kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%
FOKUS /

Perjalanan Perusahaan Tekstil Legendaris, Sritex hingga Akhirnya Benar-Benar Pailit


Senin, 03 Maret 2025 / 21:09 WIB
Perjalanan Perusahaan Tekstil Legendaris, Sritex hingga Akhirnya Benar-Benar Pailit
ILUSTRASI. Buruh menunjukkan koas yang penuh tanda tangan rekan kerjanya saat keluar dari Pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Pabrik tekstil Sritex yang dinyatakan pailit dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang akan menghentikan seluruh operasionalnya pada 1 Maret 2025. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.


Reporter: RR Putri Werdiningsih, Vendy Yhulia Susanto, Vina Elvira | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Siapa tak kenal dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Perusahaan asal tekstil asal Solo ini sudah berdiri sejak tahun 1966. Tak hanya menguasai pasar domestik, tetapi beberapa produknya juga sudah merambah pasar ekspor.

Namun siapa sangka perusahaan yang sudah berusia 58 tahun ini akhirnya gulung tikar dan terpaksa merumahkan lebih dari 10 ribu karyawannya pada 1 Maret lalu.

Penghentian operasi ini terjadi setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Putusan pengadilan mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) salah satu krediturnya yaitu PT Indo Bharat Rayon.

Berbagai upaya hukum pun telah dilakukan untuk membatalkan putusan tersebut. Mulai dari mengajukan banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Baca Juga: Karyawan Korban PHK Sritex akan Dipekerjakan Kembali dalam 2 Pekan ke Depan

Namun tetap saja permohonan kasasinya ditolak MA pada 18 Desember 2024 dan PK pun ditolak MA. Alhasil status pailit terhadap perusahaan tekstil legendaris itu pun berkekuatan hukum tetap atau dinyatakan inkrah.

Berselang beberapa hari, Sritex mulai melakukan PHK terhadap sekitar 3,000 karyawannya. Kemudian puncaknya perseroan akhirnya mengumumkan untuk menutup operasional secara permanen per 1 Maret 2025. Keputusan ini menyusul hasil Rapat Kreditur terkait kepailitan Sritex Grup yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga Semarang.

“Kami menaati hukum dan putusan rapat hari ini. Meskipun hasilnya tidak sesuai dengan kata hati yang ingin perusahaan ini tetap berjalan sehingga karyawan bisa tetap bekerja,” ujar Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk dalam keterangan tertulisnya Jumat (28/2).

Sempat lolos dari krisis

Tampaknya tekanan utang yang menumpuk kali ini gagal menyambung asa perusahaan. Padahal jika dilihat pengalaman sebelumnya. Sritex sudah berulang kali selamat dari krisis. Ambil contoh krisis moneter di tahun 1998.

Ditengah gonjang ganjing ekonomi Tanah Air kala itu, perusahaan besutan H.M Lukminto ini tetap mampu bertahan. Sritex malah berhasil melipatgandakan pertumbuhannya sampai 8 kali lipat dibanding waktu pertama kali menggabungkan 4 lini bisnisnya di tahun 1992.

Bahkan berkat kinerja yang cemerlang itu pun, akhirnya di tahun 2013, Sritex pun resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada7 Juni 2013 dengan harga IPO saat itu sebesar Rp240 per lembar saham. Harga sahamnya sempat melambung ke level tertinggi di Rp 497 per lembar saham pada 31 Juli 2015.

Di tahun 2018, SRIL melebarkan sayap dengan mengakuisisi perusahaan benang pintal yaitu Primayudha Mandirijaya dan PT Bitratex Industries. Nilai transaksinya mencapai US$ 85 juta.

Kemudian saat pandemi Covid-19 melanda di tahun 2020, bisa dibilang perseroan juga masih mampu bertahan di tahun pertama. Meski labanya turun 2,65%, tetapi setidaknya di tahun 2020, SRIL masih mampu membukukan laba US$ 85,33 juta.

Baca Juga: Kurator: Sritex akan Ganti Nama Usai Mendapat Investor Baru

Rupanya langkah perseroan masuk ke lini bisnis masker dan APD cukup membuahkan hasil. Lini bisnis baru ini menyumbang penjualan sebesar US$ 20 juta pada kuartal I 2020.

Perseroan baru mulai membukukan kerugian di tahun 2021. Di tahun kedua pandemi, SRIL merugi US$ 1,08 miliar.

Bukan hanya tekanan kerugian, pada April 2021, CV Prima Karya mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas utang yang belum dibayar Sritex senilai Rp 5,5 miliar. dengan nomor gugatan 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. 

Dalam gugatan tersebut, Sritex bersama anak usahanya PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya kalah dan perseroan resmi berstatus PKPU sementara.

Namun pada akhirnya Sritex dan anak usahanya lolos dari status PKPU setelah Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan rencana proposal perdamaian antara Sritex dengan para krediturnya pada 25 Januari 2022 lewat putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg. 

Disewakan

Presiden Prabowo Subianto memanggil kurator pengurus kepailitan PT Sritex, perwakilan serikat pekerja Sritex grup, Menteri Ketenagakerjaan, dan beberapa pihak lain untuk mencari jalan keluar permasalahan PT Sritex.

Salah satu tim kurator PT Sritex, Nurma Sadikin menjelaskan bahwa kurator telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat Sritex. Opsi ini untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tidak turun nilainnya. Kurator juga sudah berkomunikasi dan sudah ada investor yang menghubungi kurator untuk menyewa aset tersebut.

“Dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex, yang mana ini akan menyerap tenaga kerja, karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali oleh penyewa yang baru,” ungkap Nurma. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Targetkan JHT Seluruh Eks Karyawan Sritex Cair Sebelum Lebaran

Slamet Kaswanto, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup menyambut baik inisiatif pemerintah terkait Sritex. Dia menyampaikan harapan agar buruh Sritex yang terkena PHK bisa Kembali bekerja seperti biasa dibawah investor yang menyewa aset Sritex. 

“Dalam rapat koordinasi hari ini, kami mendengar secara langsung bahwa untuk pembukaan kembali PT Sritex akan diputuskan dalam 2 minggu ke depan,” ucap Slamet. 

Seperti diketahui, hingga kini telah 10.965 buruh Sritex telah terdampak PHK. PHK pertama terjadi terhadap 1.065 buruh di PT Bitratex Semarang. Kemudian pada 26 Februari 2025 PHK di PT. Sritex Sukoharjo 8.504 orang, PT. Primayuda Boyolali 956 orang, PT. Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, PT. Bitratex Semarang 104 orang.

Selanjutnya: AAJI Catat Jumlah Tertanggung Industri Asuransi Jiwa Melonjak 80,1% pada 2024

Menarik Dibaca: Simak Inisiatif Vinilon Group dalam Mendukung Keberlanjutan Lingkungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×