Reporter: Diki Mardiansyah, Filemon Agung, Sabrina Rhamadanty, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan sekarang dapat berpartisipasi dalam pengelolaan tambang. Menurut pemerintah, ormas keagamaan berhak atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena mereka berkontribusi pada kemerdekaan Indonesia.
Beleid pemberian izin ormas keagamaan dapat mengelola tambang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP baru ini, ada penambahan pasal 83A di antara pasal 83 dan 84 yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83A ayat 1 PP Nomor 25/2024.
Pada pasal 2 dijelaskan bahwa WIUPK tersebut merujuk pada wilayah eks atau bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Baca Juga: Rosan Roeslani Bantah Bakal Jadi Kontraktor PBNU dalam Mengelola Tambang
“IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri,” begitu bunyi Pasal 83A ayat 3.
Pasal 4 menetapkan bahwa kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan memiliki kendali. Pasal 5 melarang badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk berkolaborasi dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,” bunyi pasal 83A ayat 6.
Pasal 7 menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa yang mendapatkan WIUPK adalah badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, baik itu koperasi atau perseroan terbatas (PT) yang dimiliki oleh ormas keagamaan. Persyaratan untuk mendapatkan WIUPK juga sangat ketat.
"Jadi yang mendapatkan badan usahanya (WIUPK), bukan ormasnya," kata Jokowi.
Lahan Eks Perusahaan PKP2B
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa lahan yang akan diberikan merupakan lahan eks perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dikurangi ketika perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan perpanjangan izin operasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Saat ini, pemerintah masih melakukan sosialisasi kepada ormas keagamaan mengenai kebijakan ini. Bahlil berharap jika ada ormas keagamaan yang menerima kebijakan ini dan mengajukan izin untuk mengelola tambang. Namun, pemerintah tidak memaksa ormas keagamaan yang menolak atau tidak mengajukan izin.
Ada enam lahan eks PKP2B yang disiapkan untuk diberikan kepada badan usaha organisasi keagamaan, antara lain:
1. PT Arutmin Indonesia
2. PT Tanito Harum
3. PT Kaltim Prima Coal (KPC)
4. PT Adaro Energy Tbk
5. PT Multi Harapan Utama (MAU)
6. PT Kideco Jaya Agung
Arifin menjelaskan bahwa pemberian IUP dari lahan eks PKP2B ini akan dilakukan secara proporsional berdasarkan skala organisasi dan luas lahan yang tersedia.
Jika organisasi keagamaan menolak tawaran untuk mengelola tambang ini, maka wilayah yang hendak ditawarkan akan dikembalikan kepada negara untuk diproses kembali sesuai dengan ketentuan yang ada, baik itu penawaran kepada BUMN/BUMD maupun skema lelang.
Baca Juga: Freeport Mulai Pasok Konsentrat Tembaga ke Smelter Manyar di Gresik
Minat NU Kelola Tambang
Salah satu organisasi keagamaan yang hampir pasti akan mengelola tambang adalah Nahdlatul Ulama (NU) yang telah memulai proses pembentukan badan usaha.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa proses pengajuan IUP oleh NU masih dalam tahap proses.
"Prosesnya untuk NU masih dalam tahap proses," ungkap Yuliot.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menyatakan bahwa rencana ini bagus jika ormas yang benar-benar berakar di masyarakat mendapatkan bagian IUP, sehingga dapat digunakan untuk pemberdayaan warga.
Ini akan membantu pemerintah mempercepat kemajuan di bidang pendidikan, dakwah, dan kesejahteraan umat.
"Namun, tetap harus selektif dan benar-benar ormas yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Teknisnya bisa disesuaikan dengan UU yang berlaku dengan inovasi dan kemudahan. Semuanya tetap dalam koridor aturan untuk kesejahteraan rakyat," kata Fahrur.
