kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%
FOKUS /

Penantian setahun berakhir, bank asing senang


Kamis, 02 Agustus 2012 / 20:52 WIB
Penantian setahun berakhir, bank asing senang
ILUSTRASI. Honda. KONTAN/Baihaki/19/10/2020


Reporter: Dyah Megasari, Anna Suci Perwitasari, Arif A, Roy F, Raymond R |

JAKARTA. Penantian selama satu tahun lebih akhirnya membuahkan kejelasan. Melalui peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/8/PBI/2012 bertanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, bank sentral merapikan soal kepemilikan saham bank.

Di sini, BI mengaitkan kepemilikan dengan tingkat kesehatan dan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) perbankan. Aturan ini berlaku across the board, yang berarti, tak hanya harus dipatuhi oleh bank asing saja (lihat detail di box).

“Tapi sekaligus bank lokal atau domestik,” tegas Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Mulya Effendi Siregar.

Sebenarnya, aturan ini sempat berkali-kali tertunda. Hal itu memunculkan banyak spekulasi, BI akan lebih “galak” terhadap pemodal asing atau justru sebaliknya, tetap membiarkan investor luar negeri bebas menimba untung lewat perbankan di negeri ini.

"Aturan ini tak seseram ketika awal didiskusikan," ujar Sigit Pramono, Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas).

Selama penantian aturan ini diluncurkan, beberapa rencana aksi korporasi seperti pembelian saham bank nasional oleh juragan dari luar juga turut tertunda. Beberapa di antaranya adalah bank asal Malaysia, Bank Affin yang tertarik pada Bank Ina Perdania, RHB Capital yang mengincar Bank Mestika Dharma dan China Construction Bank yang membidik Bank Maspion.

Tapi, santer beredar di pasar, BI segera menjawab rasa penasaran setelah DBS Group yang merupakan bank asal Singapura mengajukan minat untuk mencaplok saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).

Rencana-rencana perbankan di atas sengaja ditahan, lantaran sempat muncul kekhawatiran jika aturan BI ini ekstrem, investor di perbankan nasional bakal terdepak atau tergerus kepemilikan sahamnya. Ada juga ketakutan terjadi divestasi besar-besaran saham bank.

Misalkan pun asing jadi dibatasi, pertanyaannya, apakah investor lokal mampu membeli seluruh saham yang sebenarnya menjadi haknya? Toh, pada kenyataannya, divestasi saham PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) tak kunjung terwujud, bahkan prosesnya selalu diperpanjang lantaran belum ada yang meminang dengan harga patokan Rp 6,7 triliun.

Siapa yang dibuat senang?

Tentu saja jawabannya adalah pemilik modal asing yang sudah telanjur mengendalikan bank nasional ataupun berencana mengakuisisi bank lokal.

Aturan ini tidak akan banyak mengubah peta industri perbankan nasional. Saat ini, masih banyak bank dengan juragan yang memegang saham lebih dari batas maksimum yang ditetapkan regulator dalam PBI baru tersebut.

Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono bahkan terang-terangan senang dengan aturan ini. Sebab, “Peraturan ini bakal membuat kesehatan bank tetap terjaga,” ujarnya.

Bahkan menurutnya, aturan ini tak seseram ketika awal didiskusikan. Perbanas merupakan yang paling lantang menyerukan kekhawatirannya jika peraturan ini dibuat kaku. Sebab, selama ini yang bertanggung jawab penuh atas kegiatan operasional suatu bank adalah sang pemegang saham pengendali.

Dalam aturan yang dirilis otoritas perbankan bulan lalu tersebut, jelas terpampang, posisi asing tetap aman asalkan bank yang dikelolanya dalam kondisi sehat.

Dominasi asing, yang saat ini menggenggam lebih dari 50% aset perbankan nasional akan semakin kuat. Terlebih, “Perbankan nasional memiliki prospek industri yang sangat menjanjikan,” jawab Kepala Ekonom PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).

Ungkapan lega juga meluncur dari Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Jahja Setiaatmadja. “Aturan ini lebih melegakan dari sebelumnya, semoga bisa mendorong konsolidasi perbankan dan mengurangi bank yang tak sehat dan tidak comply dengan GCG,” akunya.

BI senang Danamon dikuasai DBS

Walaupun peraturan tentang kepemilikan tersebut telah meluncur 18 Juli lalu, ternyata hingga saat ini BI mengaku belum menerima dokumen resmi rencana akuisisi Danamon oleh DBS. Padahal sebelumnya, DBS menyebut melakukan penundaan akuisisi sembari menunggu keluarnya peraturan tersebut.

BI mengaku, lebih menyukai aksi ini benar-benar segera terealisasi. "Karena akan lebih mudah pengawasannya jika pemiliknya adalah bank juga," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi Johansyah, Selasa (31/7) malam.

Seperti diketahui saat ini mayoritas saham Bank Danamon dimiliki oleh Asia Financial Indonesia Pte Ltd (AFI) yang bukan merupakan lembaga keuangan. Nah, jika DBS jadi melakukan akuisisi itu, maka,"Seharusnya terjadi peleburan di antara keduanya," tambah Difi.

Sebagai catatan, awal April lalu DBS telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan Fullerton Financial Holdings Pte. Ltd (FFH) untuk mengambil alih 100% saham yang dimiliki FFH pada Asia Financial (Indonesia) Pte. Ltd (AFI).

AFI saat ini memiliki 67,37% saham Danamon. Nilai transaksi ini mencapai Rp 45,2 triliun atau setara dengan SGD 6,2 miliar yang didasarkan pada harga saham Danamon yang dimiliki AFI di posisi Rp 7.000 per saham.

