kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak bakal sosialisasikan lagi insentif pajak untuk DHE


Senin, 13 Agustus 2018 / 19:27 WIB
Ditjen Pajak bakal sosialisasikan lagi insentif pajak untuk DHE
ILUSTRASI. Uang Rupiah


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Agung Jatmiko

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengimbau eksportir untuk membawa kembali devisa hasil ekspor (DHE) dan mengkonversikannya ke mata uang rupiah. Hal ini bakal membantu pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS).

Sebab, rupiah hari ini sempat menyentuh Rp 14.600 per dollar AS, atau berada di level tertinggi dalam tiga tahun terakhir.

Oleh karena itu, pemerintah tengah menyiapkan insentif agar devisa hasil ekspor (DHE) bisa diam di perbankan Indonesia. Meski saat ini, sudah ada PMK 10/2016 yang memberikan insentif pajak bagi DHE yang didepositokan di dalam negeri.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, mungkin banyak yang belum tahu insentif ini. Oleh karena itu, pihaknya akan kembali mengkomunikasikan ini ke eksportir dan perbankan.

“Tarif normal PPh final 20%, tapi kalau didepositokan di bank dalam negeri atau cabang bank luar negeri maka tarifnya menjadi lebih rendah, bahkan lebih rendah lagi kalau depositonya dalam bentuk rupiah,” kata Hestu kepada KONTAN, Senin (13/8)

Ia merinci, PMK 10/2016 itu adalah aturan pelaksana dari PP Nomor 123 Tahun 2015 tentang PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI, dimana diberikan tarif pemotongan PPh yang bersifat final atas bunga deposito yang dananya berasal dari DHE.

“Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas nilai rupiah saat itu, dan tentunya sangat relevan untuk kondisi saat ini,” kata dia.

Asal tahu saja, dalam PMK ini, pemberian insentif berupa pemotongan pajak dari DHE yang disimpan di perbankan dalam negeri. Besarnya insentif tergantung mata uang dan lamanya dana itu tersimpan.

Jika DHE berbentuk dollar AS, maka pengusaha bisa mendapatkan pengurangan pajak deposito atas dana tersebut. Jika DHE tersimpan dalam deposito satu bulan, pengusaha mendapatkan pengurangan pajak dari 20% menjadi 10%. Untuk deposito DHE tiga bulan, pajaknya hanya 7,5%, dan enam bulan hanya 2,5%. Jika DHE tersimpan di deposito setahun atau lebih, bebas pajak atau 0%.

Jika eksportir menyimpan DHE dalam deposito rupiah, maka pemotongan pajaknya lebih besar lagi. Jika DHE disimpan dalam deposito rupiah berjangka satu bulan maka pajaknya hanya 7,5%.

Untuk DHE yang disimpan dalam  deposito rupiah berjangka 3 bulan, pajaknya sebesar 5%. Dan jika eksportir menyimpan DHE dalam deposito berjangka 6 bulan atau lebih maka bunga  atas depositonya 0% alias tidak dipotong pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×