kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%
FOKUS /

Awas, jerat investasi bodong terus mengintai


Sabtu, 25 Februari 2017 / 11:47 WIB
Awas, jerat investasi bodong terus mengintai


Reporter: Eldo Christoffel Rafael, Namira Daufina, Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Belum kelar ramai-ramai kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group. Iming-iming penawaran investasi bodong dengan imbal hasil jumbo masih saja marak.

Terhitung awal tahun ini, Satgas Waspada Investasi sudah mencatat ada 13 penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ada pun 14 perusahaan penghimpun dana masyarakat itu yakni; PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77, PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Mi One Global Indonesia.

Selanjutnya, PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan terakhir Talk Fusion.

(Baca: Awas gunung es investasi bodong)

Satgas telah memanggil perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Dua perusahaan lain, yaitu PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion menghadiri panggilan Satgas serta bersikap kooperatif.

"Satgas masih memberikan kesempatan untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan instansi terkait yaitu Kementerian Perdagangan RI dan BKPM," kata Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi.

Sejalan langkah tersebut, Satgas pun memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut. Penghentian ini dilakukan selama belum ada izin resmi. "Nantinya setelah izin dikantongi baru kita akan evaluasi ulang untuk kegiatannya lagi," ujarnya.

Tongam pun meminta kepada masyarakat untuk segera menarik dananya apabila sudah mengikuti aktivitas perusahaan tersebut. Dan yang belum, diminta untuk mewaspadainya.

Ya, alangkah baiknya untuk cermat dan jangan mudah tergiur dengan iming-iming imbal hasil selangit. Setidaknya pastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

"Memastikan pihak yang menawarkan produksi investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," paparnya.

Kehadiran perusahaan penghimpun dana seperti ini cukup meresahkan. Terlebih sudah menjejaki kakinya di daerah. "Saat ini semakin banyak lembaga investasi ilegal yang menginjakkan kakinya di Nusa Tenggara Timur di antaranya tujuh lembaga tersebut," kata Kepala OJK NTT Winter Marbun dikutip dari Antara.

Penting bagi masyarakat untuk mengenal dan mengetahui sebelum sampai terjerat investasi yang ujung-ujungnya merugikan ini. "Tingkat literasi dan inklusi keuangan ini harus ditingkatkan," ujarnya.

Luksa Setia Atmaja, Financial Expert Prasetiya Mulya Business School menuturkan acap kali masyarakat mengesampingkan dua aspek utama yakni legalitas dan rasionalitas tawaran yang diming-imingkan.

"Akibat lalai dalam hal ini ditambah lagi dengan keinginan untung besar maka yang menawarkan juga semakin banyak. Istilah ada demand ya jelas ada supply yang tersedia di pasar," paparnya.

Lukas memandang kehadiran Satgas Waspada Investasi belum mampu memberantas permasalahan ini secara signifikan. Poinnya pada proses koordinasi yang memakan waktu.

Sebab, Satgas tidak berbadan hukum atau dilandasi oleh Undang-Undang yang membuatnya bisa melakukan penyidikan dan pencegahan secara langsung. "Padahal kita butuh yang preventif dan harapannya langsung memberi sanksi yang membuat jera pelakunya agar tidak mati satu tumbuh seribu," katanya.

Semestinya, pemerintah membentuk komite atau organisasi berlandaskan hukum dan UU semacam KPK. Bedanya lembaga ini memberantas investasi bodong.

Sebab, menurut Lukas kasus investasi bodong sudah semakin marak. Dana masyarakat yang dirugikan tidak lagi jutaan, tapi miliar bahkan triliun.

Masih panjang

Tengok saja pada kasus Pandawa Group yang ditaksir merugikan nasabah mencapai Rp 3 triliun merujuk hitungan Polda Metro Jaya. Sementara itu, Firma Hukum Purwanto Kitung and Associate selaku kuasa hukum nasabah memperkirakan jumlah kerugian nasabah capai Rp 6 triliun.

Kini, pihak Polda terus mengusut dan mengembangkan kasus ini pasca tertangkapnya Salman Nuryanto selaku pimpinan Pandawa Group, Senin (20/2). Selain Salman, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni Subadi dan Taryo selaku tenaga administrasi serta Madamin selaku leader.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan/atau Pasal 46 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 3, 4, 5, dan 6 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tak lama, dua istri dan mertua Nuryanto diamankan polisi dengan status sebagai tersangka. "Telah diamankan juga tiga orang, yaitu N istri pertama, C istri kedua, dan D orang tua istri kedua," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono.

Sejauh ini, polisi sudah mengantongi setidaknya ada 40 sertifikat tanah yang tersebar di beberapa daerah di Jawa, Sumatra, dan Batam. Ada pula 12 rekening tabungan yang telah dibekukan serta belasan kendaraan berupa mobil dan sepeda motor

"Aset tersebut ada yang atas nama tersangka, istri pertama, istri kedua, adiknya dan sebagainya. Kami masih telusuri terus," tutur Argo.

Modus Salman dan kroninya dalam menghimpun dana yakni, calon anggota diiming-imingi bagi hasil sekitar 10% per bulan tergantung tingkatan, mulai dari bintang 1 hingga 7 dan di tingkat tertinggi diberi istilah diamond. Tingkatan diatur berdasarkan dana yang bisa dititipkan.

Salah satu anggota Koperasi Pandawa enggan disebut namanya mengaku awalnya tertarik lantaran cerita kawannya. Pegawai kantor Pos di daerah Depok ini makin yakin setelah datang ke pengajian yang diadakan kawannya yang lebih dulu ikut.

