Reporter: Dyah Megasari, Roy Franedya, Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA/SINGAPURA. Aksi korporasi berupa merger dan akuisisi bernilai triliunan rupiah selalu memuat polemik rumit. Tarik ulur kebijakan, negosiasi selalu berjalan alot dan memakan waktu. Masalah ini yang menimpa rencana DBS Singapura untuk mencaplok PT Bank Danamon Tbk (BDMN).
Rencana tersebut berakhir kandas. Manajemen DBS menyatakan tak memperpanjang perjanjian dengan Temasek Holdings tentang pengambilalihan 100% saham Asia Finansial Indonesia Pte Ltd (AFI). AFI adalah pemilik 67,37% saham Danamon.
Padahal, perjanjian jual beli ini berakhir hari ini. "Kami tak memperpanjang perjanjian setelah 1 Agustus 2013. Sebagai gantinya, kami akan mengembangkan jaringan DBS kami di Indonesia, sambil terbuka terhadap peluang yang muncul," ujar Grace Ngoh, Group Strategic Marketing Communications DBS Bank Ltd, melalui email kepada KONTAN, Rabu (31/7).
Berikut timeline perjalanan rencana akuisisi tersebut
*30 Maret 2012
Secara mengejutkan, Bank Danamon meminta penghentian perdagangan (suspens) sahamnya ke Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga 2 April 2012 untuk mengantisipasi spekulasi di pasar modal. Dalam keterbukaan informasi, Danamon mengaku telah mendapatkan informasi minat investor untuk membeli saham di Asia Financial Pte. Ltd, yang dikendalikan Temasek Holdings.
* 2 April 2012
CEO DBS Group Holding Ltd (DBS) Piyush Gupta mengungkapkan transaksi pengambilalihan seluruh saham Fullerton Financial Holdings Pte Ltd pada PT Bank Danamon Tbk (BDMN) sebanyak 67,37% diperkirakan selesai pada akhir semester kedua tahun 2012.
Transaksi antara DBS dan Fullerton bernilai Rp 45,2 triliun atau setara dengan $ 6,2 miliar Singapura atau setara dengan senilai US$ 7,2 miliar. Nilai ini didasarkan pada harga kesepakatan Rp 7.000 per saham Danamon yang dimiliki Fullerton melalui Asia Financial Indonesia. Total nilai transaksi akan dibayarkan dalam bentuk 439 juta saham baru DBS dengan harga penerbitan saham sebesar S$ 14,07 per saham baru DBS.
* 2 April 2012
Lembaga pemeringkat Fitch Ratings langsung menempatkan Bank Danamon dalam rating watch positive (RWP) paska pengumuman rencana akuisisi DBS Group atas Danamon.
* 3 April 2012
Suspen saham PT Bank Danamon Tbk (BDMN) berakhir. Begitu sesi pagi dibuka, harga emiten dengan kode saham BDMN langsung melesat ke posisi Rp 6.500 per saham atau naik 41,3% dibandingkan harga ketika disuspen Rp 4.600 per saham.
* 4 April 2012
Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengaku belum menerima surat resmi atas rencana akuisisi DBS terhadap Danamon. BI memanggil DBS untuk menanyakan maksud dan tujuan aksi korporasi tersebut.
*18 April 2012
Direktur Pengawasan II BI Endang Kusulanjari mengatakan rencana akuisisi saham Danamon oleh DBS Group Holdings tidak masuk dalam rencana bisnis Bank Danamon.
*27 April 2012
Bank Indonesia (BI) bakal mengeluarkan aturan kepemilikan saham mayoritas di perbankan dalam negeri paling lambat Juni 2012. Gubernur BI Darmin Nasution (kala itu) menegaskan semua permohonan untuk memiliki atau mengakuisisi bank-bank dalam negeri akan diproses setelah aturan tersebut keluar. Termasuk, rencana akuisisi DBS atas Danamon.
*30 April 2012
CEO DBS Group Holding Ltd (DBS) Piyush Gupta dalam wawancara dengan BloombergTV di Singapura menyampaikan bank asal Singapura itu akan istirahat sesaat antara 1-2 tahun setelah akuisisi Danamon rampung.
Saham Danamon pun sempat merosot 5,95% menjadi Rp 5.550 dibandingkan posisi penutupan 27 April 2012 sebesar Rp 5.900.
*7 Mei 2012
Rumor beredar, bahwa rencana akuisisi Bank Danamon Tbk (BDMN) oleh DBS batal. Gubernur BI, Darmin Nasution menegaskan, siapapun yang akan melakukan akuisisi harus menunggu Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang kepemilikan bank yang akan terbit akhir bulan itu.
*27 Juli 2012
Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah kembali menjabarkan aturan kepemilikan akuisisi PT Bank Danamon Tbk (BDMN) oleh DBS diproses dengan mengikuti Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.
*1 Agustus 2012
Walaupun Peraturan tentang Kepemilikan Saham Bank Umum telah efektif pada 13 Juli 2012, ternyata Bank Indonesia (BI) mengaku belum menerima dokumen resmi rencana akuisisi DBS Group Holding Ltd (DBS) terhadap PT Bank Danamon Tbk (BDMN).
Namun, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi Johansyah, menyatakan Bank Indonesia (BI) sebenarnya lebih menyukai aksi ini benar-benar segera terealisasi.
*24 Agustus 2012
Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah menyatakan, perusahaan asal Singapura tersebut, sudah menyampaikan rencana akuisisi yang disesuaikan dengan persyaratan terkait dengan adanya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.
