CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.323   90,73   1,46%
  • KOMPAS100 836   12,74   1,55%
  • LQ45 633   5,46   0,87%
  • ISSI 218   3,53   1,64%
  • IDX30 356   1,83   0,52%
  • IDXHIDIV20 441   0,79   0,18%
  • IDX80 95   1,15   1,23%
  • IDXV30 118   0,38   0,32%
  • IDXQ30 114   0,33   0,29%
FOKUS /

Jurus Otoritas Pajak Kejar Target, Intip Ekosistem Digital hingga Rekening Crazy Rich


Selasa, 21 Juli 2026 / 06:15 WIB
Jurus Otoritas Pajak Kejar Target, Intip Ekosistem Digital hingga Rekening Crazy Rich
ILUSTRASI. Peraturan Pajak-Kantor Pelayanan Pajak (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Dendi Siswanto, Nurtiandriyani Simamora | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus memutar otak untuk mengamankan pundi-pundi penerimaan negara di tengah bayang-bayang pelebaran risiko fiskal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang tahun 2026 hanya akan mencapai Rp 2.310,8 triliun, atau setara 98,8% dari target APBN yang dipatok sebesar Rp 2.357,7 triliun.

Meskipun laju pertumbuhan pajak diperkirakan masih positif di angka 20,5% year on year (yoy), proyeksi ini mengindikasikan bakal terjadinya shortfall (kekurangan penerimaan) pajak sebesar Rp 46,9 triliun. Kabar baiknya, potensi bocornya target ini jauh lebih rendah ketimbang catatan shortfall tahun 2025 yang membengkak hingga Rp 271 triliun.

Dilema fiskal kian nyata lantaran sektor kepabeanan dan cukai juga diramal meleset dari target. Pos ini diperkirakan hanya mampu mengumpulkan Rp 320,6 triliun (95,4% dari target APBN sebesar Rp 336 triliun), alias mencatat shortfall Rp 15,4 triliun. Secara akumulatif, total kekurangan dari dua sumber utama perpajakan tersebut mencapai Rp 62,3 triliun.

Baca Juga: S&P Global Rating Pertahankan Peringkat Utang Indonesia, Kondisi Fiskal Jadi Sorotan

Beruntung, postur pendapatan negara secara total masih bisa diselamatkan oleh moncernya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Outlook PNBP direvisi naik menjadi Rp 575,1 triliun atau melesat 125,2% dari target awal, sehingga mampu menjaga total pendapatan negara tetap di atas target, yakni Rp 3,208,1 triliun.

"Ini kan penerimaan pajaknya turun lagi ke 20,5%. Kita akan jaga terus mudah-mudahan kita bisa tahan di 23% untuk penerimaan pajaknya sehingga income kita juga akan lebih baik," ujar Menkeu Purbaya dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Demi mengejar ambisi pertumbuhan 23% tersebut tanpa membebani masyarakat lewat kenaikan tarif atau pajak baru, Kementerian Keuangan mengombinasikan langkah efisiensi pegawai, optimalisasi sistem informasi Coretax, hingga perluasan radar pengawasan ke ruang-ruang digital dan kewilayahan.

Sebenarnya, performa semester I-2026 menorehkan rapor hijau. Realisasi pajak paruh pertama bertumbuh 24,6% yoy dengan nilai Rp 1.035,7 triliun, atau memenuhi 43,9% dari target tahunan. 

Seluruh pos utama bertumbuh positif: PPh Badan naik 28,6% menjadi Rp 196,1 triliun seiring pulihnya profitabilitas dunia usaha, PPh Orang Pribadi dan PPh 21 tumbuh 13,6% menjadi Rp 146 triliun, serta PPh Final dan pasal lainnya terkumpul Rp 159,9 triliun. 

Lonjakan tertinggi dibukukan oleh setoran PPN dan PPnBM yang meroket 42,2% ke angka Rp 380 triliun, yang menjadi sinyal kuat bahwa konsumsi domestik masih bergulir dinamis. Sektor perdagangan menjadi motor utama dengan kontribusi 25,6% dan pertumbuhan melesat 45,9%.

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, serta Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, mengingatkan risiko pelemahan daya beli dan tingginya suku bunga yang masih membayangi korporasi.

Bahkan, Pengamat Pajak dari CITA, Fajry Akbar, mencium adanya strategi administratif jangka pendek dari pemerintah demi mempercantik arus kas bulanan, salah satunya dengan menahan pencairan restitusi pajak milik wajib pajak. 

