CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.396.000   10.000   0,72%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%
FOKUS /

Iuran Tapera, Solusi atau Masalah Baru?


Senin, 03 Juni 2024 / 06:05 WIB
Iuran Tapera, Solusi atau Masalah Baru?
ILUSTRASI. Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Kamis (30/5/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.


Reporter: Arif Ferdianto, Aurelia Lucretie, Nova Betriani Sinambela, Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banjir kritik riuh bermunculan menyambut aturan baru soal iuran program Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera. Sejak pekan lalu, penolakan dan pertanyaan lebih banyak muncul ketimbang kejelasan soal program yang dijalankan oleh BP Tapera ini.

Sekedar pengingat, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. 

Berdasarkan belied itu, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Rinciannya 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja.

BP Tapera sendiri menjelaskan program ini dilakukan demi menekan angka kesenjangan kepemilikan rumah yang dalam catatan mencapai 9,95 juta orang atau keluarga. Untuk itu, program ini dinilai perlu untuk dilancarkan.

Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Dana Iuran Tapera Tidak Masuk APBN

"Ini konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014, Pak Kepala Staf Kepresidenan (Moeldoko) sudah menyampaikan kesenjangan kepemilikan rumah ini sangat tinggi, saat ini 9,95 juta orang atau keluarga tidak memiliki rumah," ujar Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho  dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP), di Jakarta, Jumat (31/5).

Heru menjelaskan, saat ini di 12 provinsi Indonesia masyarakat masih kesulitan mendapatkan rumah dengan harga yang terjangkau. Menurutnya, ini dilihat dari penghasilan masyarakat di provinsi tersebut.

"Di beberapa provinsi yang populasinya tinggi seperti Jawa dan Bali angka keterjangkauan residensialnya sudah di atas lima atau sangat tidak terjangkau. Permasalahan ini terjadi di hampir semua segmen baik masyarakat berpendapatan rendah (MBR), kelas menengah maupun pekerja kelas atas," jelasnya.

Heru menuturkan, pihaknya menghitung terdapat adanya selisih Rp 1 juta bila menjadi peserta Tapera dibandingkan menyicil rumah secara komersil. Ini jika peserta mengambil rumah susun dengan harga Rp 300 juta.

Pihaknya mengilustrasikan, jika seseorang mengambil Kredit Perumahan Rakyat (KPR) lewat komersial angsurannya mencapai Rp 3,1 juta. Sementara bila menjadi peserta Tapera hanya mengangsur sebesar Rp 2,1 juta dan ini sudah termasuk dengan uang tabungan.

"Kalau KPR Tapera itu hanya Rp 2,1 juta per bulan itu sudah termasuk tabungan sebelum mendapat benefit atau manfaat, peserta harus nabung untuk menunjukkan kemampuan kapasitasnya dalam mengangsur," terang dia.

Heru bilang, Tapera hadir untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menjangkau harga rumah tersebut melalui penurunan suku bunga. Di mana, peserta Tapera mendapatkan suku bunga flat sebesar 5%, sedangkan jika mengambil cicilan KPR komersil bunganya sebesar 11% dengan tenor masing-masing selama 20 tahun.

"Jadi secara tidak langsung dengan menjadi peserta Tapera dia nabung setahun, mengajukan KPR itu meningkatkan bankability dari peserta. Benefit ini lebih hemat sekitar Rp 1 juta per bulan dibanding KPR komersial yang kita pergunakan untuk kebutuhan2 lainnya dari peserta," tandasnya.

Baca Juga: Pekerja Informal Tetap Wajib Iuran Tapera, Begini Bocoran Skemanya

Gelombang kritik dan penolakan

Gelombang kritik pun bermunculan baik dari kalangan pekerja, pengusaha, hingga ekonom. Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saepul Tavip misalnya yang menyebut iuran Tapera akan makin memberatkan pekerja. Menurutnya, selama ini upah pekerja rata-rata hanya naik 4% per tahun, namun beban yang diemban lebih berat.

