kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
FOKUS /

Bappebti menetapkan kripto jadi komoditas, investasi kripto sudah legal?


Sabtu, 09 Juni 2018 / 01:00 WIB
Bappebti menetapkan kripto jadi komoditas, investasi kripto sudah legal?


Reporter: Danielisa Putriadita, Grace Olivia, Michelle Clysia Sabandar , Petrus Dabu, Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan cryptocurrency (mata uang kripto) sebagai subjek komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa perdagangan berjangka. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Bappebti.

“Kepala Bappebti sudah menandatangani keputusan untuk menjadikan cryptocurrency sebagai komoditi yang layak diperdagangkan di bursa,” kata Dharma Yoga, Kepala Biro Pengawasan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Kamis (31/5).

Yoga mengatakan, keputusan itu diambil setelah Bappebti melakukan kajian selama empat bulan terakhir. Berdasarkan kajian, kripto layak dikategorikan atau dikelompokkan sebagai komoditas.

Setelah menetapkan kripto sebagai subjek komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka, Bappebti akan membuat peraturan lebih lanjut. Misalnya, ketentuan perusahaan exchanger, wallet, dan mining. Peraturan lebih lanjut ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengatur perpajakannya. 

Peraturan ini juga akan mengatur upaya pencegahan tindak pencucian uang, pendanaan terorisme dan kejahatan lain melalui kripto. Oleh karena itu, PPATK dan Densus 88 Mabes Polri akan dilibatkan.

Ihwal rencana Bappepti itu, Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan posisinya melarang penggunaan duit kripto sebagai alat pembayaran. “Posisi BI masih sama seperti apa yang pernah disampaikan, yakni tidak mengakui virtual currency sebagai alat pembayaran,” kata Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Senin (4/6).

Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso juga menandaskan, dalam konteks industri keuangan, lembaga keuangan tidak boleh memperdagangkan uang kripto. Pertimbangannya, “Kripto bukan produk industri keuangan,” tegas dia.

Yoga menyatakan, Bappebti punya wewenang menjadikan uang kripto sebagai aset berjangka dan tidak perlu diakui serta disetujui OJK. Toh, Bappebti tetap berniat bertemu dengan BI dan OJK serta stakeholder lainnya setelah Lebaran untuk menyamakan persepsi. “Kami akan diskusi mengenai tata cara perdagangan, pengawasan dan menciptakan peraturan yang bisa menjadi pegangan bagi perusahaan exchanger yang ingin mengajukan kontrak berjangka,” jelas Yoga.

Bagaimana pengaturan kripto di AS?

Otoritas berjangka Amerika Serikat (AS), US Commodity Futures Trading Commossion (CFTC) menyatakan virtual currency sebagai komoditi pada tahun 2014. Sejak itu pula, pengawasan berada di bawah CFTC. Pengawsan ini termasuk mengambil tindakan pada bursa futures bitcoin yang tidak terdaftar dan menindak manipulasi pasar di platform derivatif. CFTC pun menerbitkan panduan pembeda pasar derivatif dan pasar spot untuk virtual currency.

Ruang lingkup pengawasan CFTC hanya berada di pasar berjangka dan derivatif. CFTC menerbitkan peringatan soal valuasi dan volatilitas pasar virtual currency, serta mengatasi skema Ponzi yang menggunakan virtual currency.

AS tidak mengawasi secara komprehensif terhadap perdagangan bitcoin atau virtual currency lain. Tapi, virtual currency menghadapi beberapa aturan dari otoritas. Regulator perbankan mengawasi bursa kripto di dalam dan luar negeri lewat peraturan transfer uang.

Internal Revenue Service (IRS) memperlakukan virtual currency sebagai subjek pajak capital gain. Financial Crimes Enforecement Network di Departemen Keuangan AS memonitor transfer virtual currency terkait anti-money laundering. Sedangkan Securities and Exchange Commission (SEC) terutama mengatur initial coin offerings (ICO) dan mengambil tindakan ICO tanpa izin.

Produk untuk perdagangan berjangka

Keputusan Bappebti memang perlu peraturan lebih lanjut. Dengan menetapkan kripto sebagai subjek komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa perdagangan berjangka, Bappebti membuka peluang bursa berjangka Indonesia untuk menyusun produk berdasarkan aset kripto. Selama ini produk kontrak berjangka dibuat oleh bursa komoditas, dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta dan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia.

Direktur Garuda Berjangka, Ibrahim mengatakan, dalam perdagangan kontrak kripto, pialang berjangka akan berperan sebagai pelaksana transaksi sekaligus pelaku pemasaran mata uang kripto. Sementara, perusahaan yang selama ini melaksanakan transaksi kripto akan berperan sebagai pedagang dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai anggota bursa berjangka. “Bappebti setahu saya juga masih menunggu perusahaan yang selama ini melakukan transaksi untuk melaporkan diri,” jelas Ibrahim.

