Reporter: Handoyo, Lailatul Anisah, Pulina Nityakanti, Riset Kontan | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang tutup tahun, kisruh soal penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) pasti kembali terjadi. Meski sudah ada landasan jelas, soal aturan main penetapan UMP, namun masih saja ada pihak-pihak yang tidak puas. Tentu saja, utamanya dari kalangan buruh.
Sekedar catatan, Pemerintah daerah (Pemda) tingkat provinsi telah menetapkan besaran UMP tahun 2024 pada 21 November 2023. Dari daftar UMP 2024 tersebut, UMP Jakarta 2024 adalah yang tertinggi dibandingkan daerah lain. Selain itu, UMP 2024 tak lagi ada yang di bawah Rp 2 juta. Pada tahun 2023, UMP Jawa Tengah, Jawa Barat dan Yogyakarta masih di bawah Rp 2 juta.
Secara besaran kenaikan UMP, Maluku Utara menjadi provinsi dengan kenaikan tertinggi. Secara proporsi naik 7,5% dari 2023 atau secara nominal sebesar Rp 223.280. Kedua terbesar adalah DKI Jakarta yang naik 3,4% atau sebesar Rp 165.583. Kenaikan upah terkecil yakni Gorontalo dengan proporsi 1,2% atau hanya Rp 35.750. Disusul Sulawesi Barat sebesar 1,5% atau Rp 43.174.
Baca Juga: Kalangan Buruh Menuntut Kenaikan UMK Harus Melampaui Pertumbuhan UMP
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Lebih rinci, dalam ketetapan UMP 2024 ditambahkan formula indeks tertentu atau alfa yang merupakan kontribusi ketenagakerjaan dalam pembangunan ekonomi. Kemudian alfa ditetapkan pada rentang nilai 0,1 - 0,3 saja karena kontribusi ketenagakerjaan dalam pembangunan ekonomi ternyata masih terbilang sangat rendah. Hal ini yang menjadikan rentang alfa tidak bisa lebih dari 0,3.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut penentuan formula UMP melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 ini sudah melalui diskusi panjang dan disepakati bersama antara pelaku usaha, pemerintah, serikat pekerja dan pakar.
Kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memberi apresiasi atas proses penetapan upah menurut PP 51 tahun 2023 yang dilakukan pemerintah karena melibatkan stakeholders (pengusaha, serikat pekerja, akademis pemerintah daerah) disertai waktu panjang untuk mencapai kesepakatan. Sebagai representasi dunia usaha, APINDO juga memiliki beberapa catatan tentang pengupahan, yang menjadi faktor untuk mencapai pertumbuhan perekonomian nasional.
“Sesuai dengan fungsi strategis upah minimum dalam stabilitas perekonomian nasional, faktor keputusan berinvestasi, reformasi struktural perekonomian jangka panjang dan bentuk peran negara dalam memberi perlindungan kepada pekerja, kami di APINDO menilai bahwa formula perhitungan UMP 2024 dengan mengacu pada PP No. 51/2023 sudah baik,” kata Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani.
PP 51 tahun 2023 mampu mendukung keberlanjutan usaha dengan tetap mempertimbangkan keadilan tenaga kerja. Karena itu, harapannya adalah Pemerintah Daerah menghormati dan mengikuti hasil penetapan UMP 2024 yang didasarkan pada PP No. 51/2023.
Dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan pemberi kerja dan musyawarah untuk mufakat merupakan hal yang selalu didorong oleh APINDO, selain dialog sosial agar PP No. 51/2023 dapat dilaksanakan sebaik mungkin di perusahaan dan produktivitas disertai kenaikan upah merupakan hal yang esensial untuk perekonomian Indonesia.
Shinta berharap semua pihak menyikapi ini dengan kepala dingin, menghormati ketentuan ini karena salah satu semangat dari PP No. 51/2023 adalah memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di Indonesia.
“Dunia usaha mengharapkan penentuan upah minimum hendaknya terhindarkan dari politik praktis. Penetapan upah minimum hendaknya semata mata dilandasi pada kepentingan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bangsa, sehingga harus dijauhkan dari kepentingan politik sesaat menjelang kontestasi Pemilu 2024. Kami juga berharap penetapan UMP sesuai PP terbaru dapat menggairahkan Kembali Upaya-upaya penciptaan lapangan kerja,” Shinta W. Kamdani menutup.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menilai, kenaikan upah dengan formula di regulasi upah terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan memang masih belum berkeadilan bagi semua pihak khususnya buruh.
"Formula upah di PP 51 secara substantif belum ada win-win solution," kata Elly.
Baca Juga: Apindo Sebut Mogok Kerja Terkait UMP Bisa Rugikan Pekerja Sendiri
Dampak Kenaikan UMP ke Emiten
Head of Business Development Division Henan Putihrai Asset Management (HPAM) Reza Fahmi mengatakan, efek kenaikan UMP terhadap saham emiten dapat dilihat dari pergerakan harga saham, volume perdagangan, dan rasio valuasi emiten.
Secara umum, emiten yang mendapatkan katalis positif dari kenaikan UMP akan mengalami kenaikan harga saham, volume perdagangan, dan rasio valuasi, seperti price to earnings ratio (PER) dan price to book value ratio (PBV).
“Sebaliknya, emiten yang mendapatkan katalis negatif dari kenaikan UMP akan mengalami penurunan harga saham, volume perdagangan, dan rasio valuasi,” tuturnya.
Emiten yang bisa tersulut katalis positif dari kenaikan UMP adalah emiten yang bergerak di sektor konsumsi, ritel, dan properti. Sebab, kenaikan upah pekerja akan meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga permintaan terhadap produk dan jasa dari sektor-sektor tersebut akan naik.
