Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Aurelia Felicia, Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan resmi mengucurkan insentif atau bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik pada 20 Maret 2023. Pemerintah baru mengumumkan perincian bantuan dana untuk membeli motor listrik dan konversi dari motor dengan bahan bakar minyak menjadi motor listrik. Sedangkan insentif untuk mobil akan diumumkan kemudian.
Pemerintah mengumumkan dana bantuan Rp 7 juta per unit untuk membeli motor listrik baru dan konversi. Di sepanjang tahun ini, ada 200.000 unit motor listrik dan 50.000 unit konversi motor BBM ke listrik akan diguyur dana bantuan ini. Artinya, ada total dana Rp 1,75 triliun untuk insentif motor listrik.
Kebijakan bantuan pembelian kendaraan listrik ini berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Perpres itu menyebutkan bahwa program KBLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 1,75 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan bahwa insentif ini ditargetkan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya penerima KUR dan BPUM serta pelanggan listrik 450 VA-900 VA.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan sampai tahun depan, program bantuan pemerintah ini dapat terealisasi hingga 10%. “Yang kami ingin target adalah 10% populasi, ini mesti kita dapat sampai tahun depan, karena kalau sudah dapat 10% ini, maka itu, sudah bisa mulai bergulir,” ujar Luhut.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan insentif ini berlaku untuk produsen yang jenis kendaraannya telah memenuhi nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40% yang dipersyaratkan dalam sistem. Menperin menegaskan selama masa pemberian bantuan ini, produsen tidak diperbolehkan menaikkan harga jual kendaraan.
“Untuk kendaraan roda dua, ada tiga produsen motor yang memenuhi persyaratan TKDN yakni Gesits, Volta, dan Selis,” kata Agus, Senin (6/3). Sedangkan untuk produsen mobil, baru ada dua merek yang memenuhi TKDN yakni Hyundai dan Wuling.
Baca Juga: Punya TKDN Lebih dari 40%, Motor Listrik NFC Indonesia (NFCX) Dapat Insentif
Skema penyaluran insentif
- Produsen KBLBB dalam negeri mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program dengan TKDN 40%.
- Lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap vehicle identification number (VIN) yang disesuaikan dengan TKDN.
- Pendataan melalui dealership yang akan memeriksa data calon pembeli (NIK) untuk menentukan apakah termasuk masyarakat yang berhak mendapat insentif.
- Dealership berkoordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait proses verifikasi.
- Bank Himbara membayar penggantian kepada produsen.
- Bank Himbara menerima pengelolaan insentif dari Kemenperin sebagai KPA.
“Jadi di sini ada verifikasi ke produsen, bukan konsumen, jadi bantuan ini melalui produsen,” kata Agus.
Baca Juga: Pemberian Dana Bantuan Kendaraan Listrik Untuk Gaet Investor Kendaraan Listrik Dunia
Bantuan pemerintah juga sebesar Rp 7 juta per motor akan diberikan untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik sebanyak 50.000 unit di tahun 2023.
“Syaratnya adalah tiga kelompok yang dapat melakukan konversi motor BBM menjadi motor listrik,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana.
3 Kelompok yang bisa konversi menjadi motor listrik:
- Motor yang masih layak jalan dan sehat bermesin 110 cc sampai 150 cc.
- Administrasi motor harus motor yang legal, lengkap memiliki STNK dan BPKP. Adapun STNK dengan KTP pemilik kendaraan harus sama agar tidak disalahgunakan. Hanya satu motor konversi per pemilik.
- Motor harus dikonversi di bengkel yang mengantongi sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Akan ada aplikasi yang khusus memberitahukan mana saja bengkel konversi yang bisa didatangi.
Baca Juga: Agar Subsidi Motor Listrik Efektif, Ekonom: Perlu Ada Aturan Wajib Beli Oleh UMKM
Belum ada rincian mobil listrik
Pemerintah belum memaparkan rencana dana bantuan untuk pembelian 35.900 mobil listrik. Luhut mengatakan, untuk roda empat dana bantuan akan diumumkan resmi di kemudian hari.
