kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bawa pulang devisa


Rabu, 15 Agustus 2018 / 14:00 WIB
Bawa pulang devisa


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: Tri Adi

Cadangan devisa Indonesia terus tergerus. Akhir Juli 2018 lalu, cadangan devisa negara kita tersisa US$ 118,31 miliar. Itu berarti, sejak awal tahun cadangan devisa sudah terkuras sampai US$ 13,67 miliar atau rata-rata sebesar US$ 1,95 miliar per bulan.

Salah satu sebab cadangan devisa kita terkuras: untuk operasi moneter Bank Indonesia (BI) melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah, di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi.

Dan tampaknya, cadangan devisa kita bulan ini bakal terkikis lagi. Bagaimana tidak? Nilai tukar rupiah kembali mencetak rekor terlemah tiga tahun terakhir, dengan balik ke level Rp 14.500 per dollar Amerika Serikat (AS), Senin (13/8) lalu. Persisnya, Rp 14.583 per dollar AS mengacu kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR). Bahkan di pasar spot, rupiah menembus Rp 14.600. Pada September 2015 lalu , rupiah bertengger di posisi Rp 14.728 per dollar AS.

BI pun kembali mengintervensi pasar secara terukur agar rupiah tidak terperosok terlalu dalam. Artinya, cadangan devisa terpakai untuk operasi moneter tersebut.

Biar rupiah tidak bergejolak, pemerintah kembali mengimbau eksportir untuk membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) ke tanah air dan mengonversikan ke rupiah. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo di hadapan puluhan pelaku ekspor kelas kakap meminta mereka mengajak DHE pulang kampung.

Sejatinya, eksportir dengan senang hati memenuhi permintaan Presiden itu. Tapi, mereka butuh insentif supaya devisa hasil ekspor betah berlama-lama di dalam negeri dalam mata uang garuda.

Soal insentif, sebetulnya pemerintah sudah memberikan fasilitas fiskal dua tahun lalu. Bentuknya: pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Aturan mainnya tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/2016.

Tapi ternyata, sampai saat ini banyak eksportir yang enggak tahu insentif yang masuk paket ekonomi pemerintah jilid kedua itu. Padahal, pemerintah menjanjikan PPh 0% dari 20% kalau pelaku ekspor menyimpan DHE dalam deposito rupiah berjangka enam bulan.

Kalau PMK No. 26/2016 tersosialisasi dengan baik, bukan tidak mungkin posisi cadangan devisa kita masih gemuk. Kalau pun tergerus, enggak banyak-banyak amat.

Tapi tetap, pemerintah harus mendongkrak kinerja ekspor kita untuk solusi jangka panjang.•

S.S. Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×