kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah kondisi terkini 7 bank yang dalam audit OJK oleh BPK lemah pengawasannya


Rabu, 10 Juni 2020 / 17:32 WIB
Inilah kondisi terkini 7 bank yang dalam audit OJK oleh BPK lemah pengawasannya


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

BPK dalam auditnya  menemukan OJK tidak sepenuhnya mengawasi BPD Papua sesuai ketentuan terkait perubahan tingkat kolektabilitas kredit .

 Tulis BPK, ada indikasi dugaan fraud perubahan data core banking pada Bank Papua yang tidak diselesaikan tuntas dan berpotensi terulang kembali.

 Sepanjang tahun lalu, Bank Papua membukukan laba bersih Rp 168,49 miliar atau anjlok dibanding 2018 sebesar Rp 362,8 miliar.

 Padahal, penyaluran kredit masih tumbuh 13,5% menjadi Rp 16,06 triliun.  Namun, rasio NPL gross turun dari 7,45% menjadi 5,05% dan NPL nett turun dari 2,44% menjadi 2%. Di sisi lain, rasio kecukupan modal turun dari 22,21% menjadi 21,43%.

  1. PT Bank Muamalat Tbk

BPK menilai pengawas OJK tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan koreksi atas nonperforming loan (NPL), cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), dan/atau kewajiban penyediaan modal minimum sesuai hasil pemeriksaan.

Akibatnya, status pengawasan Bank Muamalat hingga 2019 dinilai tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya.

Jika merujuk kinerja 2019, , laba bersih Bank Muamalat hanya Rp 16 miliar, turun dari 2018 sebesar Rp 46 miliar. Rasio pembiayaan bermasalah atau NPF gross Bank Muamalat naik dari 3,87% menjadi 5,22%, sedangkan NPF nett naik dari 2,58% menjadi 4,3%.

Rasio kecukupan modal tercatat naik tipis dari  12,34% pada 2018 menjadi 12,42%.

Chief Executive Officer (CEO) Bank Muamalat Achmad K. Permana angkat suara. Dia memastikan bahwa Bank Muamalat hingga saat ini tetap beroperasi secara normal.

Berdasarkan laporan keuangan per Maret 2020, rasio keuangan Bank Muamalat juga masih sesuai dengan ketentuan regulator. Dana nasabah juga tetap aman karena Bank Muamalat merupakan bank peserta penjaminan LPS.

"Saya ingin menyampaikan bahwa saat ini perseroan tetap dalam kondisi yang aman dan nasabah dapat bertransaksi secara normal baik secara online maupun offline. Jadi link berita yang ramai tersebar tersebut sudah out of date dan tidak relevan lagi karena sudah dijelaskan oleh OJK dan BPK secara langsung. Bank Muamalat sendiri juga telah mengeluarkan statement penjelasan pada saat berita itu muncul bulan lalu," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (10/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×