kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
FOKUS /

Transaksi tunai di atas Rp 100 juta akan dilarang (2): Yang gede siap, yang kecil?


Selasa, 05 Juni 2018 / 19:07 WIB
Transaksi tunai di atas Rp 100 juta akan dilarang (2): Yang gede siap, yang kecil?
ILUSTRASI. Kampanye Non Tunai


Reporter: Havid Vebri, Lamgiat Siringoringo, Merlinda Riska | Editor: Mesti Sinaga


Sebelumnya:  Transaksi tunai di atas Rp 100 juta akan dilarang (1): Amunisi baru berangus korupsi


Yang Gede Sih Siap, yang Kecil Nanti Dulu

Berbekal semangat untuk menekan transaksi tunai di dalam negeri, pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK). Saat ini, calon beleid itu masih menunggu paraf dari para menteri terkait untuk kemudian dikirim dan dibahas bersama DPR.

Banyak terobosan pemerintah dalam bakal undang-undang tersebut. Misalnya, membatasi transaksi tunai maksimal Rp 100 juta. Aturan main ini berlaku bagi perorangan maupun korporasi. Kalau nekad melanggar, maka ada sanksi administrasi yang menanti. Yakni, denda dan pembatalan perjanjian transaksi itu demi hukum.

“RUU ini sama sekali tidak melarang transaksi dalam jumlah berapa pun. Kelak, hanya meminta agar transaksi yang nilainya Rp 100 juta atau lebih dilakukan secara nontunai, dengan memanfaatkan layanan jasa keuangan,” kata Kiagus Ahmad Badaruddin, Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pelaku usaha yang sering bertransaksi tunai dengan nilai di atas Rp 100 juta bakal terkena imbasnya. Danang Girindrawardana, Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) , menilai, RUU PTUK memberikan efek positif sekaligus negatif bagi kalangan pelaku usaha.

Dampak positifnya adalah, bisa meningkatkan keamanan dalam transaksi bisnis. “Transaksi nontunai di pasar akan memudahkan dan meminimalisir adanya tindak kejahatan di pasar,” sebut Danang.

Transaksi nontunai juga membuat pelaporan keuangan lebih transparan lantaran semua serba tercatat. Makanya, pengusaha sekarang lebih senang bertransaksi secara nontunai. Terlebih, saat ini perbankan pun sudah menyediakan infrastruktur yang memadai dalam mendukung transaksi tanpa uang kartal.

“Saat ini, sudah tidak ada pengusaha melakukan transaksi tunai di atas Rp 100 juta. Karena, sudah tidak efektif lagi memakai uang sebegitu banyaknya,” ungkap Danang.

Hanya memang, Danang mengakui, masih ada beberapa transaksi yang harus pelaku usaha lakukan secara tunai. Misalnya, membayar tagihan ke beberapa pemasok barang informal. “Tapi kebanyakan, nilai transaksinya di bawah Rp 100 juta,” imbuh Danang.

Jangan turun lagi

Maka itu, Danang meminta batas maksimal transaksi tunai Rp 100 juta sudah final, jangan diturunkan lagi. Menurutnya, batasan itu telah sesuai dengan standar internasional yang berlaku di banyak negara.

Kalangan pengusaha cukup terganggu dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta batas transaksi tunai dipangkas menjadi hanya Rp 25 juta.

Bila usulan ini ketok palu dalam pembahasan RUU PTUK, jelas berdampak ke sektor bisnis secara luas. “Karena itu tadi, banyak supplier informal yang menggunakan transaksi tunai hingga Rp 50 jutaan,” ujar dia.

Wibisono, Investor Relation PT Agung Podomoro Land Tbk    berpendapat sama. Pembatasan transaksi tunai tidak akan mengganggu kegiatan jual beli di sektor properti.

Pasalnya, seluruh transaksi konsumen dengan pengembang sudah nontunai. “Fenomena ini sudah berlangsung lama, ya, jadi tidak ada masalah,” katanya.

Saat ini, sudah tidak ada konsumen yang menenteng koper berisi uang dalam jumlah ratusan juta rupiah untuk membayar properti yang mereka beli. Kalau pun ada yang membeli secara tunai, pembayarannya melalui transfer via bank.

Memang, sih, masih ada beberapa konsumen yang membawa uang tunai, tapi dalam jumlah sedikit. Misalnya, untuk keperluan membayar uang muka (DP) properti yang mereka beli. “Jumlahnya jauh di bawah Rp 100 juta, tapi itu pun sangat jarang, ya,” kata Wibisono.

