Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - Kepastian mengenai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur perpanjangan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tarif 0,5% pada tahun 2025 masih belum terealisasi.
Padahal, pemerintah sebelumnya telah menjanjikan perpanjangan insentif pajak ini hingga Desember 2025.
Memasuki bulan Juni 2025, janji tersebut belum juga diwujudkan. Pelaku UMKM pun menghadapi ketidakpastian, meskipun tetap membayar PPh Final 0,5% tanpa dasar hukum yang jelas.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan jutaan pelaku UMKM yang selama ini menikmati kemudahan administrasi dan tarif ringan dari kebijakan tersebut.
Baca Juga: PPh Final UMKM 0,5% Picu Ketidakpastian
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui akun layanan resmi @kring_pajak, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan baru terkait perpanjangan tarif PPh Final 0,5% bagi UMKM.
Penjelasan ini disampaikan sebagai respons terhadap pertanyaan warganet mengenai kepastian kebijakan tersebut.
“Dikarenakan saat ini belum ada ketentuan terbaru yang mengatur terkait perpanjangan PPh Final UMKM tahun 2025, maka untuk jangka waktu tetap mengikuti ketentuan PP 55/2022,” tulis akun @kring_pajak, dikutip Senin (9/6).
Pernyataan ini menambah ketidakpastian di kalangan pelaku UMKM. Saat ini, terdapat 1,23 juta wajib pajak UMKM yang menikmati insentif tersebut.
Kebijakan PPh Final UMKM 0,5%
Sebagai informasi, pemerintah menurunkan tarif PPh Final UMKM dari 1% menjadi 0,5% pada tahun 2018 melalui PP Nomor 23 Tahun 2018.
Beleid ini mengatur pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat 2 bagi wajib pajak dengan peredaran bruto hingga Rp 4,8 miliar per tahun dan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2018, menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013.
Beberapa pokok perubahan dalam PP 23/2018 adalah:
Baca Juga: Sudah Pertengahan 2025, Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM Masih Menggantung
Pertama, penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet yang dibayarkan setiap bulan.
Kedua, wajib pajak dapat memilih menggunakan tarif final 0,5% atau tarif normal berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Ketiga, penetapan jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5%, yaitu 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi, 4 tahun untuk badan usaha berbentuk koperasi, firma, atau persekutuan komanditer (CV), dan 3 tahun untuk badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
Tujuan dari kebijakan ini adalah memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM.
Diharapkan, tarif yang lebih rendah dapat meringankan beban pajak, sehingga meningkatkan kemampuan pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha dan berinvestasi.
Selain itu, kebijakan ini memberi waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara umum.
Nasib 1,23 Juta UMKM Menggantung
PP tersebut berlaku selama tujuh tahun dan berakhir pada Desember 2024. Pemerintah kemudian menjanjikan perpanjangan hingga Desember 2025.
Namun, hingga pertengahan 2025, peraturan yang mengatur perpanjangan tersebut belum juga terbit. Akibatnya, nasib 1,23 juta pelaku UMKM yang selama ini menikmati insentif ini menjadi menggantung.
Baca Juga: Perpanjangan Tarif PPh Final UMKM Tanpa Aturan Resmi Dinilai Timbulkan Ketidakpastian
Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal yang kini telah berubah nama menjadi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal telah memberikan pernyataan lisan bahwa aturan sedang dalam proses penyusunan.
Pemerintah juga menjanjikan bahwa UMKM tetap dapat membayar pajak sesuai ketentuan lama meskipun belum ada dasar hukum yang baru.
Febrio Nathan Kacaribu, yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, sebelumnya menyampaikan bahwa meskipun PP baru masih disusun, pemerintah tetap memberikan kepastian bahwa tarif 0,5% tetap dapat digunakan oleh pelaku UMKM.
“Ini tentang PPh Final UMKM, saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah. Tetapi sepanjang PP-nya sedang disiapkan, sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif 0,5%,” ujar Febrio dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/4/2025), seperti dikutip dari pemberitaan Kontan.
Pernyataan ini mempertegas penjelasan sebelumnya dari DJP yang meminta wajib pajak tidak khawatir terkait kelanjutan kebijakan tersebut. DJP menyatakan bahwa regulasi perpanjangan tarif PPh Final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi UMKM masih dalam proses penyusunan.
“Tidak perlu ada kekhawatiran karena kewajiban (pembayaran dan pelaporan) yang timbul dan telah dilaksanakan sejak Januari 2025 sampai dengan regulasi terbit akan dilakukan penyesuaian,” tulis DJP melalui unggahan di Instagram @ditjenpajakri, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga: Tanpa Aturan Resmi, Perpanjangan Tarif PPh Final UMKM Timbulkan Ketidakpastian
Lebih lanjut, DJP menyebut bahwa wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM yang terdaftar pada tahun 2018 atau sebelumnya dan hingga akhir 2024 masih memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, berhak atas perpanjangan jangka waktu pemanfaatan tarif 0,5% hingga akhir 2025 tanpa harus menyampaikan pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
“Jika pun sudah terlanjur menyampaikan pemberitahuan NPPN, tidak akan membatalkan hak mendapatkan perpanjangan jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% dimaksud,” tulis DJP.
Ketidakpastian Hukum
Menanggapi belum terbitnya PP perpanjangan tarif PPh Final UMKM 0,5%, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Pino Siddhart, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan perpajakan.
Ia menilai bahwa pernyataan lisan dari otoritas tanpa dasar hukum yang sah tidak dapat dijadikan pedoman bagi wajib pajak UMKM.
“Menurut pendapat saya, dalam pelaksanaan ketentuan harus mengacu kepada aturan yang telah disahkan,” ujar Pino kepada *Kontan.co.id*, Jumat (2/5).
Baca Juga: Ditjen Pajak Minta WP Tak Khawatir Soal Perpanjangan Waktu PPh Final UMKM 0,5%
Sementara itu, Wakil Direktur Indef, Eko Listiyanto, menyatakan bahwa kepastian terkait perpanjangan kebijakan ini sangat penting sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor UMKM yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.
Ia juga menegaskan bahwa dukungan terhadap UMKM tidak hanya berhenti pada kebijakan PPh Final.
Menurut Eko, UMKM juga membutuhkan pendampingan dan pembinaan yang lebih intensif agar mampu bersaing secara adil, khususnya menghadapi produk impor, termasuk barang impor ilegal yang semakin meresahkan.
Selanjutnya: Update Grafik Harga Emas Antam, Hari Ini Kemana Bergerak? (10 Juni 2025)
Menarik Dibaca: Incar Dividen dari Big Caps? Kesempatan Beli PGEO, MEDC dan UNVR sampai 13 Juni 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News