kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
FOKUS /

Transaksi tunai di atas Rp 100 juta akan dilarang (1): Amunisi baru berangus korupsi


Senin, 04 Juni 2018 / 18:45 WIB
Transaksi tunai di atas Rp 100 juta akan dilarang (1): Amunisi baru berangus korupsi
ILUSTRASI. Uang Tunai di Pusat Penyimpanan Uang di Kantor BRI


Reporter: Havid Vebri, Merlinda Riska, Ragil Nugroho | Editor: Mesti Sinaga

Ratusan orang memadati Aula Yunus Husein Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (17/4) pekan lalu. Termasuk, Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Pagi itu, Bambang dan Yasonna yang kompak mengenakan kemeja putih hadir sebagai narasumber dalam acara Diseminasi Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK). Ikut menjadi pembicara: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.

Calon beleid itu kelak memainkan peran sangat penting. “Penetapan RUU tersebut akan membantu upaya dari sisi pencegahan maupun penindakan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” kata Kiagus Ahmad Badaruddin, Ketua PPATK, di acara itu.

Pemerintah memang berencana membatasi transaksi dengan menggunakan uang tunai. RUU PTUK menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan transaksi uang kartal di atas

Rp 100 juta atau yang nilainya setara, baik satu kali maupun beberapa kali transaksi, dalam satu hari. Setiap orang maksudnya, orang perorangan maupun korporasi.
Menurut Kiagus, ada sejumlah faktor yang mendorong kelahiran bakal undang-undang tersebut.

Pertama, hasil riset analisis PPATK menemukan, ada peningkatan tren transaksi uang kartal. Tren ini disinyalir untuk mempersulit upaya pelacakan asal-usul uang yang berasal dari tindak pidana.

“Pelaku berusaha memutus pelacakan aliran dana ke pihak penerima dana dengan melakukan transaksi tunai. Ini berbeda dengan transaksi nontunai dalam jumlah besar yang bisa dilacak PPATK,” ujar Kiagus.

Kedua, pembatasan transaksi tunai berguna untuk mengeliminasi sarana yang bisa digunakan untuk melakukan gratifikasi, suap, dan pemerasan.

Betul, Bambang menyebutkan, selama ini PPATK kerap kesulitan melacak aliran dana kasus korupsi dalam bentuk tunai lantaran tidak tercatat dalam sistem keuangan.

Itulah kenapa, besaran transaksi tunai di suatu negara memiliki korelasi dengan indeks korupsi mereka. Contoh, Bulgaria, Rusia, India, dan Indonesia memiliki transaksi tunai di atas 60%, sehingga mempunyai persepsi tingkat korupsi buruk.

Sudah jadi rahasia umum, banyak pihak yang menggunakan uang tunai untuk melakukan gratifikasi dan suap. KPK berulang kali menangkap tangan pejabat publik yang menerima gratifikasi atau suap, dengan nilai mencapai miliaran rupiah dalam satu kasus.

Kiagus mengungkapkan, beberapa negara sudah menerapkan kebijakan pembatasan transaksi tunai, seperti Italia, Belgia, Armenia, Meksiko, dan Brasil.

Mereka memberlakukan aturan itu untuk menekan pidana suap, pendanaan terorisme, dan pencucian uang. “Karena itu, sudah saatnya pemerintah melakukan pembatasan transaksi tunai untuk meminimalisasi korupsi,” imbuhnya.

Selain kebutuhan penegakan hukum, Kiagus menambahkan, pembatasan transaksi uang kartal juga mengurangi biaya pencetakan uang oleh Bank Indonesia (BI). Lalu, pembatasan akan mendidik masyarakat untuk mengoptimalkan penggunaan jasa perbankan dan penyedia jasa keuangan lainnya.

Tidak semua transaksi
Tapi, tidak semua nilai transaksi tunai harus maksimal Rp 100 juta. Ada 12 jenis transaksi tunai yang nilainya boleh di atas Rp 100 juta. Misalnya, penarikan tunai dari bank dalam rangka pembayaran gaji atau pensiun. Kemudian, untuk pembayaran pajak dan kewajiban lain kepada negara serta biaya pengobatan (lihat tabel).

Di luar itu, setiap pihak, baik perorangan maupun korporasi, wajib hukumnya menolak transaksi tunai di atas Rp 100 juta. Kalau nekad, ada sanksi administrasi yang sudah menunggu. Yakni, denda dan perjanjian yang memuat transaksi itu batal demi hukum.

Memang, Yunus Husein, Ketua Tim Penyusun RUU PTUK, bilang, tidak ada sanksi pidana bagi siapapun yang melanggar aturan main pembatasan transaksi tunai. Ini juga sesuai ketentuan yang berlaku di berbagai negara yang menerapkan pembatasan transaksi tunai.

