Reporter: Asnil Bambani Amri, Tedy Gumilar, Dina Farisah, Oginawa R Prayogo, Agung Jatmiko | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Belakangan ini media masa ramai menyoroti skema investasi yang dikembangkan ustad kondang, Yusuf Mansur yang pernah dikupas www.kontan.co.id bulan April lalu. Dalam laporan itu, KONTAN menulis lengkap bagaimana sang ustad menawarkan konsep investasi dengan iming-iming laba kepada investornya.
Namun kini, investasi dengan yang ditawarkan sang ustad menjadi sorotan publik. Maklum, kegiatan mengumpulkan dana publik itu belum disertai dengan perizinan, layaknya izin usaha lembaga investasi yang menghimpun dana masyarakat yang diatur Undang-Undang No 8/1995 tentang Pasar Modal.
Apalagi, konsep investasi yang dikembangkan sang ustad beredar setelah marak kasus investasi bodong yang merugikan banyak investor. Walaupun konsepnya beda, namun tudingan serupa berimbas kepada sang ustad, baik yang disampaikan publik di media sosial ataupun di media lainnya.
Yusuf Mansur sendiri membantah konsepnya disebut dengan investasi bodong. Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Quran, Cipondoh, Tangerang itu mengaku siap mengembalikan dana nasabahnya jika memang diminta. Sampai berita ini diturunkan, KONTAN belum mendapat informasi, adanya investor yang menagih dananya untuk dikembalikan.
Agar polemik konsep investasi yang dikembangkannya tidak bergerak liar, Yusuf Mansur memutuskan untuk menghentikan sementara mencari nasabah barunya. Yusuf berjanji akan menyelesaikan perizinannya, hingga kemudian membuka lagi layanan investasi kembali.
Yang dulu tak peduli, kini perhatian
Sedari awal Yusuf Mansur sudah menegaskan dirinya tak punya izin menampung dana masyarakat dari pihak manapun. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai KONTAN April lalu. Karena tak punya izin itulah, KONTAN berusaha mempertanyakannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selaku otoritas pengawas lembaga keuangan .
Namun, Firdaus Djaelani, Dewan Komisioner OJK yang dihubungi KONTAN kala itu mengaku tak bisa berbuat apa-apa dengan tawaran investasi Yusuf Mansur. Menurut Firdaus, OJK tak bisa ikut campur tawaran investasi pribadi, karena OJK hanya mengatur lembaga keuangan.
"Belum ada regulasinya pengumpulan dana oleh individu. Kami tidak bisa melarang, karena itu seperti sistem arisan," ujar Firdaus ketika dihubungi KONTAN, Jumat (19/4). Tak hanya OJK, pendapat yang seirama juga disampaikan Difi Johansyah, Direktur Eksekutif Hubungan Masyarakat Bank Indonesia (BI).
Keduanya sepakat, bisnis investasi yang dikembangkan Yusuf Mansur tak masuk lingkup tugas pengawasan OJK maupun BI. Namun, di bulan Juli, setelah media ramai mengulas bisnis investasi Yusuf Mansur, OJK berubah sikap dan langsung memberikan perhatian khusus terhadap tawaran investasi yang dikembangkan Yusuf Mansur.
Hasilnya, OJK melakukan pemanggilan terhadap Yusuf Mansur yang menghasilkan kesepakatan, Yusuf Mansur harus menghentikan pencarian nasabah baru. Sebab, OJK berpandangan, cara-cara Yusuf Mansur mengumpulkan dana masyarakat, tak sesuai dengan UU Pasar Modal.
Walaupun cara -cara mengumpulkan dana ala Yusuf Mansur dianggap tak sesuai dengan aturan, tetapi aktivitas usaha yang dilakukan Yusuf Mansyur dari hasil pengumpulan dana tetap diperbolehkan. "Namun, penggalangan dana dari investor baru harus dihentikan," tegas Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK usai bertemu Yusuf Mansur.