Di situ, hadir pula politisi terkenal dan artis. Awal Desember lalu, ia pun mendaftar dan menitipkan uang Rp 40 juta. "Lama-lama saya ikut juga. Yang bikin nyesek, saya ikut pakai duit utang," tuturnya.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyidikan terutama untuk mencocokkan nilai aset milik para tersangka dengan jumlah kerugian yang dialami para korban. Untuk itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih membuka crisis center.

Dalam sehari, polisi mengaku bisa mendapat laporan sekitar 1.000 hingga 2.000 nama baru. Namun data korban ini belum seluruhnya masuk ke laporan resmi. Pasalnya, kepolisian harus memverifikasi laporan korban.

Untuk itu, korban yang melapor disyaratkan membawa beberapa dokumen, yaitu identitas diri (KTP), bukti telah mentransfer ke Koperasi Pandawa dan surat perjanjian kerja sama (SPK).

Jika bukti transfer tak ada, polisi enggan menerima laporan. "Jumlah laporan polisi (LP) untuk sementara 22 LP. Berdasar LP itu saja, ada sekitar 1.300 korban," kata Argo.

Bagi nasabah sendiri, tertangkapnya Salman sedikit mengobati rasa was-was perihal nasib dananya. Pasalnya, nasabah masih harus bersabar lagi untuk mendapatkan kembali duitnya yang tertahan.

Nantinya, dana nasabah akan dikembalikan setelah aset dan harta Salman dilelang. “Memang perlu menunggu putusan hakim mengenai pelelangan ini tapi lebih cepat lebih baik memproses semua berkas yang diminta agar nantinya lebih mudah,” terang Dimas, salah satu nasabah.

Berkaca dari kasus-kasus investasi bodong lainnya, acapkali nasabah tidak menerima pengembalian sesuai yang diharapkan. Lantaran, aset-aset yang dilelang tak mencukupi. Apes memang ini namanya.

Modus ke-13 perusahaan investasi ilegal

1.   PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC

a.    Pimpinan Perusahaan/ Ketua

Anton Setiawan

b.    Alamat

Jalan Raya Cicadas RT/RW:001/003, Cicadas, Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat.

c.    Kegiatan Usaha

Komunitas Compact500 adalah komunitas saling bantu antaranggota yang saling menguntungkan dengan setiap anggota atau partisipan yang membantu akan mendapatkan bantuan balik sebesar25% (dua puluh lima persen) per bulan dari dana yang dimasukan ke sistem. Maksud "500" itu adalah untuk pertama kali mendaftar atau sebagai partisipan sebesar Rp. 500.000,-.

Komunitas tersebut telah memiliki badan hukum Perseroan Terbatas yaitu "PT Compact Sejahtera Group.

d.    Modus Operandi

Pembayaran tepat pada waktunya dan "No Zonk".

Ownernya jelas dan selalu bekerja untuk kelangsungan sistem.

Tidak bisa Hit and Run.

"Profit Help" mendapat keuntungan 25% per bulan dan bonus sponsor sebesar 5%.

Mempunyai dana kas cadangan di bank.

Sudah berjalan setahun lebih.

Membayar paket investasi awal berkisar Rp. 500.000,- s/d Rp. 100.000.000,-

e.    Hal-Hal Yang Telah Dilakukan Satgas Waspada Investasi

Pada 22 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah melakukan rapat pembahasan dengan Direksi PT Compact Sejahtera Group terkait legalitas kegiatan usaha.

Pada 10 November 2016, sesuai dengan hasil rapat 22 September 2016, PT Compact Sejahtera Group telah menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan telah menghentikan seluruh kegiatannya karena tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Saat ini PT Compact Sejahtera Group sudah menjadi Koperasi Bintang Abadi Sejahtera.

2.   PT Inti Benua Indonesia

a.    Pimpinan Perusahaan/ Ketua

Pablo Putera Benua. BMP. SH

b.    Alamat

Jalan M. Yusuf Raya I . Kav. 38A. Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

c.    Kegiatan Usaha

Awalnya IBIS54Pro berada di bawah naungan PT Benua Ozon Solusindo. Program Hak Guna Pakai produktif sudah berjalan semenjak tahun 2011 di Medan. PT Inti Benua Solusindo merupakan credit company yang memiliki sistem bernama "IBIS54 PRO". IBIS54 PRO ini adalah program hak guna pakai (HGP) dengan hanya mengeluarkan biaya down payment (DP) sebesar 54% dari harga on the road (OTR) dan konsumen dapat menggunakan motor atau mobil yang diinginkan tanpa cicilan bulanan, tanpa bayar pajak dan asuransi tetap.

d.    Modus Operandi

Calon konsumen yang ingin memiliki kendaraan, pertama kali harus membayar biaya administrasi (untuk mobil sebesar Rp. 5.000.000 dan untuk motor sebesar Rp. 750.000), kemudian mengisi formulir pemesanan unit dan kelengkapan data pribadi.

Kemudian calon konsumen tersebut, harus membayar deposit sebesar 54%  dari harga OTR kendaraan yang diinginkan serta menandatangani kontrak HGP IBIS.

Setiap tahun harus membayar deposit (untuk mobil sebesar 10% dan untuk motor sebesar 15% maksimal jangka waktu yang diberikan satu kali melakukan kontrak tiga tahun.