*17 Oktober 2012
Bank Indonesia: Dokumen DBS yang disampaikan ke bank sentral terkait akuisisi Bank Danamon belum lengkap. DBS diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan akuisisi.
*30 November 2012
Bank Indonesia (BI) menilai proses akuisisi saham PT Bank Danamon Tbk (BDMN) oleh DBS Group merupakan suatu proses saling meyakinkan antara pihak perusahaan dan regulator.
Direktur Eksekutif Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Mulya Siregar menyarankan, Bank Danamon dan DBS Indonesia yang sama-sama dimiliki Temasek, membentuk holding terlebih dahulu.
*22 Maret 2013
Beberapa bulan isu akuisisi ini tenggelam, secara mengejutkan, Chairul Tanjung (CT) yang merupakan penasihat ekonomi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), saat berada di Hong Kong menyatakan Akuisisi PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) oleh DBS Group Holding Ltd diharapkan rampung maret 2013.
Menurut CT, Otoritas Perbankan Singapura (MAS) dan Bank Indonesia (BI) mendekati kesepakatan untuk memperbolehkan industri perbankan saling berekspansi.
*9 April 2013
DBS Group Holdings Ltd, Singapura, memperpanjang batas akhir perjanjian pembelian Bank Danamon Indonesia Tbk dari investor Singapura, Temasek Holdings Pte Ltd, selama dua bulan. Persetujuan kesepakatan awal telah berakhir pada pekan sebelumnya. DBS menegaskan, memperpanjang tanggal kesepakatan menjadi 2 Juni.
*21 Mei 2013
Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution memastikan, bank raksasa asal Singapura tersebut boleh mengakuisisi saham Danamon dengan syarat. Tahap pertama hanya 40% dari yang semula diajukan sebanyak 67,37%.
Jika ingin lebih, BI akan memastikan ada resiprokal dari Monetary Authority of Singapore (MAS). Resiprokalitas ini dinyatakan Darmin tepat sehari sebelum ia resmi mundur sebagai orang nomor satu di Bank Indonesia.
*23 Mei 2013
Otoritas Keuangan Singapura (MAS) menyetujui syarat BI agar DBS dapat mengakuisisi Danamon. Yaitu pemberlakuan asas resiprokal atau Singapura memberi kemudahan pada bank asal Indonesia memasuki dan beroperasi di negara tersebut.
*3 Juni 2013
DBS mengundur kesepakatan akuisisi penuh Bank Danamon hingga 1 Agustus 2013. Adapun tenggat waktu pengambilan saham Danamon habis 2 Juni 2013.
*12 Juni
Polemik baru muncul ke permukaan. DBS Group Holdings Ltd secara tiba-tiba menyatakan, kemungkinan besar akan mengkaji ulang rencana akuisisi PT Danamon Indonesia Tbk (BDMN) jika hanya diizinkan mengakuisisi 40% saja.
Pernyataan itu diungkapkan Chairman DBS Peter Seah kepada koran Singapura, Business Time.
*31 Juli 2013
DBS Group Holdings batal membeli Bank Danamon senilai US$ 7,2 miliar. Manajemen DBS memutuskan tidak melanjutkan akuisisi tersebut. Tenggat waktu akuisisi berakhir 1 Agustus. Chief Executive Officer DBS Group, Piyush Gupta tak memperpanjang tenggat waktu tersebut.
*1 Agustus 2013
-Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A. Johansyah mengungkap, bank sentral sudah menerima keputusan DBS yang batal mengakuisisi Danamon.
-Pasca pengumuman batal diakuisisi oleh DBS Goup, Fitch Ratings langsung menghapus outlook positif Bank Danamon Tbk (BDMN).
-Saham Danamon diserang aksi jual hingga longsor 14,42% atau 750 poin dari 5.200 menjadi 4.450.
Bank Indonesia (BI) tak lagi memiliki peluru untuk menuntut asas resiprokal ke Singapura. Dengan kata lain, ekspansi bank-bank Indonesia di Singapura akan terbatas. Sebenarnya, sebandingkah resiprokal yang diajukan di Indonesia? Jika melihat siapa sasaran nasabah yang dibidik, resiprokal tersebut tak imbang.
Perbankan Indonesia yang beroperasi di Singapura hanya membidik tenaga kerja Indonesia yang bekerja di sana. Sedangkan bank asing yang masuk ke Indonesia, bisa merambah ke seluruh kelompok masyarakat, bahkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Fitch Ratings menilai, batalnya aksi korporasi ini akan menghalangi minat kepemilikan saham asing di Indonesia.
"Hal ini dapat membatasi pembeli potensial dari bank di Indonesia kepada investor dengan komitmen kurang untuk negara dan yang mungkin saja mencari dasarnya untuk penambahan modal," sebut Fitch, dalam rilis yang diterima KONTAN, Kamis, (1/8).
Keputusan BI untuk menyetujui lebih rendah daripada keinginan tersebut menimbulkan terbatasnya kesempatan memperoleh kontrol mayoritas di sebuah bank Indonesia.
Tapi, DBS masih memiliki celah menguasai Danamon melalui aturan kepemilikan tunggal. Jika mengacu aturan ini, Danamon dan DBS Indonesia bisa membentuk induk usaha (holding) karena pemegang sahamnya satu, Temasek. Keduanya bisa berkonsolidasi dan merger.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News