kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.924   -55,00   -0,35%
  • IDX 7.188   7,33   0,10%
  • KOMPAS100 1.103   -0,06   -0,01%
  • LQ45 873   -1,90   -0,22%
  • ISSI 221   1,59   0,72%
  • IDX30 446   -1,23   -0,27%
  • IDXHIDIV20 538   -0,10   -0,02%
  • IDX80 127   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 135   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 149   0,06   0,04%
FOKUS /

Judi Online Meresahkan, Pemerintah Keluarkan Berbagai Jurus untuk Memberantas


Senin, 27 Mei 2024 / 07:00 WIB
Judi Online Meresahkan, Pemerintah Keluarkan Berbagai Jurus untuk Memberantas
ILUSTRASI. Keyboard, cards, chips, dice and 'Online Gambling' words are seen in this illustration picture, June 5, 2020. pemerintah bahu membahu melakukan berbagai strategi untuk memberantas aksi judi online di Tanah Air.REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Ferry Saputra, Herlina KD, Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktek judi online masih marak di Indonesia. Perputaran uang dalam aksi ini pun cukup fantastis dan tak jarang memakan korban. Tak heran jika pemerintah bahu membahu melakukan berbagai strategi untuk memberantas aksi judi online di Tanah Air.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi melaporkan total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 100 triliun pada kuartal I-2024. 

Sementara, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang tahun 2023 lalu transaksi judi online bahkan mencapai Rp 327 triliun. 

"Masih besarnya angka transaksi judi online ini mengisyaratkan bahwa judi online masih eksis di masyarakat," jelas Budi dalam Konferensi Pers Daring Penanganan Judi Online, Jumat (24/5). 

Besarnya nilai transaksi judi online ini juga menandakan bahwa praktik judi online di Indonesia masih marak. Padahal, pemerintah gencar memutus akses judi online di berbagai platform digital, termasuk menutup rekening perbankan yang diduga terhubung dengan aksi judi online.

Baca Juga: PPATK Catat Proporsi Deposit Perjudian Lewat Dompet Digital Rp 7,6 Triliun pada 2023

Sepanjang periode Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, Kemenkominfo telah memutus akses 1.918.520 konten judi online. Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah mengajukan penutupan terhadap 555 akun e-wallet terkait judi online ke Bank Indonesia selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024. 

Kementerian Kominfo juga telah mengajukan permohonan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024. 

Kementerian Kominfo juga melakukan takedown sebanyak 18.877 konten yang disisipkan di situs pendidikan dan 22.714 konten sisipan pada situs pemerintahan sejak awal tahun 2023 hingga 22 Mei 2024.

Selain itu, Kemenkominfo juga menemukan sebanyak 20.241 keyword atau kata kunci pada Google yang berkaitan dengan judi online sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 dan sebanyak 2.702 keyword kepada Meta sejak 15 Desember 2023 hingga 22 Mei 2024. 

"Sebagai gambaran keyword seminggu terakhir yang kerap muncul seperti life slot, no limit, situs slot, slot gacor, togel, bonus slot, kasino online," ungkap Budi.

Dugaan Pencucian Uang

Budi menjelaskan besarnya jumlah transaksi itu mengindikasikan bahwa praktik judi online masih marak di Indonesia. Dia mengatakan besarnya jumlah transaksi itu juga mengindikasikan adanya dugaan pencucian uang melalui praktik tersebut.

"Dalam berbagai analisa kita melihat ada hal lain dari nilai transaksi, termasuk ada indikasi pencucian uang," ujarnya.

Berdasarkan data PPATK, jumlah kumulatif transaksi Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) per kelompok industri tercatat sebesar 3,54 juta laporan pada Januari 2024 hingga April 2024. 

Secara rinci, PPATK menyebut terdapat transaksi LTKM sebanyak 1,79 juta laporan di perbankan dari Januari 2024 hingga April 2024, sedangkan ada 1,75 juta laporan di bidang non bank dari Januari 2024 hingga April 2024. 

Di bidang non bank, jumlah transaksi LTKM terbanyak berasal dari penyelenggara e-money atau e-wallet sebanyak 1,25 juta laporan periode Januari 2024 hingga April 2024.  

Mengenai hal itu, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan jumlah transaksi mencurigakan yang tercatat dalam data PPATK tersebut juga termasuk transaksi judi online.

"Iya, termasuk juga judi online," katanya kepada Kontan.

Baca Juga: Transaksi Judi Online Marak, Pemberantasan Semakin Gencar

Natsir menyebut nantinya laporan yang telah dikumpulkan oleh PPATK akan diteruskan kepada penyidik dari kepolisian hingga lembaga terkait untuk ditindak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 

Adapun Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan pada 2023, proporsi deposit para pemain judi melalui dompet digital kurang lebih mencapai Rp 7,6 triliun atau 23%. Sisanya, masih menggunakan jasa perbankan konvensional.

"Berdasarkan profil pemain judi yang diidentifikasi, kurang lebih 90% dapat dikategorikan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan rata-rata sekitar Rp 5 juta, dengan transaksi deposit yang nilainya tidak lebih dari Rp 100.000 sekali deposit," katanya kepada Kontan.