Meski demikian, penawaran pengelolaan tambang tersebut rupanya tak disambut baik oleh ormas keagamaan lain. Alih-alih mengajukan diri, sederet ormas keagamaan justru menolak izin tambang tersebut.
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyatakan penolakannya dalam keterlibatan izin tambang yang ditawarkan oleh pemerintah.
Selanjutnya, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) turut menyatakan penolakannya terhadap izin usaha pertambangan.
Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) juga menegaskan, pihaknya tidak akan terlibat dalam izin tambang yang dari pemerintah.
Begitu pula dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) serta Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.
Aturan Bertentangan
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menilai, PP No. 25 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP 96 Tahun 2021 memberikan prioritas kepada organisasi keagamaan untuk memiliki IUP Tambang hasil relinguishment dari PKP2B.
"Kami melihat hal ini bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa relinguishment PKP2B akan diprioritaskan untuk dilelang kepada BUMN dan BUMD," kata Rizal.
Setelah BUMN dan BUMD, kata Rizal, baru akan dilelang kepada swasta jika BUMN dan BUMD tidak berminat.
Menurut Rizal, Ormas ini termasuk dalam golongan swasta yang harus memenuhi semua persyaratan. Tidak bisa langsung diberikan kepada Ormas tanpa lelang. Dalam proses lelang ini, negara memiliki hak berupa PNBP dari KDI atau Kompensasi Data dan Informasi.
"Jika tidak dilelang, tentu ada potensi kerugian negara dalam proses ini. Selain itu, ada potensi polemik dan kemungkinan akan diajukan judicial review oleh masyarakat terkait PP ini," ungkapnya.
Sama dengan itu, Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menganggap bahwa keputusan memberikan IUP kepada Ormas keagamaan adalah tidak tepat dan blunder.
Menurut Fahmy, Ormas keagamaan tidak memiliki kemampuan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi komoditas pertambangan. Selain itu, dana yang diperlukan untuk investasi pertambangan juga tidak sedikit.
"Saya perkirakan Ormas mendapatkan IUP ini hanya akan berperan sebagai makelar atau broker yang akan dijual kepada pengusaha tambang lainnya saja," kata Fahmy.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi PKS, Mulyanto, tidak sependapat dengan niat Pemerintah untuk membagi-bagikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan, terutama jika diberikan secara prioritas tanpa melalui proses lelang. Baginya, hal ini jelas melanggar UU Minerba.
Mulyanto berpendapat bahwa daripada membagi-bagikan izin tambang, lebih masuk akal dan realistis jika pemerintah melakukan pembagian keuntungan (profit sharing) kepada ormas.
"Menyusun badan usaha milik ormas, memberikan prioritas IUPK, lalu mencarikan kontraktor untuk pengusahaan tambang bagi ormas adalah campur tangan yang terlalu berlebihan, memaksakan diri, dan berisiko tinggi. Kami khawatir ini bisa menjadi 'jebakan Batman' bagi ormas," ujarnya.
Baca Juga: Luhut Minta China Dukung Proyek Baterai di Maluku Utara
Memiliki Peluang yang Sama
Bahlil menjelaskan mengapa pemerintah tidak mengadakan proses tender dalam pemberian IUP kepada ormas keagamaan.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba adalah upaya afirmatif negara. Tujuannya adalah agar ormas keagamaan mendapatkan peluang yang sama dengan kelompok pengusaha lainnya untuk mendapatkan izin tambang.
Sementara jika melalui proses tender, itu akan memakan waktu dan biaya yang besar.
“Kalau ormas keagamaan ikut tender, mungkin prosesnya akan sangat panjang. Biayanya besar, prosesnya rumit. Ini adalah upaya afirmatif negara. Kami menawarkan kepada ormas keagamaan yang besar terlebih dahulu. Seperti NU, Muhammadiyah, induk gereja Protestan, Katolik, Hindu, Buddha. Mereka adalah prioritas utama,” ungkap Bahlil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News