Baca Juga: Pengawasan Pajak Diperluas ke Rekening Keluarga, Ini Kata Pakar

Dugaan ini diperkuat oleh data DJP per Semester I-2026 yang menunjukkan total restitusi pajak turun tajam 31,5% yoy menjadi Rp 171,2 triliun, di mana restitusi PPh Badan anjlok 40% (Rp 41,5 triliun) dan PPN Dalam Negeri susut 29,7% (Rp 124 triliun). 

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, juga mengonfirmasi banyaknya keluhan di lapangan dari wajib pajak yang dana restitusinya tertahan meski telah memenangi sengketa di Pengadilan Pajak.

Ekosistem Digital Resmi Dipajaki

Salah satu pilar utama intensifikasi penerimaan negara adalah penegasan implementasi mekanisme pemungutan pajak melalui platform marketplace (pasar daring) per 1 Juli 2026, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. 

Pemerintah menunjuk empat raksasa e-commerce dalam negeri, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto pedagang daring (online seller). Otoritas memberikan masa transisi sistem selama satu bulan, sehingga pemungutan perdana akan efektif dieksekusi per 1 Agustus 2026.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan pajak baru atau kenaikan tarif, melainkan sekadar pergeseran mekanisme pemungutan demi menciptakan kesetaraan perlakuan (level playing field) dengan pedagang konvensional (offline).

"Tidak ada yang berubah, hanya yang tadinya kewajiban pajak ini tidak dipungut langsung oleh e-commerce, sekarang platform wajib memungut pajak dan berhubungan langsung dengan DJP nanti sistemnya," kata Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menambahkan PPh 0,5% yang dipotong oleh marketplace tidak hilang, melainkan menjadi kredit pajak yang mengurangi kewajiban pajak terutang saat pedagang melaporkan SPT Tahunan. Skema ini juga dipastikan bebas dari pajak berganda bagi pedagang yang memiliki banyak lapak di platform berbeda berkat integrasi data.

Pemerintah tetap memberikan tameng perlindungan bagi pelaku usaha ultra mikro. Pedagang orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pungutan ini, sepanjang mereka menyerahkan surat pernyataan omzet kepada platform. 

Sejumlah komoditas seperti penjualan pulsa/kartu perdana, emas perhiasan, dan pengalihan hak tanah/bangunan juga dikecualikan dari skema pemungutan PPh 22 e-commerce ini.

Baca Juga: Pemerintah Beri Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun untuk Investor PFII, Apa Saja?

Secara teknis, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP, Hantriono Joko Susilo, memastikan infrastruktur Application Programming Interface (API) dan private gateway penunjang sistem ini sudah dibagikan ke pihak marketplace sejak Agustus 2025. Langkah digitalisasi ini ditargetkan mampu mendongkrak penerimaan pajak sektor perdagangan digital hingga dua kali lipat, dari rata-rata Rp 8 triliun - Rp 12 triliun menjadi Rp 16 triliun - Rp 24 triliun per tahun. 

Sebagai catatan, sepanjang Januari-Mei 2026 saja, sektor ekonomi digital telah menyumbang Rp 6,81 triliun ke kas negara, didominasi oleh PPN PMSE sebesar Rp 4,88 triliun yang memungut pajak dari 271 entitas global (termasuk 7 pemungut baru per Mei 2026 seperti Strava, Envato, hingga penyedia AI seperti PLAUD LLC dan Kling AI).

Direktur Utama DJP Bimo Wijayanto menyatakan, otoritas tidak mempermasalahkan apabila ada respons pasar berupa pengalihan transaksi dari marketplace ke kanal privat seperti situs pribadi atau media sosial (TikTok Live dan WhatsApp). DJP menegaskan telah memiliki kanal pengawasan komprehensif untuk melacak transaksi di platform mana pun. 

Justru, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menilai PMK 37/2025 ini akan membuka "ruang gelap" pelaku usaha non-PKP (Pengusaha Kena Pajak) bermodus pecah akun. Melalui integrasi NIK/NPWP pada Coretax System, DJP dapat mendeteksi akumulasi omzet riil dan menetapkan status PKP secara jabatan (ex officio) begitu angka penjualan menyentuh Rp 4,8 miliar.

Pemburu Data Pajak Lintas Desa

Seiring dengan penguatan regulasi lewat PMK Nomor 111 Tahun 2025, DJP semakin agresif menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau yang akrab disebut "surat cinta". Hingga pertengahan 2026, DJP telah menggelontorkan 250.000 SP2DK (185.000 untuk pengawasan material data pihak ketiga dan 65.000 untuk ekstensifikasi WP nonaktif). 

Jika tren ini konsisten merayap naik di paruh kedua, jumlah SP2DK 2026 diproyeksikan mencetak rekor tertinggi pascapandemi mengalahkan rekor tahun 2024 yang sebanyak 532.919 surat.

