kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
FOKUS /

Pajak kian rajin membidik pengusaha kecil (1)


Selasa, 20 Februari 2018 / 16:21 WIB
Pajak kian rajin membidik pengusaha kecil (1)
ILUSTRASI. Pembayaran Pajak di Kantor Pajak Jakarta Selatan


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih, Ragil Nugroho, Tedy Gumilar | Editor: Mesti Sinaga

Sekilas, tidak ada yang istimewa dengan kedai bakmi ayam milik Suwandi (bukan nama sebenarnya). Kedai itu memanfaatkan teras rumahnya yang lumayan luas. Di teras itu juga beberapa meja dan kursi tersusun rapi.
Siang

itu, Rabu, 24 Januari 2018, beberapa motor diparkir di depan warung yang berada di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Suwandi dan seorang karyawannya sibuk melayani pesanan pembeli. Di samping kanan warung dengan posisi yang agak menjorok kedalam dimanfaatkan Suwandi sebagai tempat mencuci piring.

Sampai di titik ini, lagi-lagi semuanya tampak biasa-biasa saja. Hingga saat sebuah pintu yang letaknya tepat di belakang tempat cuci piring tadi dibuka. Di balik pintu itu, di sebuah ruangan, beberapa sepeda motor yang jelas bukan milik para pembeli bakmi terparkir rapi.

Bukan motor baru, tapi bodinya tampak terawat dengan baik. Masih di ruangan yang sama, belasan kardus berukuran besar ditumpuk rapi. Beberapa kardus yang tergeletak begitu saja di lantai sudah terbuka. Isinya, beragam onderdil sepeda motor.

Dus, bagi orang yang lalu-lalang di jalan depan rumah, atau pengunjung kedai bakmi, usaha yang dilakoni Suwandi, ya, hanya berdagang bakmi ayam.

Maklum, memang tidak ada plang atau keterangan apapun yang menunjukkan bahwa di tempat itu juga menjadi lokasi berjualan motor bekas dan grosir suku cadang (sparepart) kendaraan roda dua.

Usaha yang tidak kelihatan bagi orang awam itu sudah berjalan sejak tahun 2009. Sepanjang itu pula, tak sekalipun ia melaporkan kewajiban perpajakannya. “Enggak (pernah lapor pajak). Buat apa juga, kita, kan, pedagang kecil, buat apa diincer-incer pajaknya,” tukas Suwandi santai.

Seumur-umur, baru sekali ia didatangi petugas pajak. Waktu itu tahun 2012, Suwandi memang sempat memasang plang usaha otomotif. Sejak kejadian itu ia mencopot plang usaha tersebut. “Pernah didatangi orang pajak. Tapi gue kasih aja uang Rp 50 rebu. Gue tau dia (petugas pajak-red) ke sini mau minta duit,” imbuh dia lagi.

Kepada petugas pajak itu, Suwandi menyebut yang melakoni usaha semacam ini bukan dirinya seorang. Di dekat rumahnya, juga ada pedagang onderdil serupa yang secara kasat mata tidak terlihat seperti tempat usaha.

Meski dengan cara sembunyi-sembunyi, usahanya tetap bisa berkembang. Pelanggan onderdilnya tak cuma dari Jakarta, tapi sampai ke Bekasi dan Bogor. Sebulan, berdasarkan pengakuannya, ia bisa mengantongi omzet sekitar Rp 20 juta.

Menurut Suwandi, pasokan onderdil ia dapatkan langsung dari pabrik. Namun, boro-boro berhadapan dengan faktur, dia malah tidak pernah mendatangi pabrik tersebut. “Ada kenalan, jadi tinggal telepon aja nanti datang pesenannya,” ujar Suwandi.

Pembeli anonim

Kecurangan-kecurangan perpajakan semacam inilah yang membuat pemerintah mendorong pemberlakuan faktur elektronik (e-faktur). Penerapannya sudah dimulai sejak 1 Juli 2016 silam.

Namun, pada perjalanannya e-faktur semata tidak bisa membuat para penjual dan pembeli masuk ke dalam sistem perpajakan.Pasalnya, banyak pedagang atau produsen yang bertransaksi tidak dilengkapi dengan NPWP. Padahal pembeliannya dalam jumlah besar. Sehingga tidak tergolong dalam pembeli kelas eceran.

Di sisi lain, pabrikan dan distributor besar tetap melayani pembeli semacam ini. “Pabrikan itu banyak yang tidak mencantumkan identitas pembelinya. Banyak sekali, terutama di pabrik tekstil, yang kedua di sparepart otomotif, kemudian elektronik,” tandas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Beberapa kali tindakan represif diambil. Yoga berkisah, belum lama di Purwakarta, pihaknya memeriksa salah satu produsen dan pembeli dalam skala besar.

Mereka bertransaksi tanpa NPWP sehingga tidak dilaporkan lewat e-faktur. “Kami datangi dan cek, dia kena tagihan tinggi,” kata Yoga tanpa mengungkapkan identitas perusahaannya.

Lewat pola semacam ini, kecurangan tidak cuma dilakukan oleh pihak pembeli tapi juga penjual. Sebab, tanpa disertai identitas pembeli yang sahih, penjual memanfaatkannya dengan tidak melaporkan penjualan tersebut. Walhasil, banyak transaksi dalam jumlah besar tidak terekam dalam sistem perpajakan.

Dus, biar dunia usaha tidak merasa terganggu, Ken Dwijugiasteadi saat menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2017.