Di akhir kontrak selama tiga tahun, mobil dikembalikan dan dana deposit dikembalikan namun dipotong 10%. Namun untuk motor, sepeda motor dikembalikan dan dana deposit dikembalikan tetapi dipotong 15%  atau menjadi hak milik dengan menambah biaya 15%.

e.    Hal-Hal Yang Telah Dilakukan Satgas Waspada Investasi

Pada 5 Oktober 2016, Satgas Waspada Investasi mengundang PT Inti Benua Indonesia untuk menjelaskan mengenai produk dan proses bisnis PT Inti Benua Indonesia. Namun, direksi PT Inti Benua Indonesia tidak hadir.

Pada tanggal 31 Oktober 2016, Satgas Waspada Investasi telah mengundang kembali dan direksi PT Inti Benua Indonesia tidak hadir. Kegiatan yang dilakukan PT Inti Benua Indonesia adalah kegiatan yang menyerupai dengan lembaga pembiayaan sehingga diperlukan izin untuk melakukan kegiatan tersebut.

3.   PT Inlife Indonesia

a.   Pimpinan Perusahaan/ Ketua

Wahyu Kusumo Aribowo

b.   Alamat

Jl Mega Kuningan Lot 5.1, Menara Rajawali, Kuningan Timur, Setia Budi Jakarta Selatan.

c.   Kegiatan Usaha

Investasi Inlife adalah program investasi dengan modal minimal Rp.1.000.000,- dalam jangka waktu tujuh hari dengan komisi 15-25%, diterima setiap tujuh hari sebesar 15% ditambah dengan dana awal dan akan langsung ditransfer ke rekening nasabah. Jadi, total dana yang akan diterima dalam jangka waktu tujuh hari sebesar Rp.1.150.000,-. Profit Investasi InLife mengelola dana dalam tiga bidang usaha yaitu : Saham, Reksa Dana, Obligasi dan Pasar Uang (bekerjasama dengan beberapa perusahaan asing), Perumahan, Ruko dan Tanah Kavlingan, Logam Mulia, Forex, Ekspor serta Impor.

d.  Modus Operandi

PT Inlife Indonesia di dalam situsnya telah mencantumkan logo, Otoritas Jasa Keuangan, Bappebti, Bapepam-LK, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tanpa izin. Selain itu, menyebutkan bahwa PT Inlife Indonesia mendapatkan izin operasi dari Bapepam-LK.

e.  Hal-Hal Yang Telah Dilakukan Satgas Waspada Investasi

Pada tanggal 29 November 2016, Satgas Waspada Investasi mengundang rapat Direksi dari PT Inlife Indonesia untuk dapat melakukan klarifikasi terkait dengan legalitas kegiatan usaha. Namun Direksi dari PT Inlife Indonesia tidak hadir dalam rapat tersebut. Berdasarkan informasi yang didapat oleh Satgas Waspada Investasi, PT Inlife Indonesia tidak terdaftar di OJK, Bappebti ataupun BKPM.

4.   Koperasi Segitiga Bermuda/ Profitwin7

a.    Pimpinan Perusahaan/ Ketua

H. Syamsul Umar

b.    Alamat

Ruko Citraland, Blok L/22, Gowa, Sulawesi Selatan.

c.    Kegiatan Usaha

ProfitWin77 merupakan bagian dari Gilang Gemilang Group (GGG) yang berpusat di Makassar. Bisnis GGG terdiri dari: Koperasi Segitiga bermuda, Profitwin77, dan shopping 77.

d.    Modus Operandi

Biaya pendaftaran Rp. 150.000,-.

Anggota baru wajib membeli paket investasi minimal US$100, semakin besar paket investasi bonus semakin seiring diberikan (setiap hari sampai setiap sepuluh hari).

Anggota pasif akan mendapatkan keuntungan 2% (dua persen) per hari selama 100 hari kalender.

Anggota aktif akan mendapatkan bonus harian dan bonus sponsor apabila merekrut anggota baru.

Pengolahan dana investasi berasal dari anggota.

e.    Hal-Hal Yang Telah Dilakukan Satgas Waspada Investasi

Pada tanggal 29 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah mengundang rapat pengurus Koperasi Segitiga Bermuda untuk dapat melakukan klarifikasi legalitas kegiatan usaha perkoperasian. Namun, pengurus dari Koperasi Segitiga Bermuda tidak hadir dalam undangan rapat tersebut.

5.   PT Cipta Multi Bisnis Group

a.    Pimpinan Perusahaan/ Ketua

Direktur : Fitriyani

Komisaris : Akh. Turmidi

b.    Alamat

Jalan Raya Ancol RT/RW : 006/002, Kel. Sukamanah, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

c.    Kegiatan Usaha

Supplier material pembangunan jalan tol, pembiayaan apartemen, pengiriman uang, dan pembiayaan jual beli kendaraan bermotor dan telah mengumpulkan anggota sebanyak 1.700 (seribu tujuh ratus) investor. Adapun jumlah dana yang dihimpun sebesar lebih dari Rp850.000.000. Dari sejumlah anggota di atas, sebanyak sekitar 400  investor sudah selesai masa kontrak investasinya dengan PT Cipta Multi Bisnis Group.

d.    Modus Operandi

1)     Bagi hasil 30%  dari modal awal per bulan kepada investor dengan ketentuan sebagai berikut:

Modal minimal Rp500.000;

Kontrak selama 6 bulan; dan

Modal awal dikembalikan sepenuhnya kepada investor pada bulan ketujuh.