Total transaksi akan dibayarkan dalam bentuk 439 juta saham baru DBS dengan harga penerbitan saham sebesar SGD 14,07 per saham baru DBS.

Pokok-pokok pengaturan dalam PBI ini meliputi antara lain:

a. Penetapan batas maksimum kepemilikan saham pada Bank berdasarkan kategori pemegang saham sebagai berikut:

1. 40% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.

2. 30% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan.

3. 20% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum konvensional. Batas maksimum kepemilikan saham untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum syariah adalah sebesar 25% dari modal Bank.

b. Pemegang saham yang memiliki keterkaitan berdasarkan adanya hubungan kepemilikan, hubungan keluarga hingga derajat kedua, dan/atau hubungan acting in concert ditetapkan sebagai satu pihak. Jumlah keseluruhan kepemilikan saham dalam satu pihak tersebut sebesar batas kepemilikan yang tertinggi dari kategori pemegang saham dalam satu pihak tersebut dengan komposisi masing-masing pemegang saham dalam satu pihak tersebut paling tinggi sebesar batas maksimum kepemilikan sesuai dengan kategori pemegang saham.

c. Calon pemegang saham pengendali yang merupakan warga negara asing dan/atau badan hukum yang berkedudukan di luar negeri, wajib memenuhi persyaratan memiliki komitmen untuk mendukung pengembangan perekonomian Indonesia, memperoleh rekomendasi dari otoritas negara asal bagi badan hukum lembaga keuangan, dan memiliki peringkat investasi paling kurang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan ini.

d. Badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham Bank lebih dari 40% dari modal Bank sepanjang memperoleh persetujuan Bank Indonesia dan wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

e. Pemegang saham yang memiliki saham Bank lebih dari batas maksimum kepemilikan saham pada Bank yang memperoleh penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKS) dan/atau penilaian Good Corporate Governance (GCG) peringkat 3, 4, atau 5 pada posisi penilaian bulan Desember 2013, wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 5 tahun sejak 1 Januari 2014.

f. Pemegang saham yang memiliki saham Bank lebih dari batas maksimum kepemilikan saham pada Bank yang memperoleh penilaian TKS dan penilaian GCG peringkat 1 atau 2 pada posisi penilaian bulan Desember 2013 wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham, apabila Bank mengalami penurunan peringkat TKS dan/atau penilaian GCG menjadi peringkat 3, 4, atau 5 selama 3 periode penilaian berturut-turut atau pemegang saham atas inisiatif sendiri melakukan penjualan saham yang dimilikinya, yaitu paling lama 5 tahun setelah periode penilaian terakhir atau penjualan saham yang dimilikinya.

g. Pemegang saham yang akan memiliki saham Bank dalam penyelamatan atau penanganan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank dalam pengawasan khusus, dapat memiliki saham lebih dari batas maksimum kepemilikan saham dan wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 20 tahun sejak membeli saham bank, sedangkan pemegang saham yang akan memiliki saham bank dalam pengawasan intensif, wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 15 tahun sejak membeli saham bank.

h. Pemegang saham pada bank hasil penggabungan atau peleburan yang berasal dari Bank yang memperoleh penilaian TKS dan penilaian GCG peringkat 1 atau 2, dapat memiliki saham Bank hasil penggabungan atau peleburan lebih dari batas maksimum kepemilikan saham dan wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 10 tahun sejak bank hasil penggabungan atau peleburan mengalami penurunan peringkat TKS dan/atau penilaian GCG selama 3 periode penilaian berturut-turut atau penjualan saham atas inisiatif sendiri yang terjadi dalam periode paling lama 10 tahun setelah penggabungan atau peleburan.

i. Pemegang saham pada bank hasil penggabungan atau peleburan yang berasal dari bank yang memperoleh penilaian TKS dan/atau penilaian GCG peringkat 3, 4, atau 5, jangka waktu tersebut adalah paling lama 20 tahun sejak penggabungan atau peleburan.

j. Pemegang saham pada Bank Umum Syariah hasil pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah, dapat memiliki saham lebih dari batas maksimum kepemilikan saham dan wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama akhir Desember 2028.

k. Bank yang dimiliki oleh pemegang saham yang wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 5 tahun sejak 1 Januari 2014 atau 5 tahun sejak periode penilaian terakhir bagi Bank yang mengalami penurunan peringkat TKS dan/atau penilaian GCG, wajib menyusun rencana tindak dalam rangka menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham.

l. Pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian dengan batas maksimum kepemilikan saham, dikenakan pembatasan berupa hak yang bersangkutan dalam perhitungan kuorum dan pengambilan keputusan dalam RUPS, penundaan pembayaran dividen untuk kelebihan saham yang dimilikinya, dan dapat dilakukan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pemegang saham tersebut.

m. Bank yang dimiliki oleh pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian batas maksimum kepemilikan saham, wajib mengenakan pembatasan bagi pemegang saham yang tidak memenuhi batas maksimum kepemilikan saham. Bank yang melanggar kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi administratif dan dapat dilakukan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap anggota direksi dan/atau dewan komisaris bank tersebut.

n. Bank Indonesia berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan kepada pemegang saham untuk memiliki saham bank melebihi batas maksimum kepemilikan saham untuk jangka waktu tertentu.

o. Bank Indonesia dapat memerintahkan pemegang saham yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian batas maksimum kepemilikan saham agar bank yang dimilikinya melakukan penggabungan atau peleburan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×