Reporter: Dendi Siswanto, Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk seluruh barang dan jasa untuk tahun 2025. Sebagai gantinya, pemerintah hanya mengenakan kenaikan PPN menjadi 12% untuk barang dan jasa yang tergolong mewah
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kebijakan PPN 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
"Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPnBM yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ujar Prabowo dalam Konferensi Pers di Kemenkeu, Selasa (31/12).
Baca Juga: Diskon Listrik Januari Mulai Berlaku, PLN: Beli Token Bisa Sepanjang Bulan
Dengan begitu, pengenaan PPN 12% ini hanya ditujukan untuk barang-barang yang selama ini dikenai PPnBM. Misalnya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, hingga apartemen mewah.
"Untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku yang sekarang (11%), yang sejak 2022," katanya.
Prabowo memastikan bahwa pemerintah akan tetap menciptakan sistem pajak yang adil dan pro rakyat.
"Saya kira sudah sangat jelas, bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, kenaikan PPN menjadi 12% hanya berlaku bagi barang mewah yang sudah dikenai pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Dengan demikian, ia menekankan pembelian barang-barang kebutuhan sehari-hari mulai dari shampoo hingga sabun maka tarif PPN nya tidak akan naik, tetap 11%.
"Yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Jadi, mulai shampoo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial, itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (31/12).
Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah dan kategorinya sangat sedikit, limited, seperti pesawat jet, kapal pesiar, yacht.
Baca Juga: Berharap Pembatalan Kenaikan Tarif PPN Mendorong Ekonomi
Tarif PPN 12% juga berlaku untuk rumah mewah, apartemen, townhouse dan berbagai jenis lainnya dengan harga jual di Rp 30 miliar atau lebih.
Kemudian, dikenakan juga untuk balon udara, pesawat udara, private jet, kapal pesiar, hingga kendaraan bermotor yang kena PPnBM.
Sebagai pedoman teknis implementasi PPN 12% untuk barang mewah, Kementerian keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
Lewat beleid yang diterbitkan pada 31 Desember 2024 itu pemerintah resmi menetapkan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah.
Selain barang mewah, barang dan jasa akan dikenakan PPN dengan tarif efektif 11% lewat mekanisme DPP Nilai Lain.
Dalam beleid anyar ini, tarif PPN sebesar 12% akan dikenakan atas impor barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak terwujud dari luar negeri di dalam negeri dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri di dalam negeri.
Sebagai langkah adaptif, PMK ini mengatur bahwa nilai lain dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) dalam situasi tertentu, seperti barang mewah.
Nilai lain tersebut dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian barang/jsa.
Selain itu, PMK 131/2024 ini juga mengatur ketentuan khusus bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP tergolong kepada konsumen akhir.
Paket Stimulus tetap Dikucurkan
Meski tarif PPN tak jadi naik, pemerintah memutuskan untuk tetap menggelontorkan insentif fiskal bagi masyarakat.
"Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus. Nilai stimulus itu adalah Rp 38,6 triliun seperti yang pernah diumumkan sebelumnya," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).
Baca Juga: DPR Apresiasi Keputusan Pemerintah Terapkan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
Asal tahu saja, pemerintah berencana menggelontorkan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun.
Paket stimulus tersebut antara lain dalam bentuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram (kg) per bulan, diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt.
Selain itu, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan, bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 juta per tahun dan lain sebagainya.
Pertahankan Daya Beli
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif PPN untuk barang selain barang mewah mendapat sambutan positif.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet menilai bahwa kebijakan tersebut memberikan angin segar terutama untuk memastikan aktivitas daya beli masyarakat tidak tertekan terutama pada kuartal I-2025.
Yusuf menilai, insentif yang akan disalurkan pemerintah berperan penting dalam menjaga daya beli masyarakat.
"Saat ini fokus yang harus dilakukan pemerintah berikutnya setelah menunda kenaikan tarif PPN 12% untuk barang umum adalah monitoring proses penyaluran insentif," ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Rabu (1/1).
Ia memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2024 berada pada kisaran 4,9% hingga 5%. Namun, keberlanjutan kebijakan pemerintah terutama dalam mendorong konsumsi masyarakat kelas menengah, menjadi faktor kunci apakah target ini dapat tercapai.
Staf Bidang Ekonomi, Industri dan Global Markets Bank Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto menilai bahwa kenaikan tarif PPN 12% yang hanya menyasar barang dan jasa mewah merupakan langkah yang bijak.
Baca Juga: PPN Barang Mewah Naik Jadi 12%, Pemerintah Siapkan Stimulus Rp 38,6 Triliun
Ia menilai keputusan tersebut akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2025. Apalagi, momentum Ramadhan dan lebaran pada periode tersebut juga menjadi faktor signifikan.
Ditambah lagi, investasi pemerintah, khususnya di sektor bangunan memberikan kontribusi besar pada pertumbuhan. Myrdal optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2025 akan mencapai 5,25%.
Selanjutnya: Angka Keberuntungan Shio di Tahun 2025 Beserta Maknanya, Cari Tahu Yuk!
Menarik Dibaca: Angka Keberuntungan Shio di Tahun 2025 Beserta Maknanya, Cari Tahu Yuk!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News