2)     Bonus mereferensikan orang lain sebesar 4% untuk setiap investasi pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya. Khusus untuk investasi di atas Rp100.000.000 akan menerima fee 2% dan di atas Rp500.000.000 akan menerima fee 1%.

e.    Hal-Hal Yang Telah Dilakukan Satgas Waspada Investasi

Pada 27 Desember 2016, Satgas Waspada Investasi telah mengundang Direksi PT Cipta Multi Bisnis Group untuk menjelaskan mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan. Dalam rapat tersebut, Direktur dan Komisaris dari PT Cipta Multi Bisnis Group menjelaskan proses bisnis dan legalitas dari perusahaannya tersebut kepada Satgas Waspada Investasi.

Berdasarkan rapat 27 Desember 2016, Direktur dan Komisaris dari PT Cipta Multi Bisnis Group membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa :

menghentikan segala kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan tidak melakukan perekrutan anggota lagi mulai 27 Desember 2016 karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.

meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat mengetahui pernyataan ini dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan PT Cipta Multi Bisnis Group yang menghimpun dana.

mengembalikan semua dana yang dihimpun dari investor PT Cipta Multi Bisnis Group paling lambat 28 Februari 2017.

Apabila di kemudian hari PT Cipta Multi Bisnis Group melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat sebelum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang, Fitriyani dan Turmidi bersedia untuk ditindak oleh aparat penegak hukum.

6.   PT Mi One Global Indonesia

a.    Pimpinan Perusahaan/ Ketua

Datuk Mustapa Bin Taib

Direktur : Dadeng Hidayat

b.    Alamat

Gedung Wisma Mitra Sunter, Tower B. Lt.7 Ruang 701, Jalan Yos Sudarso Kav. 89, Boulevard Mitra Sunter, Jakarta.

c.    Kegiatan Usaha

Bidang Usaha adalah TOP UP Pulsa Internasional yang dipasarkan secara online ke beberapa negara di Asia.

Negara-negara yang sudah bergabung dan membuka cabang yaitu : Malaysia, Indonesia, Thailand, Singapura, Vietnam, Kamboja, Nepal, Bangladesh, dan Cina.

d.    Modus Operandi

1)    Paket Promosi Deposit Pulsa :

Silver : Rp.3.840.000 menjadi Rp.7.800.000 dalam jangka waktu 20 bulan.

Diamond :Rp.15.240.000 menjadi Rp.31.000.000 dalam jangka waktu 20 bulan.

Platinum : Rp.39.600.000 menjadi Rp.99.000.000 dalam jangka waktu 21 bulan.

VIP : Rp.72.000.000 menjadi Rp.212.000.000 dalam jangka waktu 23 bulan.

2)    Bonus yang ditawarkan:

Bonus Sponsor dan Entertain.

Bonus Matching sebesar 18%.

Bonus Pasangan sebesar 10%.

Bonus Hadiah.

Untuk mendapatkan bonus anggota wajib merekrut anggota baru. Dana yang diterima diputar dahulu di sektor saham dan properti. Keuntungannya untuk membayar bonus dalam bentuk pulsa.

e.    Hal-Hal Yang Telah Dilakukan Satgas Waspada Investasi

Pada 6 Desember 2016, Satgas Waspada Investasi melakukan rapat pembahasan terkait dengan kegiatan usaha PT Mi One Global Indonesia.

Pada 19 Desember 2016, Satgas Waspada Investasi mengundang kembali PT Mi One Global Indonesia dan meminta pengurus dari PT Mi One Global Indonesia untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi :

menghentikan kegiatan jual beli pulsa elektronik dan token listrik dan tidak melakukan perekrutan member lagi mulai 19 Desember 2016 karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat mengetahui pernyataan tersebut dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan PT Mi One Global Indonesia yang menghimpun dana. Apabila di kemudian hari PT Mi One Global Indonesia melakukan kegiatan jual beli pulsa elektronik dan token listrik sebelum mendapatkan izin, Direktur PT Mi One Global Indonesia bersedia untuk ditindak oleh aparat penegak hukum.

7. PT Crown Indonesia Makmur/Crown99

a. Struktur Organisasi

1.Direktur Utama/Owner : Doni Bismad, SH
2.Wakil Direktur Utama/ Founder : Sigit Arianto
3.CRO : Dessy Mauliana
4.Proses Transfer Dana : Rita Sagita Putri
5.Rekap Seluruh Data : Seko Adja
6.Pembuatan ID CARD : Jaka Chaniago
7.Admin PT. Crown Indonesia Makmur :

  1. Safitri Neni dan Maya, bagian Pencairan GH
  2. Fifie Wijaya dan Salsa Bella, bagian List Data PH Member
  3. Desye Diviananda, bagian Bonus Kaos dan Fee Konsultan
  4. Ruthvita Lestari Nainggolan, bagian Bonus HP dan Data TM
  5. Lorina, bagian Rekomendasi Konsultan Baru
  6. Eva Tataung Manurip, bagian ID Card Konsultan dan Member, ID TM
  7. Roslina Apriyanti, bagian Surat Saham.
  1. Alamat
  1. JL. Arif Rahman Hakim Komplek Ruko Way Halim 8H, Kec. Way Halim, Bandar Lampung, Lampung.
  2. JL. Arif Rahman Hakim Komplek Ruko Autoparts Way Halim No. 32, 33, 35, Kec. Way Halim, Bandar Lampung, Lampung.
  1. Kegiatan Usaha

Awal kegiatan dari PT Crown Indonesia Makmur adalah sebuah komunitas sosial yang saling bantu membantu antar sesama member/anggota. Dalam kegiatan sosial tersebut tidak ada pengembalian modal dan tidak ada barang ataupun produk yang dijual oleh PT Crown Indonesia Makmur/ Crown99. Kemudian pada tanggal 28 Juni 2016, PT Crown Indonesia Makmur/ Crown99 mulai berdiri dengan menyatakan bahwa komunitas yang berbadan hukum dengan sistem “dari kita untuk kita”.