Sementara, emiten yang dirugikan dan harus menanggung beban kenaikan UMP ini adalah emiten yang bergerak di sektor manufaktur, tekstil, dan energi. Alasannya, kenaikan upah pekerja akan menambah biaya produksi, sehingga menurunkan margin laba dari sektor-sektor tersebut. Selain itu, sektor-sektor ini juga terpapar risiko pelemahan nilai tukar rupiah dan kenaikan harga bahan baku global.
Berikut daftar UMP 2024 yang telah ditetapkan masing-masing gubernur:
1. DKI Jakarta (naik 3,38%)
UMP 2024: Rp 5.067.381
UMP 2023: Rp 4.901.798
2. Papua (naik 4,14%)
UMP 2024: Rp 4.024.270
UMP 2023: Rp 3.864.696
3. Papua Selatan (naik 4,14%)
UMP 2024: Rp 4.024.270
UMP 2023: Rp 3.864.696
4. Papua Pegunungan (naik 4,14%)
UMP 2024: Rp 4.024.270
UMP 2023: Rp 3.864.696
5. Papua Barat Daya (naik 4,14%)
UMP 2024: Rp 4.024.270
UMP 2023: Rp 3.864.696
6. Papua Tengah (naik 4,13%)
UMP 2024: Rp 4.024.270
UMP 2023: Rp 3.864.700
7. Kepulauan Bangka Belitung (naik 4,04%)
UMP 2024: Rp 3.640.000
UMP 2023: Rp 3.498.479
8. Sulawesi Utara (naik 1,67%)
UMP 2024: Rp 3.545.000
UMP 2023: Rp 3.485.000
9. Aceh (naik 1,38%)
UMP 2024: Rp 3.460.672
UMP 2023: Rp 3.413.666
10. Sumatera Selatan (naik 1,55%)
UMP 2024: Rp 3.456.874
UMP 2023: 3.404.177
11. Sulawesi Selatan (naik 1,45%)
UMP 2024: Rp 3.434.298
UMP 2023: 3.385.145
12. Kepulauan Riau (naik 3,76%)
UMP 2024: Rp 3.402.492
UMP 2023: Rp 3.279.194
13. Papua Barat (naik 3,38%)
UMP 2024: Rp 3.393.000
UMP 2023: Rp 3.282.000
14. Kalimantan Utara (naik 3,38%)
UMP 2024: Rp 3.361.653
UMP 2023: Rp 3.251.702
15. Kalimantan Timur (naik 4,98%)
UMP 2024: Rp 3.360.858
UMP 2023: Rp 3.201.396
16. Riau (naik 3,2%)
UMP 2024: Rp 3.294.625
UMP 2023: Rp 3.191.662
17. Kalimantan Selatan (naik 4,22%)
UMP 2024: Rp 3.282.812
UMP 2023: Rp 3.149.977
18. Kalimantan Tengah (naik 2,53%)
UMP 2024: Rp 3.261.616
UMP 2023: Rp 3.181.013
19. Maluku Utara (naik 7,5%)
UMP 2024: Rp 3.200.000
UMP 2023: Rp 2.976.720
20. Jambi (naik 3,2%)
UMP 2024: Rp 3.037.121
UMP 2023: Rp 3.191.625
21. Gorontalo (naik 1,19%)
UMP 2024: Rp 3.025.100
UMP 2023: Rp 2.989.350
22. Maluku (naik 4,88%)
UMP 2024: Rp 2.949.953
UMP 2023: Rp 2.812.827
23. Sulawesi Barat (naik 1,5%)
UMP 2024: Rp 2.914.958
UMP 2023: Rp 2.871.794
24. Sulawesi Tenggara (naik 4,6%)
UMP 2024: Rp 2.885.964
UMP 2023: Rp 2.758.948
25. Bali (naik 3,68%)
UMP 2024: Rp 2.813.672
UMP 2023: Rp 2.719.672
26. Sumatera Barat (naik 2,52%)
UMP 2024: Rp 2.811.449
UMP 2023: Rp 2.742.476
27. Sumatera Utara (naik 3,67%)
UMP 2024: 2.809.915
UMP 2023: Rp 2.710.493
28. Sulawesi Tengah (naik 5,28%)
UMP 2024: Rp 2.736.698
UMP 2023: Rp 2.599.546
29. Banten (naik 2,5%)
UMP 2024: Rp 2.727.812
UMP 2023: Rp 2.661.280
30. Lampung (naik 3,16%)
UMP 2024: Rp 2.716.497
UMP 2023: Rp 2.633.284
31. Kalimantan Barat (naik 3,6%)
UMP 2024: Rp 2.702.616
UMP 2023: Rp 2.608.601
32. Bengkulu (naik 3,86%)
UMP 2024: Rp 2.507.079
UMP 2023: Rp 3.404.177
33. Nusa Tenggara Barat (naik 3,06%)
UMP 2024: Rp 2.444.067
UMP 2023: Rp 2.371.407
34. Nusa Tenggara Timur (naik 2,96%)
UMP 2024: Rp 2.186.826
UMP 2023: Rp 2.123.994
35. Jawa Timur (naik 6,13%)
UMP 2024: Rp 2.165.244
UMP 2023: Rp 2.040.244
36. DI Yogyakarta (naik 7,27%)
UMP 2024: Rp 2.125.897
UMP 2023: Rp 1.981.782
37. Jawa Barat (naik 3,57%)
UMP 2024: Rp 2.057.495
UMP 2023: Rp 1.986.670
38. Jawa Tengah (naik 4,02%)
UMP 2024: Rp 2.036.947
UMP 2023: Rp 1.958.169.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News