Buat pengembang, transaksi nontunai lebih menguntungkan. Soalnya, perusahaan properti tidak perlu lagi menghitung uang pembelian dari konsumen. Pengembang juga lebih merasa aman menerima uang dalam bentuk nontunai. “Transaksi tercatat jelas, tak ada yang kurang-kurang,” bebernya.  

Segendang sepenarian, Sutanto Tan, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI), bilang, pelaku usaha yang tergabung dalam AP3MI sudah lama melakukan transaksi bisnis secara nontunai.

Selain lebih aman, metode ini jadi pilihan karena membuat catatan pemasukan dan pengeluaran lebih transparan serta bisa dipertanggungjawabkan. “Kami sudah nontunai, sudah pakai giro. Sekarang juga sudah sistem online, transfer langsung ke rekening,” ujar dia.

Transaksi nontunai, Sutanto menambahkan, sekarang sudah menjadi tren di kalangan pengusaha, seiring terus berkembangnya infrastruktur perbankan yang banyak menawarkan kemudahan dalam bertransaksi.

“Ini tren di pasar modern yang bisa ditiru di pasar tradisional. Kami belajar dari perkembangan teknologi, sekarang sudah cashless di supermarket di luar negeri, orang tidak bayar tunai tetapi scan barcode bahkan hanya scan kartu identitas saja,” ungkap Sutanto.

UKM yang kena
 

Kendati banyak sektor usaha yang sudah terbiasa dengan transaksi nontunai, tetap ada yang bakal terkena dampak negatif dari penerapan RUU PTUK. Beberapa sektor bisnis yang berpotensi terganggu adalah usaha kecil dan menengah (UKM).

Selama ini, pelaku UKM masih terbiasa menggunakan transaksi tunai di kampung-kampung dan desa-desa.

Contohnya, sektor pertanian di pedesaan yang selama ini belum terbiasa dengan perbankan. “Mereka juga tidak terbiasa dengan pendaftaran tertulis dan penulisan anggaran keuangan yang baik, sehingga belum mau mencoba fasilitas perbankan,” jelas Danang.

Padahal, ada banyak petani yang sekali melakukan transaksi di atas Rp 100 juta. Menurut Danang, hal semacam ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah. Terlebih, jika batas transaksi tunai benar-benar diturunkan menjadi Rp 25 juta, sesuai usulan dari KPK.

Ahmad Kholid, pelaku bisnis jual beli padi di daerah Lampung Selatan, mengaku keberatan dengan aturan pembatasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta. Selama ini, ia selalu membayar gabah petani dengan cara tunai. “Nilainya bervariasi tapi banyak juga yang sampai ratusan juta sekali transaksi dengan petani,” bebernya.

Menurut Kholid, banyak petani lebih senang dibayar tunai karena belum terbiasa melakukan transaksi lewat bank. Bila dilarang melakukan transaksi secara tunai di atas Rp 100 juta, ia khawatir akan berdampak terhadap bisnis yang sekarang dia geluti. “Jadi faktanya di daerah seperti itu,” cetusnya.

Selain sektor pertanian, RUU PTUK juga bakal merugikan para pelaku usaha di pasar tradisional. Abdullah Mansuri, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), menyampaikan, aturan ini kurang relevan dengan kondisi di lapangan.

Terlebih, jika diterapkan di pasar tradisional klasifikasi B dan C. Khusus untuk klasifikasi A, sudah tidak ada yang melakukan transaksi tunai untuk transaksi di atas Rp 100 juta.

“Saat ini, di pasar tradisional masih gunakan tunai. Kalau pasar tradisional klasifikasi A tidak perlu diatur juga sudah berlaku, terlalu berisiko kalau bayar tunai, apakah selip, dicuri, atau lainnya,” tutur dia.

Meski transaksi pasar tradisional klasifikasi B dan C masih tunai, nilainya memang tidak besar. Abdullah bilang, tidak boleh semua berasumsi modern, sebab pasar tradisional ada untuk mengakomodasi kelas menengah bawah.

Di pasar tradisional sekarang banyak pembeli dan penjual berusia lanjut yang sulit beradaptasi dengan kemajuan teknologi.