  1. Modus Operandi
  1. Mengajak masyarakat untuk mentransfer dana ke kas PT Crown Indonesia Makmur/ Crown99 dengan bagi bagi hasil sebesar 30% (tiga puluh persen) setiap bulan. Rincian bonus yang ditawarkan :
  1. Keuntungan Tiap Bulan :
Jumlah PH Jumlah Cair Tiap Bulan
Rp 200.000 Rp 60.000
Rp 500.000 Rp 150.000
Rp 1.000.000 Rp 300.000
Rp 2.000.000 Rp 600.000
Rp 3.000.000 Rp 900.000
Rp 4.000.000 Rp 1.200.000
Rp 5.000.000 Rp 1.500.000
  1. Bonus Sponsor
    Reward Royalti Sponsor adalah 5% (lima persen) dari nilai transfer member yang dibawa bergabung di PT Crown Indonesia Makmur/ Crown99.
  2. Bonus Konsultan adalah sebesar 5% (lima persen) per bulan.
  3. Menawarkan kepada member untuk membeli saham PT Crown Indonesia Makmur dengan minimal pembelian adalah Rp 200.000,- sampai maksimal Rp 200.000.000,-. Pemberian saham tersebut diberikan kepada member dengan investasi sebesar di atas Rp 20.000.000,-.
  1. Hal-Hal Yang Telah Dilakukan Satgas Waspada Investasi
  1. Pada tanggal 10 Januari 2017, Satgas Waspada Investasi mengundang Pengurus PT Crown Indonesia Makmur untuk dapat menjelaskan legalitas dan kegiatan usaha dalam rapat Satgas Waspada Investasi pada tanggal 24 Januari 2017. Surat tidak dapat disampaikan dikarenakan alamat dari PT Crown Indonesia tidak dikenal sehingga surat tersebut kembali lagi kepada OJK sebagai pengirim.
  2. Pada tanggal 24 Januari 2017 dan 31 Januari 2017, Satgas Waspada Investasi melakukan rapat pembahasan terkait dengan legalitas dan kegiatan usaha PT Crown Indonesia Makmur.
  3. Pada tanggal 7 Februari 2017, Satgas Waspada Investasi menyampaikan Laporan Informasi kepada Kepolisian Daerah Lampung terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh PT Crown Indonesia Makmur yang diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
  4. Kegiatan usaha PT Crown Indonesia Makmur/Crown99 dihentikan oleh  Satgas Waspada Investasi sejak tanggal 24 Januari 2017.

8. Number One Community

  1. Struktur Organisasi

CEO : Arifiawan Budi Santoso (sebagai informasi yang bersangkutan pernah menjadi manager dalam kegiatan MMM).

  1. Alamat

Tidak diketahui.

  1. Kegiatan Usaha

Number One Community adalah sebuah komunitas dimana orang saling membantu yang baru dimulai pada bulan Mei 2016. Number One Community memberikan program dasar teknis, yang membantu jutaan peserta di seluruh dunia untuk menemukan mereka yang membutuhkan bantuan, dan mereka yang siap untuk memberikan bantuan secara GRATIS. Semua dana ditransfer ke peserta lain adalah bantuan yang anda diberikan karena niat baik anda sendiri untuk satu sama lain, benar-benar gratis. Sebagai informasi, kegiatan tersebut mirip dengan kegiatan yang pernah dicetuskan oleh Sergei Mavrodi dengan sistem Mavrodi Mondial Moneybox (MMM).

  1. Modus Operandi

Member membayarkan investasi awal yang nilainya berkisar antara Rp 500.000,- sampai dengan Rp 50.000.000,-. Keuntungan yang ditawarkan jika menjadi member pasif adalah mendapatkan keuntungan 25% (dua puluh lima persen) per 15 hari selama 10 kali. Bagi member yang aktif akan mendapatkan bonus sponsor dan bonus pairing.

  1. Hal-Hal Yang Telah Dilakukan Satgas Waspada Investasi
  1. Berdasarkan hasil rapat Satgas Waspada Investasi tanggal 24 Januari 2017 dan tanggal 31 Januari 2017, kegiatan yang dilakukan oleh Number One Community berpotensi merugikan masyarakat. Dalam kegiatan Number One Community tidak terdapat kegiatan jual beli barang sehingga berpotensi terjadi Money Game. Satagas Waspada Investasi telah mengajukan permohonan untuk dilakukan pemblokiran terhadap situs yang digunakan oleh Number One Community sebagai bentuk perlindung kepada masyarakat agar tidak ada yang tertipu dengan kegiatan tersebut.
  2. Kegiatan usaha Number One Community dihentikan oleh  Satgas Waspada Investasi sejak tanggal 24 Januari 2017.

9. PT Royal Sugar Company

  1. Struktur Organisasi

Tidak terdapat informasi yang cukup terkait dengan susunan Direksi dari PT Royal Sugar Company. Namun berdasarkan informasi di situs PT Royal Sugar Company, pimpinan perusahaan adalah Soleh Wicaksana.

  1. Alamat
  1. Kantor Pusat :

Jalan K.H. Thoyyib No. 192 RT/RW : 005/005, Kel. Cilongok, Kec. Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah.

  1. Kantor Perwakilan Purbalingga :

Jalan K.H. Muh Umar Kedungkaret Pagerangong No. 298, Purbalingga.

