Reporter: Dendi Siswanto, Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan aturan baru yang mengatur mekanisme penyitaan hingga penjualan saham di pasar modal sebagai bagian dari upaya penagihan pajak.
Aturan ini memberi kepastian hukum bagi negara untuk menindak wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya.
Kebijakan ini tak terlepas dari kegagalan Ditjen Pajak mengejar tagihan terhadap 200 wajib pajak besar dengan total potensi utang pajak mencapai Rp 60 triliun.
Hingga Akhir tahun 2025 kemarin, Ditjen Pajak baru berhasil menagih 124 wajib pajak dengan nilai tagihan Rp 13,1 triliun jauh di utang pajak tercatat.
Ketentuan terbaru dari Ditjen Pajak ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan atas Surat Berharga Berupa Saham yang Diperdagangkan di Pasar Modal.
Peraturan ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 31 Desember 2025, serta ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Baca Juga: Masih Tersisa Rp 12,79 Triliun, Dirjen Pajak Genjot Penagihan Utang Pajak pada 2025
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Ditjen Pajak menilai pengaturan teknis ini diperlukan untuk menjamin keseragaman, kepastian hukum, dan efektivitas penagihan pajak.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa saham yang diperdagangkan di pasar modal dapat menjadi objek penyitaan apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan.
Penyitaan dilakukan oleh jurusita pajak setelah melalui tahapan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mekanisme Penyitaan Saham
Sebelum penyitaan dilakukan, Ditjen Pajak wajib terlebih dahulu melakukan pemblokiran saham yang tersimpan dalam sub rekening efek serta saldo dana yang berada di rekening dana nasabah milik penanggung pajak.
Pemblokiran dilakukan setelah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan Ditjen Pajak memperoleh data lengkap, mulai dari Single Investor Identification (SID), sub rekening efek, jenis dan jumlah saham, hingga rekening dana nasabah.
Permintaan pemblokiran saham disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Sementara pemblokiran dana dilakukan melalui bank rekening dana nasabah. Seluruh lembaga terkait wajib membuat berita acara pemblokiran dan menyampaikannya kepada DJP serta penanggung pajak.
Baca Juga: Utang Pajak Tidak Dibayar? Ditjen Pajak Bisa Sita dan Jual Saham di Pasar Modal
Apabila setelah pemblokiran penanggung pajak tetap tidak melunasi kewajibannya, jurusita pajak berwenang melakukan penyitaan atas saham dan/atau saldo dana yang diblokir.
Selanjutnya, jika dalam waktu 14 hari sejak penyitaan utang pajak masih belum dilunasi, Ditjen Pajak dapat menjual saham yang telah disita melalui bursa efek dengan perantara pedagang efek anggota bursa.
Harga jual saham ditetapkan paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar pada hari penjualan. Selain penjualan saham, Ditjen Pajak juga dapat melakukan pemindahbukuan saldo dana nasabah ke rekening Ditjen Pajak untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
Hasil penjualan saham digunakan untuk melunasi utang pajak setelah dikurangi biaya penagihan, biaya broker, pajak, dan biaya administrasi lainnya.
Jika terdapat kelebihan dana atau sisa saham setelah kewajiban pajak terpenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan tersebut.
Baca Juga: Kini Jadi Peluang Cuan, Cek 19 Saham Papan Pemantauan Khusus yang Ngegas di Awal 2026
Dengan aturan ini, DJP menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan, sekaligus memastikan proses penagihan berjalan transparan dan terukur tanpa mengabaikan hak wajib pajak.
Langkah Progresif
Kebijakan Ditjen Pajak yang memperluas instrumen penagihan pajak, termasuk kemungkinan penyitaan saham wajib pajak, dinilai sebagai langkah progresif untuk menutup celah penghindaran pajak yang selama ini kerap terjadi.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kebijakan tersebut lahir dari praktik sejumlah wajib pajak yang memanfaatkan laporan keuangan merugi sebagai alasan menahan kewajiban pajak.
Menurutnya, langkah ini mencerminkan sikap lebih tegas otoritas pajak dalam menagih piutang negara. “Ini langkah progresif Ditjen Pajak, termasuk penyitaan saham wajib pajak di luar negeri,” ujar Bhima, Rabu (14/1/2026).
Pandangan senada disampaikan Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet.
Ia menegaskan kebijakan ini bukan semata untuk mengejar wajib pajak yang menyembunyikan kekayaannya di pasar modal, melainkan bagian dari agenda besar reformasi perpajakan.
Baca Juga: Hindari Judi Online, ASN Sumut Disarankan Investasi Saham, Ini Panduan Jadi Investor
Pemerintah, kata Yusuf, tengah membenahi administrasi pajak, meningkatkan kualitas pelaporan, serta memperkuat pengawasan basis pajak. Dalam konteks tersebut, perluasan instrumen penagihan dengan memanfaatkan aset seperti saham dinilai wajar.
Meski demikian, Yusuf mengingatkan implementasi aturan ini perlu dilakukan secara hati-hati.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang memadai serta layanan konsultasi dari otoritas pajak, terutama di tengah masa transisi menuju penerapan sistem Coretax agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan wajib pajak.
Dari sisi pasar modal, kebijakan ini dinilai tidak akan menimbulkan dampak signifikan. Pengamat Pasar Modal Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menilai aturan tersebut hanya menyasar wajib pajak yang memiliki utang pajak.
“Sehingga tidak berdampak besar untuk bursa saham atau minat investor, kecuali mereka yang selama ini tidak memenuhi kewajiban pajaknya,” ujarnya.
Secara keseluruhan, kebijakan ini dipandang sebagai sinyal penguatan penegakan pajak, sekaligus upaya menjaga penerimaan negara tanpa mengganggu stabilitas pasar keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