Usai bertemu OJK, Yusuf Mansur kembali menegaskan komitmennya untuk melengkapi legalitas tawaran investasinya tersebut. Yusuf bilang, hasil masukan dari kawan-kawannya, dua pola bisnis investasinya, yakni Patungan Usaha dan Patungan Aset saat ini sedang dirombak agar sesuai dengan aturan pemerintah.
“Ke depan, akan dibuka kembali dalam wajahnya yang baru, dengan legalitas yang Insya Allah benar dengan mengikuti peraturan pemerintah. Alternatif di antaranya untuk bentuk Patungan Usaha ke depan adalah membentuk Non Public Listed Company,” tegas Yusuf Mansur.
Sampai berita ini turun, belum jelas kapan dan apa rencana yang akan ditempuh Yusuf Mansur untuk melengkapi perizinannya itu. Yang jelas, OJK sudah memberi isyarat, dalam menjalankan usaha investasi, Yusuf Mansur harus membentuk badan hukum yang memiliki manajemen dan terdiri dari direksi serta komisaris.
Selain itu, Yusuf Mansur disyaratkan memiliki laporan keuangan perusahaan agar transparan. Pilihan yang diberikan OJK adalah, bisa membentuk perseroan terbatas (PT) yang kemudian listing di bursa atau membentuk reksadana penyertaan terbatas (RDPT). Namun pilihan ini belum ada jawaban dari Yusuf Mansur.
Walaupun belum memiliki badan hukum, namun OJK mempersilakan unit usaha dari Patungan Usaha dan Patungan Aset milik Yusuf Mansur itu berjalan sesuai rencana.
Perlu diketahui, konsep Patungan Usaha adalah investasi yang ditawarkan ke publik dengan investasi Rp 12 juta. Dana digunakan untuk membeli hotel Topas yang kini bernama Hotel Siti. Konsep kedua adalah, Patungan Aset yang ditawarkan dalam bentuk investasi Rp 2 juta yang digunakan untuk membeli aset tanah.
“Adapun kelanjutan proyek Hotel Siti, dana untuk take-over dan finishing pekerjaan dari dana Patungan Usaha masih jauh dari mencukupi, dan dilanjutkan dengan skema pinjaman perbankan,” kata Yusuf yang mengaku sudah mendapatkan komitmen bank untuk membantu proyek hotel itu.
Rencananya, hotel yang peruntukannya bagi jemaah haji dan umrah itu dikembangkan sebagai kondotel. “Dengan konsep baru bagi Patungan Usaha yang ditawarkan kawan-kawan, saya yakin jangkauannya akan lebih luas, lebih menarik, dan legal,” tegas Yusuf.
Berkembang Dengan Niat Baik
Walaupun sedari awal tak memiliki izin dalam menawarkan investasi ke publik, tetapi Yusuf Mansur tetap mendapatkan banyak investor. Jumlah investornya mencapai ribuan orang. Lantas Apa rahasianya?
Menurut sang ustad, rahasianya dari penawaran konsepnya itu adalah kepercayaan. Yusuf bilang, tawaran investasi itu awalnya dikelolanya sendiri tanpa bernaung pada badan hukum perseroan atau koperasi.
Yang jelas, kata Yusuf, dirinya memang mengajarkan konsep berwirausaha ke jemaahnya. Maka itu, melalui Patungan Usaha dan Patungan Aset, Yusuf memperlihatkan ke jemaahnya tentang berwirausaha. “Ini investasi jelas, tidak bodong," kata Yusuf kepada KONTAN, Kamis (18/4).
Dengan modal kepercayaan itulah, Yusuf Mansur sukses menggaet investor hingga ribuan, dan berhasil mengumpulkan dana hingga miliaran rupiah untuk mengakuisisi hotel. Namun, di tengah jalan, niat baik Yusuf Mansur terbentur aturan mengumpulkan dana masyarakat dari UU Pasar Modal.
Atas dasar itulah, Dahlan Iskan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan nasihat kepada Yusuf Mansur. Dahlan meminta Yusuf Mansur segera membenahi legalitas konsep investasi yang ditawarkannya itu agar tidak disebut sebagai investasi bodong. “Saya tidak rela kalau nama besar Yusuf Mansur rusak,” kata Dahlan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News