  1. Kantor Perwakilan Tulungagung :

Jalan Ki Hajar Dewantara No. 177 Beji Boyolangu, Tulungagung.

  1. Kegiatan Usaha

PT. Royal Sugar Company mulai didirikan pada tanggal 19 November 2013 di Banyumas, Jawa Tengah. Perusahaan tersebut bergerak di bidang produksi gula. Dana Investasi para investor digunakan untuk pengembangan usaha, seperti membeli lahan, pembelian mesin dan alat dan juga digunakan untuk membangun tempat produksi dan pembangunan gudang baru.

  1. Modus Operandi

Melakukan penawaran investasi dengan bonus yang ditawarkan yaitu :

PAKET XS

Rp 5.000.000.

Profit Sharing Bernilai 7% (tujuh persen) per bulan dari nominal investasi, jangka waktu kemitraan yaitu 6 bulan dan dapat di perpanjang sesuai kontrak.

PAKET S

Rp 10.000.000.

Profit Sharing Bernilai 25% (dua puluh lima persen) per bulan dari nominal investasi, jangka waktu kemitraan yaitu 4/6/12 bulan dan dapat di perpanjang sesuai kontrak.

PAKET M

Rp 20.000.000.

Profit Sharing Bernilai 13% (tiga belas persen) per bulan dari nominal investasi, jangka waktu kemitraan yaitu 6 bulan dan dapat di perpanjang sesuai kontrak.

PAKET L

Rp 40.000.000.

Profit Sharing Bernilai 17% (tujuh belas persen) per bulan dari nominal investasi, jangka waktu kemitraan yaitu 6 bulan dan dapat di perpanjang sesuai kontrak.

PAKET XL

Rp 80.000.000.

Profit Sharing Bernilai 20% (dua puluh persen) per bulan dari nominal investasi, jangka waktu kemitraan yaitu 6 bulan dan dapat di perpanjang sesuai kontrak.

PAKET XXL

Rp 100.000.000.

Profit Sharing Bernilai 23% (dua puluh tiga persen) per bulan dari nominal investasi, jangka waktu kemitraan yaitu 4/6/12 bulan dan dapat di perpanjang sesuai kontrak.

PAKET XXXL

Rp 200.000.000.

Profit Sharing Bernilai 25% (dua puluh lima persen) per bulan dari nominal investasi, jangka waktu kemitraan yaitu 4/6/12 bulan dan dapat di perpanjang sesuai kontrak.

  1. Hal-Hal Yang Telah Dilakukan Satgas Waspada Investasi
  1. Pada tanggal 10 Januari 2017, Satgas Waspada Investasi mengundang Direksi PT Royal Sugar Company untuk dapat menjelaskan legalitas dan kegiatan usaha dalam rapat Satgas Waspada Investasi tanggal 24 Januari 2017. Namun alamat PT Royal Sugar Company tidak benar.
  2. Pada tanggal 24 Januari 2017, Satgas Waspada Investasi melakukan rapat pembahasan dengan anggota Satgas Waspada Investasi dari instansi/ lembaga lain terkait dengan kegiatan usaha dan legalitas PT Royal Sugar Company.
  3. Berdasarkan hasil pengecekan dan penelusuran yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan dari PT Royal Sugar Company tidak terdaftar di Dinas Perdagangan Banyumas (legalitas palsu).
  4. Pada tanggal 6 Februari 2017, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengajukan permohonan Pemblokiran Situs PT Royal Sugar Company kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
  5. Kegiatan usaha PT Royal Sugar Company dihentikan oleh  Satgas Waspada Investasi sejak tanggal 24 Januari 2017.

10. PT Kovesindo

  1. Struktur Organisasi

Tidak diketahui.

  1. Alamat

Jalan M.H. Thamrin 01, Blok A B1, Tower BCA, Jakarta Pusat.

  1. Kegiatan Usaha

Perusahaan yang bergerak di bidang investasi property dan sekuritas.

  1. Modus Operandi

Penawaran Paket Investasi :

  1. Premium : Minimal Deposit : Rp 300.000.

Profit 70% (tujuh puluh persen) dalam jangka waktu 14 hari.

  1. Silver : Minimal Deposit : Rp 500.000.

Profit 84% (delapan puluh empat persen) dalam jangka waktu 14 hari.

  1. Gold : Minimal Deposit : Rp 1.000.000

Profit 98% (sembilan puluh delapan persen) dalam jangka waktu 14 hari.

  1. Platinum : Minimal Deposit : Rp 3.000.000

Profit 112% (seratus dua belas persen) dalam jangka waktu 14 hari.

  1. Titanium: Minimal Deposit : Rp 5.000.000

Profit 126% (seratus dua puluh enam) dalam jangka waktu 14 hari.

  1. Emerald : Minimal Deposit : Rp 10.000.000

Profit 140% (seratus empat puluh persen) dalam jangka waktu 14 hari.

  1. Golden : Minimal Deposit : Rp 15.000.000

Profit 154% (seratus lima puluh empat persen) dalam jangka waktu 14 hari.

  1. Zambrud : Minimal Deposit : Rp 20.000.000

Profit 168% (seratus enam puluh delapan persen) dalam jangka waktu 14 hari.

  1. VIP 1 : Minimal Deposit : Rp 25.000.000

Profit 182% (seratus delapan puluh dua persen) dalam jangka waktu 14 hari.

  1. VIP 2 : Minimal Deposit : Rp 30.000.000

Profit 196% (seratus sembilan puluh enam persen) dalam jangka waktu 14 hari.

