kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada insentif pajak untuk devisa hasil ekspor, pengusaha banyak yang tak tahu


Senin, 13 Agustus 2018 / 19:11 WIB
Ada insentif pajak untuk devisa hasil ekspor, pengusaha banyak yang tak tahu
ILUSTRASI. Petugas Merapihkan Mata Uang Rupiah dan Dollar AS


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengimbau eksportir untuk membawa kembali devisa hasil ekspor dan mengonversikannya ke mata uang rupiah. Hal ini bakal membantu pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dlolar Amerika Serikat (AS).

Sebab, rupiah sudah menembus Rp 14.600 per dollar AS, Senin (13/8), atau berada di level tertinggi dalam tiga tahun terakhir. Oleh karena itu, pemerintah tengah menyiapkan insentif agar devisa hasil ekspor (DHE) bisa betah di perbankan Indonesia. Meski saat ini, sudah ada PMK Nomor 10/2016 yang memberikan insentif pajak bagi DHE yang didepositokan di dalam negeri.

Kepada KONTAN, para pelaku usaha menyatakan, insentif pajak bagi DHE ini belum eksis di lapangan. Sebab, PMK yang keluar dalam rangka paket ekonomi jilid II ini masih belum banyak diketahui.

“Belum tahu. Ini yang perlu disosialisasikan,” ujar Anne Patricia Sutanto, Wakil Presiden Direktur PT Pan Brothers Tbk saat dikonfirmasi mengenai insentif ini, Senin (13/8).

Padahal, menurut Anne, sebenarnya insentif yang ada dalam PMK itu sudah menarik bagi eksportir. Sayang, sosialisasi dan realisasinya belum ada. “Kalau ini bisa terjadi bagus sekali. Pelaksanaannya bagaimana? Karena bank perlu disosialisasikan. Sebenarnya pemenuhan seluruh komitmen paket ekonomi cukup,” kata Anne.

Adapun, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menyampaikan, insentif ini tak terdengar gaungnya di lapangan. “Belum tahu juga karena sangat minim pemberitaan,” kata dia.

Lebih lanjut, Ade mengatakan, PMK itu secara substansial belum menyentuh hak dasar dari kebutuhan eksportir, yakni DHE itu diperuntukkan untuk membayar bahan baku, beli mesin, dan peralatan. “Yang diperlukan nilai pelepasan sama dengan nilai pembelian untuk bayar bahan baku,” ujarnya.

Asal tahu saja, dalam PMK ini, pemberian insentif berupa pemotongan pajak dari DHE yang disimpan di perbankan dalam negeri. Besarnya insentif tergantung mata uang dan lamanya dana itu tersimpan.

Jika DHE berbentuk dollar AS, maka pengusaha bisa mendapatkan pengurangan pajak deposito atas dana tersebut. Jika DHE tersimpan dalam deposito satu bulan, pengusaha mendapatkan pengurangan pajak dari 20% menjadi 10%. Untuk deposito DHE tiga bulan, pajaknya hanya 7,5%, dan enam bulan hanya 2,5%.

Jika DHE tersimpan di deposito setahun atau lebih, bebas pajak atau 0%. Jika eksportir menyimpan DHE dalam deposito rupiah, maka pemotongan pajaknya lebih besar lagi. Jika DHE disimpan dalam deposito rupiah  berjangka satu bulan maka pajaknya hanya 7,5%.

Untuk DHE yang disimpan dalam  deposito rupiah berjangka 3 bulan, pajaknya sebesar 5%. Dan jika eksportir menyimpan DHE dalam deposito berjangka 6 bulan atau lebih maka bunga  atas depositonya 0% alias tidak dipotong pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×