Beleid ini merupakan perubahan dari Perdirjen Nomor 16 tahun 2014. Isinya mengatur mengenai tata-cara pembuatan dan pelaporan e-faktur pajak dan berlaku mulai 1 Desember 2017.

Boleh tanpa NPWP
Aturan ini membolehkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap melayani pembeli yang mengaku tidak mempunyai NPWP. Di kolom NPWP pada e-faktur, cukup diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000.

Namun, pembeli tetap diwajibkan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor untuk Warga Negara Asing (WNA) dalam kolom referensi aplikasi e-faktur.

Oh, ya, kewajiban membuat dan melaporkan e-faktur tidak diberlakukan untuk pedagang tingkat eceran. Misalnya, saat mereka melayani pembeli tingkat akhir (end user) yang membeli barang dan jasa dalam volume kecil.

Namun, saat para pedagang eceran ini membeli barang stok dalam jumlah besar, atau produsen membeli bahan baku ke pabrik, mereka tetap wajib menggunakan NPWP atau NIK. Nantinya, pihak pabrik sebagai penjual yang akan membuat dan melaporkan e-faktur.

Apakah pelaku usaha senang dengan kebijakan ini? Ternyata tidak. Ditjen Pajak malah dibanjiri penolakan dari kalangan dunia usaha. Alasannya, pelaku usaha belum siap jika kebijakan tersebut diterapkan mulai 1 Desember 2017. Walhasil, hampir sebulan sejak diberlakukan, kebijakan ini tidak berjalan.

Dus, pada 29 Desember 2017, Perdirjen 26/2017 direvisi menjadi Perdirjen Nomor PER-31/PJ/2017. Perubahannya, kewajiban mencantumkan NIK dan nomor paspor bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP baru akan diberlakukan pada 1 April 2018. “Enggak ada lagi cerita enggak siap,” tandas Yoga.

Dalam tempo tiga bulan, Ditjen Pajak ikut menyempurnakan sistem e-faktur, terutama untuk mengakomodasi penggunaan NIK dan nomor paspor. Di saat yang bersamaan, sosialisasi terutama kepada pengusaha kena pajak dilakukan.

Caranya dengan mengirimkan surat elektronik (surel/email) kepada sekitar 400.000 PKP yang terdata di Ditjen Pajak.

Sanksi berat

Sekilas, revisi beleid ini menunjukkan sikap aparat pajak yang melunak. Apalagi, pasal 11A yang memuat soal sanksi bagi PKP yang melanggar ketentuan soal e-faktur malah dihapus.

Pada Perdirjen 26/2017, berdasar pasal tersebut, PKP yang membuat faktur pajak tapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dikenai sanksi administrasi.

Acuan sanksinya adalah Pasal 14 ayat 4 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Regulasi ini menyebut, PKP yang tidak membuat faktur pajak, laporannya tidak tepat waktu, faktur tidak lengkap, atau tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dikenai denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak.

Rupanya, meski tidak diatur dalam Perdirjen 31/2017, tidak ada celah yang dibiarkan terbuka oleh Ditjen Pajak. Meskipun membolehkan lawan transaksi tidak memiliki NPWP, PKP penjual barang dan jasa diharuskan meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Nah, kalau ada pengusaha yang coba mengakali dengan mengisi NIK asal-asalan, atau fakturnya tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, siap-siap saja berhadapan dengan pasal 39A UU KUP. (lihat infografis: Pasal 39A UU Ketentuan Umum Perpajakan)

Soal penggunaan NIK, Yoga tak khawatir pihaknya bakal kecolongan. Bukan apa-apa, sejak mengikat kerjasama pada 6 Mei 2013, Ditjen Pajak memang sudah aktif memanfaatkan data kependudukan yang disediakan oleh Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau NIK kami sudah punya link dengan data Dukcapil. Bisa kami cek e-faktur yang dilaporkan benar apa tidak,” tandas Yoga.

Langkah pemerintah jelas disambut gembira pedagang yang sudah menaati kewajiban perpajakannya. Edward Subrata, pemilik toko elektronik Kharisma di kawasan Glodok, Jakarta Barat mengaku sangat setuju dengan langkah pemerintah soal e-faktur.

Sebab, ini berhubungan dengan rasa keadilan antara pedagang yang sudah taat pajak dengan yang masih nakal. “Secara prinsip, saya sih setuju untuk keadilan,” tandas Edward.

Pemilik toko grosir komputer dan laptop, ini mengaku, sejak awal tahun 2017 sudah menggunakan e-faktur dan NPWP dalam melakukan transaksi. Untuk pengurusan NPWP butuh waktu hingga satu bulan karena ada beberapa data administrasi yang harus dilengkapi.

Selama menggunakan e-faktur, ia tidak pernah merasa kesulitan atau dibikin sulit aparat pajak. “Kalau pengusaha yang ingin menyembunyikan aktivitas mereka, ya, biasanya khawatir,” kata Edward sembari tersenyum.

Kalau bener enggak bakal klenger, ya, pak.

Berikutnya:  Tarif bikin senang, treshold bikin meriang

* Artikel ini sebelumnya sudah dimuat di Laporan Utama Tabloid KONTAN edisi 29 Januari - 4 Februari 2018. Artikel berikut data dan infografis selengkapnya silakan klik link berikut: "Banyak Akal Hadapi Wajib Pajak Nakal"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×