kontan.co.id
banner langganan top
Senin, 17 Maret 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.741.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.443   -51,00   -0,31%
  • IDX 6.472   -43,68   -0,67%
  • KOMPAS100 929   2,96   0,32%
  • LQ45 729   2,37   0,33%
  • ISSI 202   -1,52   -0,74%
  • IDX30 380   0,83   0,22%
  • IDXHIDIV20 454   0,28   0,06%
  • IDX80 106   0,50   0,48%
  • IDXV30 109   0,90   0,83%
  • IDXQ30 124   0,29   0,23%
  • EMAS 1.741.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.443   -51,00   -0,31%
  • IDX 6.472   -43,68   -0,67%
  • KOMPAS100 929   2,96   0,32%
  • LQ45 729   2,37   0,33%
  • ISSI 202   -1,52   -0,74%
  • IDX30 380   0,83   0,22%
  • IDXHIDIV20 454   0,28   0,06%
  • IDX80 106   0,50   0,48%
  • IDXV30 109   0,90   0,83%
  • IDXQ30 124   0,29   0,23%
  • EMAS 1.741.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.443   -51,00   -0,31%
  • IDX 6.472   -43,68   -0,67%
  • KOMPAS100 929   2,96   0,32%
  • LQ45 729   2,37   0,33%
  • ISSI 202   -1,52   -0,74%
  • IDX30 380   0,83   0,22%
  • IDXHIDIV20 454   0,28   0,06%
  • IDX80 106   0,50   0,48%
  • IDXV30 109   0,90   0,83%
  • IDXQ30 124   0,29   0,23%
FOKUS /

THR Cair, Ekonomi Berdenyut! Lebaran Jadi Momen Penggerak Daya Beli Nasional


Senin, 17 Maret 2025 / 14:51 WIB
THR Cair, Ekonomi Berdenyut! Lebaran Jadi Momen Penggerak Daya Beli Nasional
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.


Reporter: Handoyo, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

Besaran THR dan Gaji ke-13

Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025, Presiden Prabowo menyampaikan, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.

Presiden juga menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Baca Juga: Cek Rekening! THR TNI Mulai Ditransfer, Berapa THR & Gaji Tentara 2025?

"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," ungkap Presiden.

Sementara itu, ASN daerah akan menerima skema yang sama, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Presiden Prabowo memastikan bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025.

"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran," ucap Presiden.

Sedangkan untuk gaji ke-13, akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

THR bagi Karyawan Swasta

Karyawan dan pekerja swasta juga akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebelum Lebaran 2025. 

"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo.

Mengacu pada regulasi, THR karyawan swasta wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, yakni pada 24-25 Maret 2025.

Baca Juga: THR Hakim Dibayar 100%, Simak Rincian Gaji & Tunjangan Hakim 2025

Ketentuan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 yang menetapkan Idulfitri 1446 H jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

Pemerintah mengimbau agar perusahaan mematuhi aturan pencairan THR ini guna menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idulfitri 1446 H.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga memastikan bahwa buruh akan mendapat tunjangan hari raya atau THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan di bawah naungan Apindo telah bersiap membayar THR tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.

Sejauh ini, Shinta mengungkap bahwa belum ada anggota perusahaan yang menyatakan keberatan atau masalah lain dalam melakukan pembayaran THR.

Kendati begitu, dia tidak menutup kemungkinan ada perusahaan tertentu yang sedikit terkendala dalam melaksanakan pembayaran THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bonus Hari Raya bagi Pengemudi dan Kurir Online

Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan khusus terkait Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi transportasi dan kurir online di tahun ini. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan:

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai."

BHR ini wajib diberikan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bulanan mitra pengemudi, baik ojek online (ojol), kurir online, maupun pengemudi taksi online. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

"Bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir," jelasnya.

Baca Juga: THR Idul Fitri 2025, Ini Cara Hitung THR untuk Pekerja Kurang dari 1 Tahun Bekerja

Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kontribusi pengemudi dan kurir online dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

"Untuk itu pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan transportasi aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," ujar Prabowo.

Group CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan pun menyatakan siap memberikan BHR sebagai bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi para mitra ojol dan pengemudi taksi online dalam menyambut Hari Idulfitri.

Bonus ini diberikan untuk memberikan dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker).

"Grab telah menyiapkan program bonus ini sebagai bentuk dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini, sesuai dengan kondisi finansial perusahaan," katanya

Ancaman Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Berdasarkan Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenai sanksi berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha

Baca Juga: Ini Aturan Baru Pemberian THR untuk Pekerja Swasta atau Buruh dari Kemnaker

Ketua KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa ada beberapa modus kecurangan yang dilakukan perusahaan untuk menghindari pembayaran THR, antara lain:

  • Melakukan PHK sebelum Ramadan atau Lebaran guna menghindari kewajiban membayar THR.
  • Memutus kontrak sebelum Lebaran, lalu merekrut kembali setelahnya sehingga buruh kehilangan hak atas THR.
  • Membayar THR di bawah ketentuan dengan memberikan jumlah yang lebih rendah dari yang seharusnya.
  • Menjanjikan pembayaran THR di H-2 Lebaran, tetapi perusahaan justru tutup lebih awal.

"Menaker jangan hanya membuat posko pengaduan, tetapi harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan pembayaran THR," tegas Said Iqbal.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan para pekerja dan aparatur negara dapat meningkat, serta membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai bahwa THR dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi.

"THR bisa menaikkan daya beli secara signifikan dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi Q1-2025 secara quarter to quarter," ujar Wijayanto.

Selanjutnya: Mencicip Bebek Perdikan, Kedai Ndeso Tengah Ibu Kota

Menarik Dibaca: 15 Cara Diet Tanpa Olahraga dan Tetap Makan Nasi, Coba Terapkan yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×