Ivan menyebut profesinya sangat beragam baik dari pelajar atau mahasiswa, karyawan swasta, dan lainnya.

Mengenai adanya transaksi judi online lewat dompet digital, Menkominfo Budi Arie juga sempat membeberkan ciri-cirinya. Dia menyebut ciri-cirinya itu transaksi satu arah. 

"Jadi, dananya itu dikumpulkan ke pengepul (rekening pengumpul dana). Dengan demikian, rekening pengepul itu yang bisa ditengarai sebagai e-wallet dari judi online," tuturnya.

Baca Juga: Wow, Total Transaksi Judi Online Capai Rp 100 Triliun di Kuartal I 2024

Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda juga turut angkat bicara terkait masih maraknya transaksi judi online lewat dompet digital. 

Dia menyebut demografi transaksi judi online tak terlalu jauh beda dengan demografi pinjaman online. Sebab, pihaknya menemukan tren yang sama dalam pencarian pinjaman online dan judi online. Dia mengatakan mayoritas transaksi dilakukan oleh usia muda.

"Hal tersebut kemungkinan besar berkorelasi positif. Demografi dengan usia muda, laki-laki dan tinggal di perkotaan. Bagi mereka akses internet bukan menjadi persoalan. Mereka juga kerap mendapatkan informasi dari media sosial," ujarnya kepada Kontan.

Oleh karena itu, Nailul menerangkan salah satu cara yang harus dilakukan memang memutus mata rantai transaksi judi online. Dia bilang pihak yang berwenang harus kerja sama dengan ISP memblokir situs judi plus informasinya. 

"Selain itu, influencer yang terafiliasi judi online juga harus diboikot dan dihukum," kata Nailul.

Budi mengatakan Kemenkominfo akan terus berupaya meminimalisir praktek judi online ke tingkat yang paling rendah. Dalam upayanya tersebut, dia bilang OJK, Bank Indonesia, dan kepolisian, serta pemerintah akan melakukan lobi dengan negara lain yang ada praktek judi legal. 

"Dengan demikian, perintah Presiden Jokowi bisa dijalankan dengan memutus mata rantai judi online, dari pembayaran hingga website," katanya.
 
Asal tahu saja, guna memberantas judi online di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan pembentukan satgas judi online yang terjadi dari beberapa kementerian dan lembaga.

Pemerintah berharap dengan pembentukan satgas ini, judi online di Tanah Air dapat diberantas secara menyeluruh sehingga dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi seluruh warga negara.  

Ancaman Denda Bagi Platform

Upaya pemberantasan judi online di Indonesia juga melibatkan platform digital. Bahkan, Menteri Kominfo telah mengingatkan pada pengelola platform digital seperti Google, Meta, X, Telegram hingga TikTok untuk menghapus atau melakukan take down konten judi online di situsnya di Indonesia.

Jika pengelola platform tidak kooperatif, Budi Arie telah menyiapkan sanksi berupa denda hingga Rp 500 juta per konten. 

"Saya tegaskan lagi, jika tidak kooperatif saya tidak segan mengenakan denda sebesar Rp 500 juta per konten," jelas Budi.

Kementerian Kominfo juga meminta penyelenggara internet service provider (ISP) untuk melakukan hal yang sama. 

Budi bilang, pemerintah tak segan untuk mencabut izin ISP yang tidak kooperatif dalam pengentasan judi online di Indonesia. 

Baca Juga: Siap-siap, Platform Digital Bakal Didenda Jika Tak Menghapus Konten Judi Online

"Saya tidak segan mencabut izin Anda yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online dan akan kami umumkan nama-nama ISP ke publik," jelas Budi. 

Selain itu, Budi Arie meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dengan updating daftar konten negatif termasuk judi online ke domain name system (DNS) Trust Positif Kominfo.

"Saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35% dari total 1.011 ISP. Dan jika ada yang tidak melakukan akan diumumkan," tandasnya.

Menkominfo menyatakan penanganan konten judi online melalui ISP menerapkan Sistem Database Trust Positif berupa blacklist domain dan URL. 

Berdasarkan pengujian lapangan pada periode tahun 2023 hingga 2024, Menteri Budi Arie menjelaskan dari 26 total 136 sampling, masih dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi. 

"Terkait hal tersebut, Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP, dan surat teguran kedua terhadap 3 ISP," jelasnya.

Budi memastikan tindakan ini didasarkan pada payung hukum yang kuat. 

Menurutnya, pengenaan denda untuk konten judi online telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan ketentuan perubahan, Pertauran Pemerintah No 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan bukan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkominfo, Peraturan Menkominfo No 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik privat dan ketentuan perubahannya. 

Selanjutnya, Keputusan Menkominfo No 172 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan PNBP yang berasal dari pengenaan sanksi denda administratif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, User Genereted Content (UGC) untuk melakukan pemutusan akses. 

Sedangkan, kebijakan kebijakan pencabutan izin dilakukan sesuai dengan UU No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi serta ketentuan perubahannya, Peraturan Menkominfo No 13 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi serta ketentuan perubahan, dan Peraturan Menkominfo No 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik privat dan ketentuan perubahannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×