  1. VIP 3 : Minimal Deposit : Rp 50.000.000

Profit 210% (dua ratus sepuluh persen) dalam jangka waktu 14 hari.

  1. Super VIP : Minimal Deposit : Rp 100.000.000

Profit 238% (dua ratus tiga puluh delapan persen) dalam jangka waktu 14 hari.

  1. Hal-Hal Yang Telah Dilakukan Satgas Waspada Investasi
  1. Pada tanggal 10 Januari 2017, Satgas Waspada Investasi mengundang Direksi PT Kovesindo dalam rapat Satgas Waspada Investasi tanggal 24 Januari 2017 untuk dapat menjelaskan legalitas dan kegiatan usaha.
  2. Pada tanggal 24 Januari 2017, Satgas Waspada Investasi melakukan rapat pembahasan dengan anggota Satgas Waspada Investasi dari instansi/ lembaga anggota Satgas Waspada Investasi.
  3. Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), alamat dari PT Kovensindo di Jalan M.H. Thamrin 01, Blok A B1, Tower BCA, Jakarta Pusat adalah palsu/ tidak benar. Selain itu juga, PT Kovesindo tidak terdaftar dan tidak berada di bawah pengawasan Beppebti.
  4. Bappebti telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap situs yang digunakan PT Kovesindo.
  5. Kegiatan usaha PT Kovesindo dihentikan oleh  Satgas Waspada Investasi sejak tanggal 24 Januari 2017.

11. PT Finex Gold Berjangka

  1. Struktur Organisasi

Direktur Utama : Zola Ceasar Verdiwan

  1. Alamat

Central Plaza 73 Floor, Jalan Jenderal Sudirman Kav 57-59 Jakarta 12950

  1. Kegiatan Usaha

Perusahaan yang yang bergerak di bidang Saham Emas, Tambang Batubara, Trading Forex dan Industri Kelapa Sawit. Selain itu, PT Finex Gold Berjangka memiliki program yang dinamakan Program Investasi Finex Gold Berjangka. Keuntungan yang diberikan adalah 30% (tiga puluh persen) per bulan.

  1. Modus Operandi
  1. Penawaran Investasi yang ditawarkan :

Modal

Profit/ Keuntungan

Masa Kontrak

Total

Rp 1.000.000

30% (Rp 300.000)

7 hari kerja

Rp 1.600.000

Rp 2.000.000

30% (Rp 600.000)

7 hari kerja

Rp 2.600.000

Rp 5.000.000

30% (Rp 1.500.000)

7 hari kerja

Rp 6.500.000

Rp 10.000.000

30% (Rp 3.000.000)

7 hari kerja

Rp 13.000.000

Rp 15.000.000

30% (Rp 4.500.000)

7 hari kerja

Rp 19.500.000

Rp 25.000.000

30% (Rp 7.500.000)

7 hari kerja

Rp 32.500.000

Rp 50.000.000

30% (Rp 15.000.000)

7 hari kerja

Rp 65.000.000

Rp 100.000.000

30% (Rp 30.000.000)

7 hari kerja

Rp 130.000.000

  1. Bonus Lain :

No

Paket

Nilai

1.

Standar

2,5%

2.

Medium

5%

3.

Silver

7,5%

4.

Gold

10%

5.

Platinum

12,5%

  1. Hal-Hal Yang Telah Dilakukan Satgas Waspada Investasi
  1. Pada tanggal 10 Januari 2017, Satgas Waspada Investasi mengundang Direksi PT Finex Gold Berjangka untuk dapat menjelaskan legalitas dan kegiatan usaha dalam rapat Satgas Waspada Investasi tanggal 24 Januari 2017. Surat undangan tersebut tidak dapat disampaikan dikarenakan alamat PT Finex Gold Berjangka ternyata tidak ada.
  2. Satgas Waspada Investasi telah melakukan rapat pembahasan dengan anggota Satgas Waspada Investasi dari Kementerian/ lembaga anggota Satgas Waspada Investasi tanggal 24 Januari 2017 terkait dengan kegiatan usaha dan legalitas PT Finex Gold Berjangka.
  3. Berdasarkan hasil pengecekan dan pengecekan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), PT Finex Gold Berjangka tidak terdaftar dan tidak berada dibawah pengawasan Bappebti.
  4. Bappebti telah mengajukan permohonan pemblokiran situs yang digunakan oleh PT Finex Gold Berjangka kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
  5. Kegiatan usaha PT Finex Gold Berjangka dihentikan oleh  Satgas Waspada Investasi sejak tanggal 24 Januari 2017.

12. PT Trima Sarana Pratama/ CPRO-Indonesia

  1. Struktur Organisasi

Direktur : Nuralim.

Komisaris : Khoirul Saleh

  1. Alamat

GG. Sekip Ujung Nomor 35, RT.001 RW.007, Kel. Utan Kayu Selatan

Kec. Matraman, Jakarta Timur.

  1. Kegiatan Usaha

PT Trima Sarana Pratama merupakan perusahaan yang bergerak dibidang property dan penyediaan produk suplemen kesehatan dengan cara pemasaran Network Marketing. PT Trima Sarana Pratama, memberikan solusi dalam kepemilikan rumah senilai Rp 800.000.000 dan Pasif Income kepada semua anggotanya. Namun apabila dilihat dari Surat Izin Usaha Perdagangan yang dimiliki, kegiatan usaha dari PT Trima Sarana Pratama adalah Perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup, perdagangan besar tekstil, pakaian dan alas kaki, perdagangan besar barang keperluan rumah tangga dan perdagangan besar bahan dan perlengkapan bangunan.

