kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasabah Pandawa berharap dana kembali


Selasa, 21 Februari 2017 / 11:34 WIB
 Nasabah Pandawa berharap dana kembali


Reporter: Namira Daufina, Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kisah pelarian Salman Nuryanto, pendiri KSP Pandawa Mandiri Group, berakhir di Mauk, Tangerang, Banten. Pada Senin (20/2) pukul 02.00 WIB dini hari, aparat Polda Metro Jaya menangkap Nuryanto, tersangka kasus investasi bodong Pandawa.

"Kami tangkap dini hari tadi dan sudah di Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes R Prabowo Argo Yuwono, kemarin.

Nuryanto masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dalam beberapa kali panggilan. Setidaknya, ada 20 laporan nasabah yang masuk Polda Metro ihwal Nuryanto.

Tertangkapnya Nuryanto meredakan rasa was was nasabah Pandawa. Nasabah juga berharap dana yang telah diinvestasikan bisa kembali.

Salah satu nasabah, Dimas Sri Merdeka, akan memenuhi panggilan Polda Metro, Rabu (22/2). Saya dipanggil lagi untuk BAP, kata dia, yang melaporkan Nuryanto ke Polda Metro pada 10 Januari 2017. Sangkaan atas Nuryanto adalah penipuan dan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nurhasanah, nasabah Pandawa lainnya, juga melaporkan Nuryanto ke Polres Depok dengan sangkaan yang sama. Bukan hanya sanksi hukum, tapi juga pengembalian dana keluarga kami. Jika tak mampu, jual saja aset Nuryanto, lalu kembalikan dana kami, kata sumber KONTAN, yang juga kerabat Nurhasanah.

Selain Nuryanto, Polda Metro menangkap tiga tersangka lainnya, yakni Subadi dan Taryo (bagian administasi) serta Madamin (leader Pandawa).

Polda Metro telah menyita aset berupa tanah dan kendaraan Pandawa Group yang diduga hasil kejahatan investasi bodong. Polisi juga akan memblokir rekening senilai Rp 12 miliar milik Nuryanto.

Selain Pandawa, perkara investasi bodong yang memasuki babak akhir adalah kasus PT Trimas Mulia. Yoga Dendawancana, pendiri Trimas Mulia, perusahaan perdagangan emas yang menjalankan praktik investasi emas bodong mendekam di penjara. Pada 5 Januari 2017, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi hukuman penjara 8 tahun, subsider 4 bulan.

Financial Expert Prasetiya, Mulya Business School Lukas Setia Atmaja menilai, rendahnya tingkat financial literacy masyarakat dan keinginan meraup untung besar dalam waktu singkat menjadi penyebab maraknya tawaran investasi ilegal di Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×