Untuk sanksi denda bagi yang melakukan transaksi tunai di atas Rp 100 juta, pemerintah masih menggodok besarannya. “Kalau di Italia, nominal sanksi administrasi (denda) tidak lebih dari 40% dari nilai transaksi tunai yang dilanggar. Sementara di Slovakia, tidak lebih dari € 150.000,” sebut Yunus.

Sanksi itu kelak berlaku juga bagi pejabat umum, seperti notaris dan pejabat lelang. Karena itu, pejabat umum wajib menolak pembuatan akta yang memuat transaksi uang kartal lebih dari Rp 100 juta.

Untuk membantu mencegah transaksi tunai melebihi Rp 100 juta, RUU PTUK memerintahkan setiap orang yang mengetahui ada transaksi tunai yang melanggar ketentuan, wajib melaporkan pelanggaran itu kepada  PPATK, baik secara lisan maupun tertulis.

PPATK yang menjalankan fungsi pengawasan akan menetapkan dan membuat daftar orang tercela. Mereka juga bakal memberikan penghargaan atau insentif kepada setiap orang untuk mendorong kepatuhan transaksi nontunai.

Meski membolehkan transaksi tunai di atas Rp 100 juta untuk pembayaran tertentu, tetap ada syaratnya. Penyedia jasa keuangan (PJK) wajib meminta informasi mengenai identitas diri, sumber dana, tujuan transaksi, dan dokumen pendukung dari setiap orang yang bertransaksi di atas Rp 100 juta.

PJK wajib mengetahui setiap orang yang melakukan transaksi tunai tersebut, apakah bertindak untuk diri sendiri atau nama orang lain. Yang masuk dalam lingkup PJK adalah, bank serta penyelenggara pos, alat pembayaran dengan menggunakan kartu, dan transfer dana, juga yang menyelenggarakan jasa pembayaran lainnya.

Jika setiap orang tidak memenuhi kewajiban untuk memberikan informasi yang benar yang diminta, PJK berhak menolak transaksi tersebut. Begitu juga kalau PJK meragukan kebenaran informasi yang diberikan setiap orang. Selanjutnya, PJK melaporkan transaksi itu ke PPATK sebagai transaksi keuangan mencurigakan.

Nah, BI yang akan mengawasi PJK yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran. Bank sentral bisa menjatuhkan sanksi administratif atas PJK yang melanggar ketentuan itu. “Dalam melakukan pengawasan, BI maupun PPATK wajib berkoordinasi, bersinergi, dan bekerjasama,” ucap Yunus.

Apalagi, PPATK juga punya wewenang melakukan audit kepatuhan dan audit khusus terhadap PJK yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia.

Memang, Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto menuturkan, bank dan PJK lain perlu mengetahui profil nasabahnya. “Misalnya, si nasabah selama ini transaksi hanya Rp 10 juta, tiba-tiba Rp 100 juta, ini bisa ditanya. Atau, dia keteng Rp 20 juta tapi lima kali sehari, ini juga bisa ditanya,” tutur Erwin.

Masih alot

Mengingat kelahiran undang-undang yang mengatur pembatasan transaksi tunai sangat mendesak, Kiagus berharap, pemerintah segera membahas RUU PTUK dengan DPR.

Terlebih, “Kementerian Hukum dan HAM sudah memasukkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dalam dalam daftar Program Legislasi Nasional 2015–2019,” tambah Kiagus.

Sebetulnya, Yasonna menyatakan, penggodokan RUU PTUK hampir rampung awal Januari tahun ini. Bahkan, calon beleid itu telah mendarat di meja  Sekretaris Negara untuk diteruskan ke Presiden Joko Widodo.

Tapi, gara-gara ada tambahan instansi yang terlibat dalam pembahasan, maka ada perubahan draf. “Di last minute ada keterlibatan BI, RUU ini mengalami perubahan. Posisi terakhir, RUU PTUK masih menunggu paraf persetujuan para menteri,” ujar Yasonna.

Yunus tak menampik, masuknya BI membuat pembahasan RUU PTUK mundur dari target. “Dulu, saya sudah mengajak BI untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan RUU PTUK tapi menolak. Tapi, setelah diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pergi dari penyusunan, baru mereka melihat punya wewenang di situ. Itulah mengapa pengesahan RUU ini agak terlambat,” bebernya.

Menurut Erwin, keterlibatan BI sesuai perintah Pasal 8 UU BI. “Salah satu amanatnya menuntut BI berwenang dalam menetapkan penggunaan alat pembayaran, baik tunai maupun nontunai,” kata dia.