“Kalau mau cashless di pasar tradisional, maka akan membutuhkan waktu yang sangat-sangat lama. Pedagang dan pembeli di pasar tradisional konvensional dan rata-rata sudah berumur,” lanjut Abdullah.

Agus Muharram, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, membenarkan, masih banyak pengusaha kecil dan menengah yang kerap menggunakan uang tunai dalam bertransaksi.

Makanya, pemerintah harus mensosialisasikan rencana pembatasan transaksi tunai seperti tertuang dalam RUU PTUK secara gencar, khususnya ke para pelaku UKM.

Aturan main tersebut, Agus menegaskan, tidak bisa langsung diterapkan begitu saja. “Harus bertahap, disosialisasikan dulu,” katanya.

Di luar negeri sekalipun, Agus menambahkan, proses transaksi jual beli belum sepenuhnya secara nontunai, dengan menggunakan bantuan mesin electronic data capture (EDC).

Mengakomodasi kekhawatiran tersebut, tim penyusun RUU PTUK telah membuat pengecualian khusus. Misalnya, tetap boleh melakukan transaksi tunai di atas Rp 100 juta di daerah yang belum tersedia penyedia jasa keuangan (PJK). Atau, sudah ada PJK tapi belum memiliki infrastruktur sistem pembayaran yang memadai.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Erwin Rijanto menilai, kebijakan pengecualian itu masih perlu diperjelas. “Prinsipnya, harus  dipastikan bahwa tidak terdapat unsur atau  klausul dalam RUU PTUK yang bisa mengganggu kegiatan perekonomian,” ujarnya.

Jadi, dalam pembahasan RUU PTUK masih terbuka peluang untuk perubahan, kok.           

◆ Meski Baru RUU, Pemerintah Tetap Harus Gencar Melakukan Sosialisasi

Rencana pemerintah membatasi transaksi tunai maksimal sebesar Rp 100 juta sudah tepat. Begitu pandangan Direktur Penelitian Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Piter Abdullah.

Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) tidak akan berdampak signifikan terhadap dunia usaha. Pasalnya, di era teknologi yang makin berkembang seperti sekarang, hampir semua pengusaha sudah melek teknologi.

Buktinya, banyak pedagang kecil di daerah membuka lapak di marketplace ataupun toko online. Dengan begitu, transaksi jual belinya berlangsung dengan mekanisme nontunai.

“Maka itu, saya yakin seyakin-yakinnya bahwa kebijakan itu tidak akan mengganggu aktivitas dunia usaha. Karena yang sering saya jumpai, masyarakat kita sudah sangat tahu bahwa transaksi tunai lebih banyak bahayanya. Masyarakat dan utamanya pebisnis lebih suka bertransaksi nontunai karena lebih aman, cepat, dan efisien,” kata Piter.

Menurut Piter, RUU PTUK patut mendapat dukungan setidaknya karena dua hal. Pertama, calon undang-undang ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah tindak pidana korupsi dan pencucian uang. 

“Kejahatan luar biasa ini harus diantisipasi dengan sesuatu yang luar biasa juga. Inilah yang kemudian melahirkan gagasan bahwa transaksi harus nontunai supaya mudah dilacak,” jelasnya.

Kedua, bakal beleid tersebut turut mendorong Gerakan Nasional NonTunai (GNNT) yang Bank Indonesia (BI) canangkan beberapa tahun silam.

Piter berpendapat, larangan melakukan transaksi uang kartal di atas Rp 100 juta atau yang nilainya setara sudah tepat dan masuk akal. Ini mengingat, banyak kasus suap dan gratifikasi dengan nominal di atas Rp 100 juta.

“Angka Rp 100 juta ini sudah cukup tinggi. Selama ini terungkap untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi itu rata-rata nilainya di atas Rp 100 juta,” imbuh dia.

Yang perlu diperhatikan pemerintah saat ini  adalah memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat luas, sekalipun masih berupa rancangan undang-undang. Terutama, poin yang menyangkut batasan transaksi maksimal Rp 100 juta seperti termaktub dalam RUU PTUK. 

Dengan begitu, masalah-masalah yang kira-kira muncul bisa segera dicarikan jalan keluarnya.        

Artikel ini sebelumnya sudah dimuat di Laporan Utama Tabloid KONTAN edisi  30 April - 6 Mei 2018. Artikel berikut data dan infografis selengkapnya silakan klik link berikut:  "Yang Gede Sih Siap, yang Kecil Nanti Dulu"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×