kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
FOKUS /

Tarik ulur pembatasan konsumsi BBM subsidi


Senin, 07 Mei 2012 / 19:33 WIB
Tarik ulur pembatasan konsumsi BBM subsidi
ILUSTRASI. Sirsak


Reporter: Edy Can, Eka Saputra, Fitri Nur Arifenie, Herlina KD, Yudho Winarto, | Editor: Edy Can

Senin (30/4) pekan lalu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi cukup yakin beleid pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi segera terbit. Ketika itu, dia bilang, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi itu akan terbit pekan depan.

Menurutnya, pemerintah masih membahas dan mengkaji ulang model-model pembatasan BBM bersubsidi. "Sekarang harus konkrit dan jelas targetnya," ujarnya usai rapat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Kepresidenan ketika itu.

Tetapi apa yang terjadi? Sepekan setelah ucapan Gamawan itu, beleid pembatasan konsumsi BBM tersebut tak juga terbit. Hingga kini, rencana pembatasan BBM subsidi tersebut masih gelap.

Belakangan, pada Kamis (3/5) lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan tidak ada pembatasan BBM subsidi. Menurutnya, pemerintah akan mengeluarkan lima kebijakan sebagai pengganti pembatasan BBM subsidi.

Ketidakjelasan rencana pembatasan konsumsi BBM subsidi ini memang sudah mulai terasa sejak beberapa bulan terakhir. Ketika itu, pemerintah mulai mewacanakan berbagai cara untuk membatasi konsumsi mulai dari penggunaan stiker, plat nomor, tahun produksi kendaraan hingga kapasitas mesin.

Awalnya pemerintah ingin menerapkan pembatasan BBM subsidi per 1 April 2012 lalu. Belakangan rencana itu kemudian molor hingga 1 Mei 2012. Namun, hingga tulisan ini diturunkan, Senin (7/5), kebijakan pembatasan BBM subsidi itu tak jelas nasibnya

Berikut hasil penelusuran KONTAN mengenai tarik ulur rencana pembatasan BBM subsidi tersebut;

1 Desember 2011

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengaku akan bicara dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik untuk merumuskan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi itu.
Hatta bilang kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi tidak dapat dihindarkan karena membebani anggaran negara. "Kami tidak mungkin menggelontorkan anggaran terus untuk itu. Tentu tidak begitu," katanya, Kamis (1/12).

18 Januari 2012

Sekretaris Kabinet DIpo Alam mengaku sudah menerima draf Peraturan Presiden tentang pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). "Peraturan presiden baru saja masuk meja saya," kata Dipo singkat sebelum mengikuti sidang kabinet di kantor Presiden, Rabu (18/1).

1 Februari 2012

Rencana pembatasan konsumsi BBM bersubsidi pada 1 April nanti masih tarik ulur. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Bambang Brodjonegoro menilai pemicunya lantaran muncul opsi pemakaian bahan bakar gas (BBG).

7 Februari 2012

Pemerintah membatalkan Rencana pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada 1 April mendatang tampaknya molor. Pemerintah kemungkinan akan menerapkan rencana itu setelah ada pembahasan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik beralasan, pembatasan konsumsi BBM subsidi tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. "Masa program ke bahan bakar gas harus buru-buru sedangkan konverter belum ada. Ini bagaimana bisa jalan 1 April. Ini undang-undang harus dibahas dulu," ujar Jero Wacik, Selasa (7/2).

20 Februari 2012

Pemerintah kembali menegaskan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi akan tetap berlaku mulai 1 April 2012. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan, pembatasan BBM subsidi akan dilakukan secara bertahap. "April, kami mulai konversi secara bertahap, tidak serta merta seluruhnya." kata Jero Wacik, Senin (20/2).

31 Maret 2012

Sidang paripurna DPR akhirnya memutuskan pemerintah bisa menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bila harga rata-rata minyak mentah Indonesia dalam enam bulan melampaui 15% dari asumsi makro. Ini artinya keinginan menaikkan BBM subsidi tertunda.

16 April 2012

Pemerintah menetapkan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi per Mei mendatang. Rencananya larangan penggunaan premium itu akan berlaku untuk kendaraan kapasitas 1.500 cc lebih dulu. "Mungkin ke arah 1.500 cc dulu. Tapi belum final, nanti akan kami atur bagaimana aplikasinya," kata ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, Selasa (17/4).

17 April 2012

Menteri ESDM Jero Wacik menyatakan, per 1 Mei nanti pemerintah akan melarang mobil dinas pelat merah mengkonsumsi BBM bersubsidi. Jero bilang, pembatasan BBM bersubsidi untuk mobil berpelat merah pada tahap awal akan dilakukan di Jawa - Bali. Setidaknya, 10.000 unit mobil pemerintah yang akan menjadi proyek percontohan.

22 April 2012

Pembatasan BBM subsidi akan dilakukan dengan menggunakan stiker. Ibrahim Hasyim, Anggota Komite BPH Migas mengaku sedang menyiapkan perlengkapan teknis untuk merealisasikan program pembatasan BBM subsidi. "Karena waktunya mepet, kami pastikan akan menggunakan stiker," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (22/4).

23 April 2012

Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Kementrian ESDM, Evita Herawati Legowo menjelaskan, pengendalian BBM subsidi untuk kendaraan 1.500 cc dilakukan secara bertahap. Awalnya, pengendalian bbm subsidi akan dilakukan pada Mei 2012.

Namun, hal itu hanya dilakukan untuk mobil dinas pemerintah dan BUMN. Kemudian, 90 hari kemudian baru dilakukan di Jabodetabek. "Setelah di Jabodetabek, 120 hari atau sekitar 4 bulan kemudian akan berlaku di seluruh wilayah Jawa Bali," kata Evita.

Evita menjelaskan nantinya mobil diatas 1.500 cc akan dilarang menggunakan BBM bersubsidi. "1.500 cc kena, 1.400 tidak, hitungannya 1.500 cc ke atas, termasuk 1.501 cc, kalau 1.498 cc tidak," katanya.

3 Mei 2012

Pemerintah keluarkan lima kebijakan untuk menghemat Kuota BBM subsidi. Kebijakan ini membatalkan pembatasan BBM subsidi.

Lima kebijakan itu yakni:

1. Pembatasan penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan dinas pemerintah. Nantinya kebijakan ini bakal dituangkan dalam peraturan menteri (permen) ESDM
2. Kendaraan yang dipergunakan di kawasan pertambangan dan perkebunan dilarang menggunakan solar bersubsidi. Lantaran Pertamina sudah menyediakan solar khusus pertambangan dan perkebunan. Aturan ini juga bakal dimuat dalam permen ESDM.
3. Program konversi diversifikasi ke bahan bakar gas (BBG) tetap berjalan. Pemerintah memastikan penambahan jumlah statisun pengisian bahan bakar gas (SPBBG).
4. PLN dilarang lagi membangun pembangkit listrik baru yang berbasis BBM. PLN harus mulai beralih menggunakan sumber pembangkit lainnya seperti batu bara, geothermal, tenaga air, dan matahari.
5. Penghematan penggunaan listrik di gedung-gedung pemerintahan tidak terkecuali di rumah dinas pejabat pemerintah, seperti menteri, gubernur, bupati dan lain-lainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×