Namun, bank sentral masih kurang sreg dengan pembatasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta. Pertimbangannya, jangan sampai batasan itu memberatkan sektor usaha. Terutama, di daerah pedesaan yang banyak bergerak di sektor pertanian dan peternakan.

“Bayangkan, misalnya, satu mobil pengirim sapi isinya bisa 17 ekor sampai 20 ekor, sedangkan satu ekor harganya bisa Rp 20 juta. Jika penjual sapi dibayar tunai, masak ia juga terkena sanksi,” ujar Erwin.

Berbeda dengan BI yang menilai batasan Rp 100 juta terlalu kecil, KPK justru berpandangan sebaliknya. Agus mengusulkan, batas maksimal transaksi tunai dalam RUU PTUK dikurangi lagi menjadi Rp 25 juta.

Sebab, angka Rp 100 juta masih terlalu tinggi sehingga tak efektif memberantas korupsi dan pencucian uang. “Kalau bisa dikurangi jadi Rp 25 juta,” pintanya.

Toh, Agus tetap mengapresiasi usaha penyusunan RUU PTUK. Soalnya, transaksi nontunai bisa digenjot dan hal ini akan lebih memudahkan PPATK dan KPK dalam memonitor korupsi dan pencucian uang.

Tapi, Yunus mengatakan, batas maksimal transaksi tunai sebesar Rp 100 juta sudah melalui pertimbangan matang serta membandingkan dengan negara lain. “Penurunan batas maksimal transaksi tunai tidak menjamin berdampak signifikan mengurangi tingkat korupsi dan penyuapan,” kata dia.

Yang jelas, ruang gerak para pelaku tindak pidana yang menggunakan transaksi tunai harus dipersempit. Dan, RUU PTUK diharapkan bisa jadi amunisi baru bagi penegak hukum mempersempit ruang gerak para penjahat itu.                              

◆  Aturan Main Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Pasal 3 ayat 2
Setiap orang dilarang melakukan transaksi uang kartal dengan nilai di atas
Rp 100 juta atau yang nilainya setara dengan itu, baik dalam satu kali maupun beberapa kali transaksi, dalam satu hari di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.

Pasal 3 ayat 3
Transaksi dengan nilai di atas Rp 100 juta atau yang nilainya setara dengan itu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan secara nontunai.

Pasal 6 ayat 1
Pejabat umum wajib menolak pembuatan akta yang memuat transaksi uang kartal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Pasal 6 ayat 2
Pejabat umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7
Perjanjian yang memuat transaksi uang kartal yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Pasal 9 ayat 1
Transaksi uang kartal yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi transaksi:
a. Transaksi uang kartal yang dilakukan oleh penyelenggara jasa keuangan (PJK) dengan pemerintah dan bank sentral.
b. Transaksi uang kartal antar-PJK dalam rangka kegiatan usaha masing-masing.
c. Transaksi uang kartal untuk penarikan tunai dari bank dalam rangka pembayaran gaji atau pensiun.
d. Transaksi uang kartal untuk pembayaran pajak dan kewajiban lain kepada negara.
e. Transaksi uang kartal untuk melaksanakan putusan pengadilan.
f.  Transaksi uang kartal untuk kegiatan pengolahan uang.
g. Transaksi uang kartal untuk biaya pengobatan.
h. Transaksi uang kartal untuk penanggulangan bencana alam.
i.   Transaksi uang kartal untuk pelaksanaan penegakan hukum.
j.   Transaksi uang kartal untuk penempatan atau penyetoran ke PJK.
k.  Transaksi uang kartal untuk penjualan dan pembelian mata uang asing.
l.   Transaksi uang kartal yang dilakukan di daerah yang belum tersedia PJK atau sudah tersedia PJK namun belum memiliki infrastruktur sistem pembayaran yang memadai.

Pasal 10 ayat 1
PJK wajib meminta informasi mengenai identitas diri, sumber dana, tujuan transaksi, dan dokumen pendukung dari setiap orang yang melakukan transaksi uang kartal yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).

Pasal 10 ayat 2
PJK sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) wajib mengetahui, bahwa setiap orang yang melakukan transaksi uang kartal yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bertindak untuk diri sendiri atau untuk dan atas nama orang lain.

Pasal 11 ayat 1
Dalam hal setiap orang tidak memenuhi kewajiban untuk memberikan informasi yang benar yang diminta oleh PJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) atau PJK meragukan kebenaran informasi yang diberikan oleh setiap orang, PJK wajib:
a. menolak transaksi uang kartal tersebut; dan
b. melaporkan transaksi uang kartal tersebut kepada PPATK sebagai transaksi keuangan mencurigakan.