  1. Modus Operandi
  1. PT Trima Sarana Pratama memberikan solusi membeli rumah idaman dengan mudah cukup dengan hanya :
  1. Down Payment (DP) murah sebesar Rp 2.000.000,-.
  2. Cicilan Ringan Hanya 600 Rb x 6 bln saja.
  3. Jangka waktu yang diberikan singkat.
  4. Bebas bunga.
  5. Bebas Hutang.
  1. Skema bisnis:
  1. Bulan Pertama :

DP Rp 2.000.000 mendapatkan : Surat Akta Notaris, Flipchart dan brosur-brosur, Souvenir senilai Rp 2 juta, dan seminar Entrepreneur cara mudah beli Property.

  1. Bulan Kedua :

Angsuran I : Rp 600.000 mendapatkan Flipchart/ modul dan brosur-brosur, suvenir senilai Rp 1 juta, dan seminar entrepreneur ke-2.

  1. Bulan Ketiga :

Angsuran II : Rp 600.000 mendapatkan Flipchart/ modul dan brosur-brosur, suvenir senilai Rp 1 juta, dan seminar entrepreneur ke-3

  1. Bulan Keempat :

Angsuran III : Rp 600.000 mendapatkan Flipchart/ modul dan brosur-brosur, suvenir senilai Rp 1 juta, dan seminar kepemimpinan.

  1. Bulan Kelima :

Angsuran IV : Rp 600.000 mendapatkan Flipchart/ modul dan brosur-brosur, suvenir senilai Rp 1 juta, dan seminar management.

  1. Bulan Keenam :

Angsuran V : Rp 600.000 mendapatkan Flipchart/ modul dan brosur-brosur, suvenir senilai Rp 1 juta, dan seminar keuangan dan aset.

  1. Bulan Ketujuh :

Angsuran VI : Rp 600.000 menjadi tamu VVIP dalam Gala Dinner Property, Penyerahan rumah senilai Rp. 800 juta, dan pembicara seminar.

  1. Bonus Lain

Mendapatkan royalty omzet nasional yang dibayarkan setiap bulan +/- Rp. 100 juta s/d Rp 650 juta (pasif income).

  1. Hal-Hal Yang Telah Dilakukan Satgas Waspada Investasi
  1. Pada tanggal 3 Februari 2017, Satgas Waspada Investasi mengundang Direksi PT Trima Sarana Pratama untuk dapat hadir dalam rapat Satgas Waspada Investasi tanggal 14 Februari 2017.
  2. Dalam rapat Satgas Waspada Investasi tanggal 14 Februari 2017, Direksi dari PT Trima Sarana Pratama bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan :
  1. PT Trima Sarana Pratama menghentikan kegiatan penawaran kepemilikan rumah dan tidak melakukan perekrutan member baru mulai hari ini karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Berdasarkan hal tersebut, saya meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat mengetahui pernyataan ini dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan PT Trima Sarana Pratama.
  3. Apabila di kemudian hari PT Trima Sarana Pratama melakukan kegiatan tersebut sebelum mendapatkan izin, saya bersedia untuk ditindak oleh aparat penegak hukum.
  1. Kegiatan usaha PT Trima Sarana  Pratama (CPRO-Indonesia) dihentikan oleh  Satgas Waspada Investasi sejak tanggal 14 Februari 2017.

13. Talk Fusion

  1. Struktur Organisasi

CEO : Bob Reina

  1. Alamat

1319 Kingsway Road, Brandon Florida, 33510 United Stated.

  1. Kegiatan Usaha

Talk Fusion utamanya adalah perusahaan yang menyediakan tools untuk media promosi, branding, dan advertising dalam bentuk digital (video). Perusahaan ini berdiri pada tahun 2007 oleh Bob Reina (CEO), yang tujuan utama perusahaan ini adalah menawarkan klien mereka sebuah layanan terbaik dalam video marketing secara online. Visi mereka adalah menjadi pemimpin global dalam komunikasi video, sangat sesuai dengan tagline mereka, yaitu “Menyatukan Dunia Dengan Kekuatan Video”.

  1. Modus Operandi

Menawarkan video serbaguna (live meeting, video email, sign uap forms, video newsletter, dan video cat) dengan pilihan paket yaitu :

  1. Executive Package : $250 dan 100 SV.
  2. Elite Package : $750 dan 300 SV.
  3. Pro Package : $1.500 dan 600 SV.

Ditambah dengan biaya bulanan sebesar $50 (20 SV).

Yang didapat dengan mendaftar sebagai member Talk Fusion:

  1. Video Email harga $25 perbulan;
  2. Live Meetings harga $75 perbulan; dan
  3. Sign up Forms harga $50 perbulan.
  4. Live Broadcasting.
  5. Fusion Wall.
  6. Video Share.
  7. Video Blog.
  8. Video Newletters.
  9. Video Auto Responders.
  10. Fusion On The Go.
  11. E-subcription Form.
  1. Hal-Hal Yang Telah Dilakukan Satgas Waspada Investasi
  1. Pada tanggal 14 Februari 2017 telah dilakukan rapat dengan beberapa leader dan kuasa hukum dari Talk Fusion untuk membahas kegiatan usaha dan legalitas dari Talk Fusion.
  2. Kegiatan usaha Talk Fusion dihentikan oleh  Satgas Waspada Investasi sejak tanggal 14 Februari 2017.

Sumber: Satgas Waspada Investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×