Dia menggambarkan, dengan upah sebesar Rp 5 juta dan upah minimum (UM) naik 4%, berarti upah pekerja naik Rp 200.000 menjadi Rp 5,2 juta. Namun, tiap bulan harus dipotong iuran Tapera sebesar 2,5% atau sekitar Rp 130.000. Jadi, kata Saepul, upah pekerja hanya naik Rp 70.000 per bulan. 

"Sementara inflasi lebih dari 4%. Jadi, dipastikan upah riil buruh semakin terpuruk," kata Saepul kepada Kontan, Rabu (29/5). 

Padahal masih ada beberapa tanggungan jaminan terdahulu yang perlu dibayarkan pekerja. Yakni Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2%, Jaminan Kesehatan sebesar 1%, dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar 1%.

Sementara Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut kebijakan iuran Tapera tidak tepat jika dijalankan saat ini. Said menyebut, belum ada kejelasan terkait dengan program Tapera. Terlebih soal kepastian memperoleh rumah bagi buruh dan peserta Tapera setelah bergabung dengan program tersebut. Jika dipaksakan, hal ini bisa merugikan buruh dan peserta Tapera.

Said pesimistis soal kecukupan dana yang dikumpulkan tersebut. Menurutnya, mustahil dengan angka pungutan 3% bisa membantu buruh membeli rumah. Said juga mengkritisi peran pemerintah yang minim. Sebab, pemerintah tidak membayar iuran sama sekali, hanya sebagai pengumpul dari iuran rakyat dan buruh. 

Dia menilai, hal tersebut tidak adil karena ketersediaan rumah adalah tanggung jawab negara dan menjadi hak rakyat. Bukan malah buruh disuruh bayar 2,5% dan pengusaha membayar 0,5%.

Dari kalangan pengusaha, Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Chandra Wahjudi menyebut, pihaknya keberatan dengan pemberlakuan kebijakan tersebut lantaran menambah beban bagi pemberi kerja dan pekerja. 

Baca Juga: Tapera Banyak Ditolak Pengusaha, Kemnaker: Tak Kenal Maka Tak Sayang

Menurut Chandra, beban pembiayaan yang ditanggung para pemberi kerja sudah terlalu besar, lebih-lebih apabila ditambah dengan kewajiban Tapera sebesar 0,5%. 

Senada dengan buruh, ia menyebut kalangan pengusaha juga selama ini sudah dibebani oleh berbagai program mulai dari Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian.

Menurutnya, iuran tambahan Tapera berpotensi mengancam produktivitas usaha. 

"Jika ditambahkan iuran Tapera yang mana take home pay pekerja akan berkurang 2,5% dan bagi pengusaha ekstra biaya 0,5% dari penghasilan pekerja ini berpotensi menurunkan produktivitas kegiatan usaha," tambahnya. 

Chandra bilang, sebaiknya pemerintah fokus dalam mengoptimalkan program-program yang sudah ada seperti Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek yang sudah menyediakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan Pekerja.  Selain itu, dia menyatakan, optimalisasi juga diperlukan dalam pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat lebih bagi masyarakat. 

Melihat hal ini, pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan ini sangat membebani buruh, karyawan hingga pemberi kerja karena harus menanggung 3% dari dananya untuk program tersebut.

Dia tak memungkiri, kebijakan ini ada niat baik dari pemerintah untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Namun, kata dia, aturan ini dikeluarkan tanpa ada sosialisasi ke publik yang kemudian menimbulkan tanda tanya besar terkait implementasinya.

Lebih lanjut, Trubus menambahkan, aturan ini dikhawatirkan dampaknya akan melebar salah satunya ke penciptaan lapangan kerja, sebab orang-orang yang akan membuka usaha bakal ada beban baru.

Baca Juga: Jika Tapera Potong Gaji Buruh, Komisioner Tapera Dapat Gaji Rp 43 Juta

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai tujuan pemerintah belum jelas jika ingin mengatasi masalah backlog rumah.  Ia justru melihat di balik kebijakan ini, ada maksud sebenarnya pemerintah ingin berinvestasi. 

Pasalnya, salah satu beleid Tapera adalah dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola ke dalam beberapa portofolio investasi, yaitu obligasi korporasi, SBN dan deposito. Menurut Nailul hal ini akan memudahkan pemerintah untuk menerbitkan SBN karena bisa dibeli oleh badan pemerintah, termasuk BP Tapera melalui uang masyarakat. 

