kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.002,22   8,62   0.87%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
FOKUS /

Menata usaha di dunia maya (2)


Senin, 18 September 2017 / 15:57 WIB
Menata usaha di dunia maya (2)


Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Mesti Sinaga

Peta Jalan Demi Kemaslahatan

Seperangkat aturan telah disiapkan pemerintah untuk meregulasi e-commerce. Teranyar, mendasar, dan paling ditunggu-tunggu adalah peta jalan e-commerce.

Roadmap ini terangkum dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 74 tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (roadmap e-commerce).

Regulasi tersebut berlaku sejak 3 Agustus 2017 namun mulai ramai dibicarakan seminggu kemudian. Tepatnya setelah Sekretaris kabinet merilis ringkasan roadmap tersebut di situs resminya pada 10 Agustus 2017.

(Baca juga: Menata usaha di dunia maya (1)

Berdasar dokumen perpres 74/2017 yang dimiliki KONTAN, roadmap ini memetakan persoalan yang selama ini mengganjal di industri e-commerce secara komprehensif. Berikut solusi sekaligus tenggat waktu penyelesaiannya.

Nada yang dimunculkan adalah roadmap ini berniat mengembangkan kapasitas industri e-commerce nasional. Namun tidak mengenyampingkan kepentingan konsumen, keadilan, dan kepentingan negara.

Soal pendanaan misalnya, pemerintah memunculkan rencana kebijakan insentif untuk memacu minat investor, pemberi dana, dan usaha rintisan (start-up). Meski belum pada tahap implementasi, langkah ini akan menjadi angin segar bagi pelaku usaha rintisan.

Joseph Aditya, Founder dan CEO Ralali.com menyebut, banyak pelaku bisnis yang berguguran sebelum bisa berkembang lebih besar lantaran terhalang urusan pendanaan. “Ketika pinjam ke bank memerlukan persyaratan baku yang hanya bisa dipenuhi oleh pelaku usaha konvensional,” kata Aditya.

Langkah konkritnya, pada Oktober 2017 ini Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika soal pemanfaatan dana universal service obligation (USO) bakal dirilis. Beleid ini akan membuka ruang pemanfaatan dana USO untuk ekosistem ekonomi digital, terutama di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar.

Sebulan kemudian, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian akan dirilis. Isinya, mengatur soal tenant pengembang platform e-commerce menjadi penerima dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Terkait perlindungan konsumen dan pelaku usaha nasional, Kementerian Perdagangan juga sudah menyiapkan regulasinya. Mereka sudah hampir merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) soal Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE). Bahkan sebelum roadmap e-commerce diundangkan dan mulai berlaku.

Fetnayeti, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag, mengatakan, tinggal satu isu saja yang masih harus dibereskan. Yakni terkait pilihan hukum bagi konsumen dan pelaku usaha Indonesia yang bertransaksi dengan pelaku usaha asing.

Di rancangannya, bagi konsumen dan pelaku usaha Indonesia yang bertransaksi dengan pelaku usaha asing, berlaku hukum Indonesia.

Namun, Sekretariat Negara memandang, poin ini sebaiknya tidak diatur di PP, melainkan di undang-undang. Dus, pekan ketiga Agustus ini Kemendag akan menggelar rapat bersama Mahkamah Konstitusi dan Kementerian Hukum dan HAM.

Satu yang pasti, berdasar roadmap ini, pada Oktober 2017 PP TPMSE ini ditargetkan mesti selesai.

Poin penting lain di beleid tersebut ditujukan untuk mendorong kepercayaan konsumen untuk bertransaksi daring. Teknisnya, setiap penjual wajib menyampaikan harga produk dagangannya secara terbuka, waktu pengiriman, pengembalian barang, dan hotline pengaduan.

Praktik-praktik ini sudah berlaku di e-commerce. Nah, pengaturan ini akan mempertegas bahwa hal-hal tersebut merupakan kewajiban bukan sekadar praktik bisnis.

Hal lain, para pelaku usaha termasuk pemilik lapak di marketplace, diwajibkan memiliki Nomor Identitas Pelaku Usaha TPMSE dari Kemendag. Nomor identitas ini nantinya wajib ditampilkan di setiap lapak milik pedagang. “Jadi seperti plang praktik dokter, jelas tertera nomor izin praktiknya,” ujarnya.

Fetnayeti menjamin proses permohonan nomor identitas ini akan dipermudah dan tanpa dipungut biaya apapun. Soal ketentuan dan tata cara pendaftaran serta penerbitannya akan dijabarkan dalam permendag yang juga sudah disiapkan.