Tak kalah mengejutkan, DJP memperluas radar pemantauan lapangan melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam draf aturan tersebut, tertulis pelibatan unsur kewilayahan seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk membangun jejaring informasi pengawasan wilayah.

Isu ini sempat memicu kegaduhan di masyarakat yang khawatir aparat TNI/Polri akan ikut memburu data pajak secara represif. Namun, DJP segera meluruskan informasi tersebut lewat klarifikasi resmi. 

Otoritas menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan bertindak sebagai pemungut atau pemeriksa pajak, melainkan hanya sebagai pendamping koordinasi atau saksi formal di lapangan demi memastikan aspek keamanan prosedur visitasi petugas pajak.

Baca Juga: Pengawasan Wajib Pajak HWI dan Prominen Kini Makin Ketat, Ini Kata Pengamat

Lebih jauh, SE-8/PJ/2026 mengamanatkan petugas pajak untuk memanfaatkan kecanggihan teknologi digital modern dalam menghimpun data wajib pajak secara nonlapangan, meliputi teknik web scraping (penarikan data otomatis dari internet), pemanfaatan citra satelit penginderaan jauh (remote sensing), penelusuran pemberitaan media, hingga pemindaian karya ilmiah untuk memetakan profil pendapatan (income), biaya (cost), harta (asset), dan utang (liability) target pajak.

Bagi wajib pajak yang terdeteksi salah mengisi dokumen pelaporan, DJP meluncurkan pengumuman resmi Nomor PENG-40/PJ.09/2026 untuk mengirimkan email blast imbauan agar wajib pajak segera melakukan pembetulan mandiri melalui sistem Coretax demi menghindari sanksi berat. 

Tren email blast berbasis data perilaku perpajakan (behavioural insight) ini juga sukses menyasar 1,85 juta obligor penunggak pajak dengan total target tunggakan Rp 36 triliun, di mana sebesar Rp 1,37 triliun di antaranya tercatat telah berhasil dicairkan masuk ke kas negara.

Penagihan aktif ini kian dipacu menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam LHP SPI LKPP 2025 yang menyinggung belum tertibnya DJP dalam mengelola barang sitaan senilai Rp 2,66 triliun (terdiri dari 2.317 ID aset berupa rekening, kendaraan, hingga tanah bangunan) yang mangkrak belum dilelang, serta adanya piutang pajak macet menembus Rp 5,84 triliun. 

Jubir DJP Inge Diana mengakui macetnya piutang murni disebabkan oleh penurunan kemampuan membayar (ability to pay) dari wajib pajak yang bersangkutan akibat usahanya bangkrut, bubar, atau meninggal dunia.

Dobrak Batas Privasi

DJP kian agresif melakukan pengawasan pajak tahun ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 pada 16 Juli 2026. Aturan teknis baru ini menjadi tonggak sejarah implementasi UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. 

Lewat SE ini, DJP secara resmi memperluas ruang lingkup penelusuran Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) keuangan.

Baca Juga: Akses Rekening Keluarga Crazy Rich Dinilai Bisa Dongkrak Penerimaan Pajak

Kini, demi kepentingan pengawasan kepatuhan material, intelijen, hingga penagihan, DJP tidak hanya berwenang memeriksa rekening bank atau portofolio aset kripto milik wajib pajak sasaran, tetapi juga berhak mengintip data keuangan milik pihak terkait, termasuk rekening anggota keluarga (istri, suami, anak, atau hubungan sedarah derajat kedua), pengurus perusahaan, pemegang saham, hingga pemilik manfaat akhir (beneficial owner).

Langkah ini diambil untuk meruntuhkan taktik nominee arrangement yang kerap digunakan oleh kelompok kelas atas atau High Wealth Individual (HWI) serta prominent people (tokoh publik) yang kerap menyembunyikan atau memecah aset atas nama keluarga demi menghindari tarif progresif PPh Pasal 17. 

Namun, hak akses data sensitif ini dibatasi secara ketat dan berlapis; KPP tidak boleh langsung menyurati perbankan, melainkan wajib melewati analisis risiko kepatuhan yang kuat, pembahasan di tingkat Kanwil, serta harus mengantongi izin restu tertulis dari Pejabat Eselon II Kantor Pusat DJP.

Beri Insentif JHT dan Diskon Pajak Bioskop

Di balik pengetatan ikat pinggang perpajakan, pemerintah mencoba menampilkan wajah berkeadilan pada sektor jaminan sosial dan investasi. DJP merilis data bahwa sebanyak 95,45% peserta BPJS Ketenagakerjaan (setara 1,64 juta klaim dari total 1,72 juta klaim sepanjang Januari-Mei 2026) yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat pensiun, terbebas penuh dari potongan pajak alias dikenakan tarif PPh Final 0%. 

