Reporter: Cipta Wahyana, Wahyu Satriani, Dina Farisah | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Para manajer investasi layak tersenyum lebar. Pasalnya, industri pengelolaan dana yang mereka geluti bakal memperoleh "insentif" baru. Yang paling anyar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertekad memperluas jaringan pemasaran produk reksadana. Kini, OJK masih menggodok detail aturan tentang pendaftaran agen penjual efek reksadana (APERD).
Salah satu butir dalam draf beleid itu menyebut, selain manajer investasi dan bank, pihak lain yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT) juga boleh ikut menjual reksadana. Tapi, jangan salah, tak semua PT bisa menjadi agen penjual reksadana, lo. Mereka yang boleh menikmati peluang baru itu adalah perusahaan efek, perusahaan yang khusus memiliki kegiatan usaha sebagai APERD, serta perusahaan keuangan non-bank. Yang termasuk perusahaan keuangan non-bank adalah pegadaian, perasuransian, pembiayaan, dana pensiun dan perusahaan penjaminan.
Nah, agar pemasaran reksadana makin menjangkau masyarakat luas, draf beleid itu membolehkan APERD untuk menjual reksadana di kantor pusat dan cabang. Selain itu, APERD juga bisa bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki jaringan luas menjadi sub agen penjualan produk reksadana.
Pihak lain tersebut, meliputi kantor pos, minimarket atau supermarket, tempat penjualan properti, dan gerai penyedia jasa telekomunikasi.
Namun, sebelum melakukan kegiatan penjualan reksadana di kantor cabang atau sub agen, APERD harus memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). APERD juga wajib melaporkan kegiatan penjualan reksadana yang terjadi di gerai penjualan, paling lambat tujuh hari setelah terjadi penjualan.
OJK juga mewajibkan APERD menunjuk pejabat penanggung jawab di cabang atau sub agen tersebut. Identitas sebagai wakil agen penjual efek reksadana juga wajib dimiliki setiap pejabat penanggung jawab.
Pejabat penanggung jawab di setiap cabang atau sub agen harus memastikan proses penjualan dan pembelian reksadana telah sesuai dengan prosedur operasi standar dan ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pejabat penanggung jawab juga wajib memastikan kelengkapan dokumen terkait proses transaksi reksadana telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fund Manager PT Samuel Aset Manajemen, Budi Budar berpendapat, aturan ini bakal mendorong pertumbuhan jumlah investor reksadana. Namun, penjualan reksadana lewat gera-gerai ritel tersebut kemungkinan masih akan terganjal oleh prinsip know your customer (KYC). Prinsip KYC wajib diterapkan oleh manajer investasi (MI) untuk mengenali nasabah.
Selama ini, OJK mewajibkan ada tatap muka antara pihak perusahaan MI dengan nasabah dalam penjualan reksadana. "Prinsipnya, investor mengisi formulir. Apabila data dan informasi yang dibutuhkan lengkap, saya rasa tidak ada kendala," tutur Budi.
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan, OJK saat ini masih terus menggodok sistem keamanan terkait aturan perluasan pemasaran reksadana ini. Sebab, jika aturan ini diberlakukan dan agen penjual kian banyak, maka tanggung jawab OJK untuk mengawasi juga akan semakin besar.
I Dewa Made Susila, Direktur Keuangan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, bilang, dengan aturan ini, pasar produk reksadana akan meluas ke segmen pasar multifinance. "Selama ini, sebagian besar pasar tersebut belum terjangkau layanan perbankan maupun produk pasar modal," kata Dewa Made.
Insentif PPh obligasi diperpanjang
Selain perluasan jaringan pemasaran, sebelumnya, para pengelola dan investor reksadana juga memperoleh kabar menggembirakan dari kantor Direktorat Jenderal Pajak. Lembaga negara pemungut pajak ini secara resmi telah mengusulkan untuk memperpanjang isentif pajak penghasilan (PPh) keuntungan obligasi untuk reksadana. Tarif PPh final keuntungan obligasi yang diperoleh reksadana tidak jadi naik dari 5% menjadi 15% tahun depan.
Tak hanya itu, bahkan, masa pemberlakuan insentif itu akan diperpanjang hingga 6 tahun ke depan atau sampai akhir 2019. Setelah itu, mulai 2020, tarif PPh keuntungan obligasi yang diperoleh reksadana baru akan naik menjadi 10%. Harap dicatat, angka ini juga lebih rendah dari rencana sebelumnya yang mencapai 15%
Dua kabar anyar itu menjadi berkah bagi industri reksadana yang belakangan memang rada kepayahan. Sepanjang tahun ini (Desember 2012 - September 2013) misalnya, dana kelolaan reksadana baru tumbuh 1%. Sementara, jumlah unit penyertaan juga hanya bertambah 5%.
Nah, pepanjangan insentif PPh bagi reksadana dan perluasan agen penjual reksadana bisa menjadi momentum baru untuk menggenjot perkembangan produk reksadana. Direktur PT Infovesta Utama, Parto Kawito memprediksi, industri reksadana berpotensi tumbuh antara 20%-25% tahun pasca aturan ini diberlakukan. Apalagi, jika penjualan reksadana merambah ke sektor ritel. "Penetrasi pasar reksadana akan semakin besar," kata Parto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News