Bappebti meminta bursa kripto yang sudah eksis atau komunitas kripto lainnya untuk membuat proposal berisi spesifikasi kontrak atau produk dan mekanisme perdagangan. Spesifikasi produk atau kontrak antara lain mencakup informasi jenis kripto apa saja yang diperdagangkan dan tick size atau fraksi harga.

Mekanisme perdagangan antara lain mencakup jam perdagangan dan mekanisme penyelesaian perselisihan bisa terjadi persoalan antara pengelolan dan investor atau nasabah. “Kami menyerahkan kepada bursa untuk mempersiapkan diri untuk menyusun proposal yang konkret,” kata Yoga.

Peraturan Bappebti juga akan mengatur soal penyimpanan dana nasabah. Nantinya, dana nasabah atau investor tidak disimpan oleh perusahaan exchanger, tapi oleh lembaga kliring berjangka atau bank penyimpan dana nasabah yang sudah ada di Bappebti. Hal ini untuk mencegah hilangnya dana nasabah baik karena risiko penggelapan oleh pengelola maupun karena risiko peretasan.

“Jadi, nanti setiap rekening yang masuk ke dalam transaksi ini, exchanger akan dibukakan account oleh kliring. Nanti semua dana nasabah masuk ke kliring, dipegang oleh pihak ketiga yang independen, exchanger hanya jadi market place-nya saja atau engine trading-nya nanti,” kata Yoga.

Terkait penyimpanan dana di bank kliring, Vincensius Sitepu, salah satu pemain kripto, tidak setuju. “Saya sendiri tidak setuju kalau dana nasabah (baik rupiah dan kripto) yang selama ini tersimpan di bursa kripto, dialihkan ke kliring nasabah di Bappepti. Alasannya bursa kripto sendiri memiliki teknologi sendiri untuk menyimpan aset di sistemnya. Mungkin maksud Bappepti adalah untuk melindungi nasabah, tetapi tidak harus lewat lembaga pemerintah juga, karena itu uang publik yang tak ada kaitannnya dengan pemerintah secara langsung,” kata dia kepada Kontan.co.id.

Vincen juga tidak setuju bila Bappebti mengatur soal wallet dan mining. “Kesannya Bappepti mau ngurusin kripto dari hilir sampai hulu. Kalaupun Bappepti mau urus wallet, mau sampai sejauh mana dan dengan cara canggih apa? Sedangkan wallet kripto bisa dibuat lebih cepat daripada pergerakan Bappepti kalau misalnya ditemukan kecurangan. Soal mining juga harus sama jelas, sampai sejauh mana diatur. Jangan sampai alat mining yang harganya udah selangit kena pajak dua kali, pajak PPN+pajak kripto ala Bappepti,” ujarnya.

Gabriel Rey, CEO Triv, perusahaan exchanger di Indonesia mengatakan, regulasi kripto akan mendorong minat masyarakat untuk berinvestasi pada uang virtual ini. “Kalau kripto boleh dilegalisasi, institutional investor pasti masuk.  Itu sisi positifnya. Artinya, bukan individul saja yang berminat, tetapi perusahaan-perusahaan juga akhirnya berani invest karena regulasi yang melegalkan,” kata dia, Rabu (6/6).

Gabriel menambahkan, pelaku industri kripto perlu dillibatkan dalam penyusunan regulasi lebih lanjut. “Kalau aturan itu, kami pasti mendukung pemerintah untuk melegalisasi kripto. Cuma, regulasi harus dibuat dengan pelaku industri,” kata dia.

Triv yang berdiri tahun 2014 saat ini menjadi platform jual beli dua kripto, yaitu bitcoin (BTC) dan ethereum (ETH). Menurut Gabriel, sudah ada 200.000 investor kripto yang teregistrasi pada sistem Triv. Semuanya ini berasal dari Indonesia. Hanya saja, dia enggan mengungkapkan nilai transaksi harian. “Transaksi tidak kami ekspos, tapi banyak,” kata dia.

Kripto di bursa berjangka Chicago

Chicago Board Options Exchange (CBOE) mulai memperdagangkan kontrak bitcoin pada akhir Desember 2017. Transaksi di pasar berjangka Chicago ini tidak melibatkan bitcoin yang sebenarnya. CBOE memperdagangkan produk futures yang melack pergerakan harga bitcoin di Gemini, salah satu bursa bitcoin terbesar.