Fasilitas ini diberikan khusus bagi pekerja yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 50 juta berdasarkan PMK Nomor 16 Tahun 2010. Kebijakan diskon juga datang dari level daerah, di mana Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Kepgub Nomor 531 Tahun 2026 untuk memotong pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hiburan tontonan film nasional sebesar 50% demi menyokong ambisi Jakarta sebagai "Kota Sinema”. 

Syaratnya, pengelola bioskop wajib menyalurkan setengah nilai diskon tersebut untuk menyokong produsen film nasional lokal. Di sektor pasar modal, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama OJK juga tengah merancang formula insentif fiskal untuk mempermudah perlakuan perpajakan produk investasi Exchange-Traded Fund (ETF) emas berbasis non-delivery.

Genjot Pos PNBN 

Sebaliknya, angin segar pembebasan kenaikan tarif pajak justru direspons minor oleh pelaku usaha akibat lonjakan drastis pada pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di berbagai Kementerian/Lembaga (K/L). Sebagai contoh, lewat PP Nomor 30 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto, tarif layanan umum di Kementerian Hukum meroket tajam per 1 August 2026. 

Baca Juga: Bandel Kasih Data ke DJP? Bank dan Exchange Kripto Diancam Sanksi Pidana

Biaya pengangkatan notaris melonjak 233,3% menjadi Rp 5 juta, biaya mempekerjakan advokat asing naik menjadi Rp 25 juta, dan tarif pendaftaran merek naik menjadi Rp 2,8 juta. Paling memberatkan, tarif pendirian PT bermodal besar di atas Rp 5 miliar kini dikerek naik menjadi Rp 5 juta dari yang semula hanya Rp 1,1 juta.

Ekonom CORE Yusuf Rendy Manilet dan Direktur Celios Bhima Yudhistira menilai pergeseran beban fiskal ke instrumen PNBP ini bak "pajak terselubung" yang berpotensi menjadi disinsentif bagi pelaku usaha informal untuk masuk ke sektor formal. "Kenaikan tarif hingga ratusan persen ini menunjukkan tarif lebih banyak ditentukan oleh kejar target kebutuhan penerimaan negara ketimbang menghitung biaya riil operasional layanan," kritik Yusuf Rendy.

Restrukturisasi Aturan 

Melengkapi reformasi prosedural perpajakan, Menkeu juga menerbitkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang merombak total lanskap profesi Kuasa Wajib Pajak guna menyumbat keterlibatan makelar pajak tanpa izin. Aturan ini menghapus kategori formal "karyawan wajib pajak" yang biasanya bebas mewakili perusahaan hanya bermodal sertifikat brevet kursus atau ijazah D3 Pajak. 

Per Agustus 2026, kuasa wajib pajak dipersempit menjadi tiga pilar: Konsultan Pajak resmi, Keluarga, dan "Pihak Lain" yang wajib mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) resmi dari DJP. Karyawan internal diberi tenggat transisi hingga 31 Desember 2026 untuk mengurus administrasi peralihan tersebut. 

Selain itu, PMK ini melarang keras adanya hak substitusi kuasa dan mewajibkan mantan pegawai Kemenkeu (PNS/PPPK) menjalani masa tunggu (cooling-off period) selama 5 tahun sebelum diizinkan menjadi kuasa wajib pajak demi mencegah benturan kepentingan data internal.

Terakhir, iklim penyelesaian sengketa perpajakan kini dirasa kian menantang bagi wajib pajak. Data internal DJP mencatat tren penurunan drastis pembayaran kompensasi imbalan bunga dari pemerintah kepada wajib pajak pemenang sengketa banding/PK, dari semula Rp 2,53 triliun pada 2017 menyusut sisa Rp 926,86 miliar pada 2025. 

Baca Juga: Tak Semua Pegawai Pajak Bisa Intip Rekening, Ini Daftar Pejabat yang Berwenang

Penurunan ini merupakan imbas struktural dari pemberlakuan UU Cipta Kerja dan UU HPP. Jika pada aturan lama (Pasal 27A UU KUP) wajib pajak yang menang sengketa berhak atas imbalan bunga flat 2% per bulan, kini formulasinya dipangkas mengikuti pergerakan suku bunga acuan pasar Kemenkeu yang berada di kisaran tipis 0,5% hingga 0,6% per bulan, ditambah pembatasan ketat syarat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP). 

Langkah penyesuaian regulasi ini dinilai pengamat secara nyata jauh lebih menguntungkan posisi kas keuangan negara ketimbang hak finansial wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS [Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI

[X]
×