"Pemerintah ingin menaikkan bunga SBN, tentu jadi beban utang. Ketika swasta enggan investasi di SBN, badan pemerintah jadi solusinya. Salah satu pejabat BP Tapera adalah Menkeu yang punya kepentingan untuk penyerapan SBN," kata Nailul kepada KONTAN, Rabu (29/5). 

Di sisi lain dengan diberlakukannya kebijakan ini juga berdampak kepada ekonomi. Secara konsumsi masyarakat akan ada yang hilang karena karena ada bagian pendapatan yang disetorkan ke negara lewat Tapera sehingga mengurangi konsumsi masyarakat. 

"Pada akhirnya konsumsi akan tertekan dan berpengaruh ke PDB. Pertumbuhan ekonomi akan terbatas. Jadi ada efek kontradiktif dari kebijakan Tapera ini terhadap ekonomi kita," lanjut Nailul.

Sedangkan Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita menilai kebijakan Tapera ini harus dikaji ulang. Apalagi ia menyoroti kata tabungan dalam Tapera seharusnya bersifat opsional alias tidak wajib. 

"Harus dibahas dan dikaji secara mendalam. Tidak bisa tanggung renteng untuk urusan perumahan, karena tidak semua karyawan dan pekerja yang membutuhkan perumahan," tandas Ronny. 

Selain itu beleid Tapera yang menempatkan dana paling banyak di SBN adalah instrumen investasi yang nyaris minim risiko. Menurut Ronny hal ini berdampak ke ekonomi melalui intermediasi belanja pemerintah. Karena masuk ke kantong pemerintah melalui instrumen surat utang dan sejenisnya, kemudian pemerintah akan membelanjakannya. 

Baca Juga: Menilik Lagi Untung Rugi Kebijakan Tapera

Ia menilai dampak jangka pendek ke negara jika dibelanjakan ke SBN maka negara mendapat uangnya untuk jangka pendek. Sementara dalam jangka panjang, hal ini akan menambah utang negara dan menambah beban APBN.

Perlu banyak sosialisasi

Banyaknya penolakan yang merespons iuran BP Tapera ini dianggap Presiden Jokowi sebagai hal yang lumrah. Jokowi mengatakan, biasanya dalam kebijakan yang baru, masyarakat juga ikut berhitung. Misalnya mampu atau tidak mampu, berat atau tidak berat.

Menurutnya, masyarakat akan mendapat manfaat setelah kebijakan tersebut berjalan. Ia menyamakan dengan saat kebijakan iuran BPJS Kesehatan baru diterbitkan.

"Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan, kalau belum biasanya pro dan kontra," ucap Jokowi di Istora Senayan, Senin (27/5).

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan, sejak munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera, memang belum dilakukan sosialisasi secara masif.

“Ini kan masalahnya tak kenal maka tak sayang, jadi kami pemerintah belum perkenalkan dengan baik, belum melakukan sosialisasi masif jadi wajar kalau teman-teman pekerja dan pengusaha belum kenal jadi tak sayang,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/5).

Baca Juga: Walau Hujan Kritik, Aturan Teknis Iuran Tapera Dibereskan Sebelum Jokowi Lengser

Indah mengungkapkan, pihaknya berjanji bakal segera melakukan sosialisasi publik mengenai kebijakan ini. Menurutnya, pemerintah siap mendengarkan masukan-masukan dari stakeholders Kemnaker.

Selain itu, lanjut dia, terkait pungutan yang dibebankan kepada pekerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, akan diatur mekanismenya di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

“Jadi tenang saja kita akan terus lakukan diskusi secara intensif. Dan sekali lagi, ini masih sampai 2027, nggak usah kuatir, belum ada pemotongan gaji di mana pun untuk non-ASN, TNI dan Polri,” ungkapnya.

Selanjutnya: Musim Gugur Harga Saham Blue Chip

Menarik Dibaca: Promo Superindo Weekday Terbaru 3-6 Juni 2024, Es Krim Kemasan Box Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×