Luhut mengakui pemberian dana bantuan pembelian kendaraan listrik ini sekaligus untuk menggaet investor atau produsen global masuk ke Indonesia, salah satunya Tesla. Adapun sejauh ini pihaknya juga masih menunggu kepastian investasi Tesla di Indonesia.
“Kami akan negosiasi dengan beberapa investor potensial masuk kemari karena kendala dari mereka ingin melihat Indonesia memberikan insentif yang sama atau tidak dengan negara yang produksi kendaraan listrik. Jadi kalau kita tidak berikan, pasti mereka enggak ke kita,” kata Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3). Dia menyebut, Tesla masih punya komitmen untuk satu juta mobil di Asia meski belum terungkap lokasinya.
Agus menambahkan, kebijakan ini merupakan stimulus untuk terus bisa menarik para investor EV agar masuk ke Indonesia. “Melalui kebijakan ini kami optimistis para produsen semakin tertarik karena bantuan ditekankan untuk belanja kendaraan yang memiliki fasilitas produksi di Tanah Air,” ujar dia.
Baca Juga: Kebijakan Dana Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik, Tepatkah?
Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) menilai elektrifikasi sektor transportasi memang lazim didorong dengan skema bantuan langsung ke pembelian unit kendaraan listrik yang sudah dilakukan banyak negara. Khusus untuk Indonesia, skema ini juga berpotensi untuk menurunkan beban negara untuk subsidi BBM utamanya untuk peralihan roda dua.
Peneliti IEEFA Putra Adhiguna mengingatkan, skema insentif ini perlu mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, bagaimana implementasi skema ini agar dapat tepat sasaran dan benar-benar mendorong peralihan kendaraan listrik dan bukan sekadar penambahan. Apalagi bila hanya mendorong lonjakan sementara terhadap penjualan KBLBB.
“Hal ini tentu berhubungan dengan asas keadilan dan distribusi manfaat, belum lagi soal penambahan unit malah dapat menambah kemacetan di jalanan,” kata Putra kepada Kontan.co.id, Senin (6/3).
Kedua, pendalaman berbagai kebijakan termasuk dukungan untuk membangun ekosistem KBLBB dan elektrifikasi transportasi publik. Menurut Putra, pemerintah juga harus mulai memikirkan cara untuk mentransisikan kapasitas manufaktur dan penjualan kendaraan konvensional di Indonesia. Dengan membatasi kendaraan konvensional, maka otomatis pasar untuk kendaraan listrik dapat lebih lekas terbentuk.
Baca Juga: Konversi 50.000 Motor BBM ke Listrik dapat Bantuan Rp 7 Juta Per Unit
Ketiga, kepastian untuk insentif multi-tahunan sangat diperlukan para investor untuk memastikan stabilitas kebijakan KBLBB ke depan. Putra melihat, kejelasan akan milestone yang terukur juga akan diperlukan untuk memberikan peta jalan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Pemerintah juga harus mampu mengantisipasi dan mengoreksi kebijakan insentif tersebut bila perkembangan KBLBB belum menuju arah yang sesuai.
Risiko yang kerap muncul adalah selepas usainya pemberian insentif, penjualan KBLBB dapat menurun drastis. Hal tersebut pernah terjadi di beberapa negara, dan membutuhkan rencana dan antisipasi yang matang dari pemerintah.
“Bantuan KBLBB juga diharapkan dapat memiliki elemen progresif untuk memberi insentif lebih pada karakteristik KBLBB yang lebih baik, misal kendaraan dengan jarak tempuh yang lebih jauh, teknologi yang lebih maju, atau kandungan domestik yang lebih tinggi,” terang Putra.
Hal tersebut dapat mendorong karakteristik kendaraan listrik yang dapat menjawab kebutuhan dan keraguan pengguna, dan pada akhirnya mendorong adopsi yang lebih cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News