Pasal 14  
Pengawasan atas UU PTUK dilakukan oleh BI, kecuali dalam rangka untuk mencegah dan memberantas TPPU dilakukan oleh PPATK. Lingkup pengawasan antara lain penetapan regulasi, pemeriksaan, dan pengenaan sanksi.

Pasal 18
Untuk mendukung implementasi PTUK, setiap pembawaan uang kertas asing  (UKA) ke dalam dan atau ke luar daerah pabean Indonesia harus mendapat izin dari BI.

Sumber: RUU PTUK

 ◆ Analisis Dahulu Sebelum Menolak Transaksi Tunai Nasabah

Kelak, perbankan punya pekerjaan tambahan, seiring rencana pemerintah membatasi transaksi dengan menggunakan uang tunai. Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) yang masih tahap penggodokan, maksimal transaksi yang boleh menggunakan uang tunai adalah sebesar Rp 100 juta.

Nah, demi memuluskan penerapan aturan main ini, pemerintah juga menuntut peran aktif penyedia jasa keuangan (PJK) termasuk perbankan. Sebab, transaksi tunai di atas Rp 100 juta masih boleh untuk pembayaran tertentu, tetapi ada syaratnya.

RUU PTUK menyebutkan, PJK wajib meminta informasi mengenai identitas diri, sumber dana, tujuan transaksi, dan dokumen pendukung dari setiap orang yang bertransaksi tunai di atas Rp 100 juta. Mereka harus mengetahui setiap orang yang melakukan transaksi tunai tersebut, apakah bertindak untuk diri sendiri atau atas nama orang lain.

Jika setiap orang tidak memenuhi kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, PJK berhak menolak transaksi itu. Begitu juga kalau PJK meragukan kebenaran informasi yang diberikan setiap orang. Bank Indonesia (BI) bisa menjatuhkan sanksi administratif atas PJK yang melanggar ketentuan itu.

Santoso, Direktur Bank Central Asia (BCA), mengatakan, selama ini bank memang sudah diwajibkan untuk memberikan laporan terhadap setiap transaksi yang diminta oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Hanya bedanya, dalam RUU yang saat ini lagi disusun batasannya Rp 100 juta. Kalau yang sekarang lebih dari itu,” ujarnya.

Soal wewenang menolak transaksi yang diduga mencurigakan, menurut Santoso, selama ini perbankan hanya wajib melaporkannya saja tapi tidak menolak transaksi.

Sebab, dia bilang, bank tidak bisa langsung memutuskan menolak transaksi nasabah. “Sebelum sampai ke situ, tentu kami harus analisis dulu profil nasabah seperti apa,” katanya.

Kendati banyak ketentuan baru yang menuntut peran lebih bank dalam pembatasan transaksi tunai, Santoso melihat, rencana kebijakan itu akan membawa dampak positif kepada industri perbankan di tanah air. “Pemberlakuan aturan tersebut akan meningkatkan transaksi nontunai,” imbuh dia.

Santoso berpendapat, tidak mudah mewujudkan less cash society atawa masyarakat yang menggunakan instrumen nontunai dalam kegiatan ekonominya, terutama di daerah pedesaan. “Tapi, dengan RUU ini bisa mendorong ke arah sana,” ucapnya.

Lani Darmawan, Direktur Bisnis Konsumer Bank CIMB Niaga, juga punya pandangan yang sama. Saat ini, nasabah CIMB Niaga sudah melakukan 93% transaksi di luar kantor cabang atau secara elektronik. Bahkan, untuk nasabah ritel mencapai 98% atau bertambah 3% dari tahun sebelumnya.

Bagi bank, pembatasan transaksi tunai juga bagus dari sisi biaya operasional yang bakal lebih efisien. Soalnya, biaya transaksi elektronik jauh lebih murah dibanding transaksi via cabang.

Yang jelas, Lani menambahkan, aturan main tersebut akan menghasilkan peralihan dari tunai ke nontunai. Sekarang, persentase transaksi nontunai CIMB Niaga sudah lumayan tinggi, diharapkan bisa naik 2% lagi.           

Berikutnya:  Transaksi tunai di atas  Rp 100 juta akan dilarang (1); Yang gede sih siap, yang kecil nanti dulu

Artikel ini sebelumnya sudah dimuat di Laporan Utama Tabloid KONTAN edisi  30 April - 6 Mei 2018. Artikel berikut data dan infografis selengkapnya silakan klik link berikut:  "Amunisi Baru untuk Memberangus Korupsi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×