan merepatriasi 100% devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia mulai 1 Juni 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan untuk memperkuat pengelolaan devisa ekspor sekaligus memastikan sektor SDA memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional.

“Ketentuan utama adalah eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat pemenuhan 100%,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan retensi minimal DHE sektor migas sebesar 30% selama paling sedikit tiga bulan. Sementara untuk sektor nonmigas, retensi ditetapkan sebesar 100% dengan jangka waktu minimal 12 bulan.

Pemerintah juga memberikan insentif pajak berupa tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 0% bagi instrumen penempatan DHE SDA guna menarik eksportir menempatkan dana ekspornya di dalam negeri.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan wajib retensi DHE SDA akan berdampak positif terhadap ketahanan eksternal Indonesia.

“Ini saya pikir langkah yang positif untuk meningkatkan cadangan devisa dan memperkuat nilai tukar secara tidak langsung,” kata Purbaya.

Baca Juga: Timur Tengah Bergejolak, Ekonomi Global Bersiap Hadapi Guncangan Besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×