Dua permendag lain yang akan dirilis adalah soal pelaksanaan pengawasan serta permendag soal iklan elektronik dan sertifikat keandalan TPMSE.

Pajak masih polemik

Persoalan krusial dan sering menjadi polemik di industri e-commerce adalah soal perpajakan. Bagi aparat pajak, tidak ada perbedaan antara transaksi di dunia maya dengan transaksi di dunia nyata. Dengan begitu, perlakuan perpajakannya pun harus setara demi keadilan.

Iwan Djuniardi, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Direktorat Jenderal Pajak, mengatakan, pengelola e-commerce lokal relatif tak memiliki masalah perpajakan. Persoalan ada di tenant atau pelapak yang berdagang di e-commerce tersebut.

Cuma, karena tidak hadir secara fisik, aparat pajak mengaku kesulitan menyasar potensi perpajakan dari mereka. Nah, Iwan berharap paling tidak bisa menarik penerimaan dari sisi pajak pertambahan nilai (PPN). “Transaksi yang non tunai kami minta perbankan untuk menambah langsung PPN. Tapi saat ini belum ada regulasinya,” ujar Iwan.

Keinginan ini jelas ditentang pelaku di industri e-commerce. Aulia Ersyah Marinto menyebut, sekarang bukan waktu yang tepat untuk memajaki transaksi di e-commerce.

Alasannya, industri e-commerce baru mulai berkembang. Tambahan kewajiban perpajakan dikhawatirkan malah menjadi disinsentif bagi pelaku industri. “Kalau aturannya dibuat sekarang, silakan. Tapi pemberlakuannya nanti saja,” kata Aulia.

Sayangnya, perdebatan yang sudah berlangsung beberapa tahun terakhir ini tidak diputuskan oleh pemerintah di peta jalan yang mereka buat. Dan, aparat pajak masih keukeuh menggali penerimaan dari sektor ini.

Tahun ini Ditjen Pajak akan menggelar ujicoba Kartu Indonesia 1 atau Kartin1 kepada seluruh karyawannya. Kartin1 sudah diperkenalkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati penghujung Maret lalu.

Kartu sakti yang terintegrasi ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai layanan transaksi keuangan. Seperti pembayaran iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, kartu ATM, e-toll, SIM, dan NPWP.

Berikutnya, Ditjen Pajak akan membuat Kartin1 online sebagai identitas digital. Iwan berharap pemerintah akan mendorong Kartin1 online digunakan untuk menggunakan akun di e-commerce. Jadi, pengguna e-commerce baik konsumen maupun penjual saat hendak log in ke akunnya akan bisa menggunakan fitur ini.

“Jadi biasanya kalau login di e-commerce kami sisipkan log in by Kartini. Sekarang kan pilihannya baru log in by Google, log in by Facebook, dan lain-lain,” terang Iwan.

Cara ini dinilai ampuh untuk menangkap lalu-lintas transaksi di e-commerce. Ujicoba Kartin1 online akan dimulai tahun depan. Diharapkan pada tahun 2020 sudah bisa diimplementasikan di e-commerce.

Untuk merekam transaksi di media sosial yang selama ini dibilang sulit, aparat pajak ternyata sudah punya solusinya. Pekan ketiga Agustus ujicoba untuk menguji efektivitas metode ini bakal digelar.

Iwan menceritakan teknik dan cara identifikasi transaksi di medsos ke KONTAN. Namun ia meminta informasi tersebut tidak disebarkan dulu ke pembaca.

Tenang, pelaku usaha daring tidak perlu ketar-ketir. Berdasar aturan, bagi yang tidak termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak diwajibkan lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Batasan PKP yang kini berlaku adalah bagi pelaku usaha yang omzetnya Rp 4,8 miliar setahun.

Sebagai gantinya, jika omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar setahun, berlaku ketentuan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1%. Hal ini juga ditegaskan kembali dalam peta jalan e-commerce. Pemerintah menyebutnya sebagai penyederhanaan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce.

Selain itu, pemerintah tidak melulu hanya ingin mendapatkan penerimaan perpajakan lebih besar dari industri ini. Sebab, sejumlah insentif perpajakan bakal dirilis pada November-Desember 2017.

Jadi, apa masih perlu ketar-ketir?

* Artikel ini sebelumnya sudah dimuat di Tabloid KONTAN edisi 14 Agustus 2017. Artikel selengkapnya berikut infografis Peta Jalan Industri E-Commerce Indonesia, silakan klik link berikut: "Peta Jalan Demi Kemaslahatan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×