kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%
FOKUS /

Sulitnya memangkas jumlah bank di Indonesia


Senin, 30 Juni 2014 / 17:10 WIB
Sulitnya memangkas jumlah bank di Indonesia
ILUSTRASI. Promo 2.2 CFC Februari 2023 tawarkan Paket Hoki Awal Bulan beli 1 gratis 1 & Paket Murah Nampol (Instagram/thekingsbdg)


Reporter: Hendra Gunawan, Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membahas Master Plan Perbankan Indonesia (MP2I) untuk periode 2014-2024. MP2I ini merupakan modifikasi dari Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang telah disusun oleh Bank Indonesia (BI).

Lagi-lagi, salah satu yang akan dikaji adalah terkait permodalan perbankan. "Jadi syarat minimal permodalan sebuah bank nanti diperkuat dari berapa menjadi berapa. Untuk saat ini saya belum tahu pasti," kata Gandjar Mustika, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, pekan lalu (23/6).

Tujuan dari kebijakan ini untuk memperkuat daya saing industri perbankan nasional dengan mengkonsolidasikan bank-bank bemodal kecil. Terutama bank-bank yang masuk kategori BUKU I yang modal intinya berkisar Rp 100 miliar - Rp 1 triliun.

"Diharapkan beberapa bank-bank BUKU I bisa merger sehingga bisa menghasilkan bank baru dengan modal inti diatas Rp 1 triliun," kata Gandjar.

Hendra Lie, Direktur Utama Bank Dinar mengakui bisnis perbankan memang membutuhkan permodalan yang kuat. Untuk itu ia mendukung langkah OJK dalam mengkonsolidasikan perbankan.

"Tanpa modal, ekspansi bisnis bank akan sulit dilakukan. Cuma setiap bank, baik bank menengah, maupun bank kecil, punya hak untuk hidup dan menjalankan bisnisnya," kata Hendra, Kamis (26/6).

Hendra mengakui bahwa, jumlah bank di negeri ini memang terlalu banyak, dibandingkan dengan negara lain seperti Singapura ataupun Malaysia. Itu dikarenakan memang sejak awal jumlah bank di Indonesia tak dibatasi.

 Sedangkan Singapura yang jumlah penduduknya kecil, hanya memiliki 3 bank, begitu pun Malaysia yang hanya punya 8 bank.

Untuk itu ia mengusulkan konsolidasi dan merger lebih tepat jika diarahkan pada bank-bank yang buruk dalam hal manajemen resiko serta prinsip good corporate governance (GCG) dalam pengelolaan bank.

Hendra mengklaim kondisi Bank Dinar saat ini masih sangat baik. Itu dilihat dari tingkat CAR yang per Mei 2014 kemarin mencapai 34% dan LDR 72%.

Sebelumnya, OJK telah meminta tujuh bank agar segera melakukan merger karena memiliki tingkat kesehatan dan good corporate governance (GCG) ada di level 3 atau kurang baik.

Tiga dari tujuh bank tersebut antara lain  Bank Anglomas Internasional, Bank Artos Indonesia, dan Bank Bisnis Internasional.

Edy Kuntardjo, Direktur Utama Bank Ina Perdana mengamini jika bisnis perbankan kedepan akan semakin membutuhkan modal besar. Salah satunya dikarenakan basis bisnis bank akan banyak menggunakan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan kepada nasabah.

Namun menurut Edy jika regulasi batas minimal permodalan bank umum dibuat sedemikian rupa sehingga bank-bank kecil terpaksa merger, maka situasi ini menjadi tidak sehat. "Ada banyak masalah seperti SDM, masalah hukum, dan lain-lain. Merger tidak bisa begitu saja dilakukan," kata Edy, Senin (30/6).

Edy menambahkan, sebetulnya Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang disusun Bank Indonesia telah mengakomodasi konsep bank terbatas. Bank terbatas adalah bank umum yang karena keterbatasan modal yang dimilikinya maka diberikan juga batasan-batasan dalam melakukan ekspansi bisnisnya.

"Seperti ekspansi kantor cabang hanya boleh di 1 provinsi saja. Sehingga zona pelayanannya memang terbatas. Lebih baik aturan seperti ini yang diwujudkan," pungkas Edy.

Sejatinya, pemerintah menginginkan perbankan lokal mampu bersaing dengan perbankan luar negeri terkait akan berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada tahun depan.

Namun jika dilihat sari sisi aset, perbankan Indonesia memang masih jauh dibawah perbankan negara-negara tetangga.

Chief Economist Bank Mandiri, Destry Damayanti pernah mengungkapkan, jika bank sebesar Bank Mandiri dan BRI dijadikan satu saja, jumlah asetnya masih kalah dari aset milik bank Singapura dan Malaysia.

Jika disatukan aset Bank Mandiri dan BRI hanya sekitar US$ 112 miliar. Sedangkan bank DBS asetnya  mencapai US$ 319,8 miliar dan OCBC lebih dari US$ 255 miliar. Begitu pun dengan MayBank asal Malaysia yang asetnya lebih dari US$ 166 miliar.

Perketat syarat

Seperti diketahui industri perbankan di Indonesia terdiri 4 kelompok BUKU (Bank Umum Kegiatan Usaha). BUKU I adalah kelompok bank-bank dengan modal inti antara Rp 100 miliar – Rp 1 triliun. BUKU II adalah kelompok bank-bank dengan modal inti antar Rp 1 triliun – Rp 5 triliun.

BUKU III adalah kelompok bank-bank dengan modal inti antara Rp 5 triliun – Rp 30 triliun. Dan BUKU IV adalah kelompok bank-bank dengan modal inti diatas Rp 30 triliun.

Nah, dari total bank di Indonesia yang ada sekitar 120 bank, sebanyak 100 bank masih berada di posisi buku I dan buku II.

Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung langkah penyederhanaan jumlah bank di Indonesia. Namun penyederhanaan itu menurutnya harus dilakukan melalui pengetatan syarat permodalan minimum untuk mendorong bank-bank kecil berkonsolidasi.

Saat ini aturan permodalan untuk pendirian bank syariah minimal Rp 1 triliun. Sementara pendirian bank umum minimal permodalannya mencapai Rp 3 triliun.

“Kalau batas minimum ini ditingkatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan mendorong bank-bank kecil untuk melakukan konsolidasi,” katanya.

Namun Harry menegaskan peningkatan syarat permodalan pendirian bank tidak dimasukkan dalam revisi UU Perbankan yang masih berproses di Komisi XI DPR saat ini. Sebab DPR lebih memfokuskan melakukan pembatasan kepemilikan modal asing di industri perbankan Indonesia agar tak lebih dari 40%. Sementara aturan saat ini memungkinkan asing memiliki kepemilikan saham sampai 100%.

Harry berharap OJK memasukkan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dalam penyusunan master plan perbankan Indonesia (MP2I) periode 2014-2024 yang tengah berlangsung. Sebab dalam API telah memuat perihal konsolidasi perbankan yang telah disusun oleh Bank Indonesia (BI) dan pelaku industri perbankan.

Jumlah Bank Berdasarkan Aset

Kelompok bank > Rp 1 triliun Rp 1-10 triliun Rp 10-50 triliun > Rp 50 triliun
Bank Persero 0 0 0 4
BUSN Devisa 1 14 9 12
BUSN non Devisa 7 19 2 1
BPD 0 11 14 1
Bank Campuran 0 6 7 1
Bank Asing 0 2 4 4

Per April 2014

Sumber: Bank Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×