Bursa berjangka lain yang juga memperdagangkan bitcoin adalah Chicago Mercantile Exchange. Bursa ini pun memulai perdagangan kontrak kripto sejak Desember 2017. Bedanya, Chicago Mercantile menggunakan indeks harga bitcoin di beberapa bursa. 

Futures adalah kontrak ketika pembeli dan penjual menyepakati harga produk tertentu akan diserahkan pada waktu tertentu di masa depan. Jangka waktu inilah kenapa produk berjangka juga disebut dengan futures. Produk-produk futures tersedia untuk berbagai produk dan komoditas seperti gandum, kedelai, emas, minyak, CPO, dan kakao.

Banyak broker dan kliring di Wall Street, termasuk Goldman Sachs dan JPMorgan Chase tidak mengizinkan pelanggan untuk memperdagangkan kontrak bitcoin atau hanya memperbolehkan klien tertentu untuk bertransaksi. Broker-broker lain membatasi margin yang bisa digunakan trader dalam bertransaksi kontrak bitcoin, atau membatasi jumlah pembelian.

Upaya lain membawa bitcoin ke mainstream dilakukan olleh Tyler and Cameron Winklevoss. The Guardian melaporkan, saudara kembar yang memiliki banyak bitcoin ini mencoba untuk membuat produk exchange traded fund (ETF) atau reksadana yang diperdagangkan di bursa, berrdasarkan bitcoin. Tapi, regulator federal menolak pendaftaran produk ini.

Thomas Peterffy, chairman Interactive Brokers Group mengungkapkan kekhawatiran perdagangan kontrak futures bitcoin. “Tidak ada basis fundamental untuk valuasi bitcoin dan uang kripto lain, dan trader mungkin mengasumsikan harga dari hari ke hari,” kata dia.

Peterffy menggarisbawahi, perdagangan bitcoin di bursa berjangka akan terkena suspensi dari waktu ke waktu. Kenaikan harga bitcoin yang signifikan akan menabrak batas harga tertinggi sehingga menyebabkan transaksi dihentikan.

Apa kata pialang berjangka?

Salah satu perusahaan pialang Indonesia, Monex Investindo mengatakan mendukung keputusan Bappebti. “Sesuai dengan berita yang ada di media, Monex masih menunggu spesifikasi kontrak dari bursa terlebih dahulu,” kata Ferhad Annas, Direktur Utama Monex Investindo Future kepada Kontan.co.id, Selasa (5/6).

Menurut Ferhad, Bappebti bisa berkoordinasi dengak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Monex berkemungkinan untuk menjual mata uang kripto apabila mata uang ini telah disetujui OJK Maupun BI.

Ferhad berpendapat, trader yang akan tertarik untuk bertransaksi mata uang kripto adalah generasi milineal serta anak muda yang tertarik untuk berinvestasi. Jika ditanyakan pasar apa yang menarik untuk dijadikan acuan, Monex masih menunggu spesifikasi kontrak dari bursa terlebih dahulu.

Kendati Garuda Berjangka saat ini mengaku telah siap menjalankan perdagangan kontrak kripto, Ibrahim mengatakan masih ada proses yang harus dilalui. “Saya kira masih butuh sekitar empat bulan sampai tata cara dan skema perdagangannya rampung, tapi kami sudah siap dan sudah punya META tradernya,” ujar dia.

Sementara Chief Business Officer PT Rifan Financindo Berjangka Teddy Prasetya, menolak memberi komentar lebih jauh. “Bappebti sebagai otoritas punya wewenang dan saat ini kami hargai wewenang mereka,” kata Teddy, Selasa (6/5).

Caroline Haryono, Head of Corporate Communications Valbury Asia Futures, juga mendukung keputusan Bappebti untuk menjadikan mata uang kripto sebagai komoditas berjangka. “Kami akan mempelajari terlebih dahulu segala kebutuhan perdagangan cyptocurrency sambil menunggu informasi lebih lanjut mengenai peraturan dan mekanisme perdagangannya,” ungkap Caroline.

Menurut Ibrahim, perdagangan mata uang kripto tak hanya akan menguntungkan pialang dan perusahaan pedagang, tetapi juga pemerintah melalui penerimaan pajak. “Selama ini analisis fundamental dan teknikal kripto kan belum jelas, harga terbentuk dengan liar. Kalau sudah diatur berdasarkan perdagangan bursa berjangka, potensinya jadi lebih besar,” tutur Ibrahim.

Terkait rencana peluncuran kontrak kripto berjangka, Ibrahim menyatakan masih akan menunggu kejelasan peraturan dari Bappebti dan pihak terkait lainnya. Namun, ia optimistis kontrak kripto kemungkinan besar bisa terwujud di kuartal keempat tahun ini setelah skema dan tata cara perdagangan dirampungkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×