kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif pajak untuk UMKM akan turun menjadi 0,25%-0,5%


Minggu, 24 April 2016 / 22:46 WIB
Tarif pajak untuk UMKM akan turun menjadi 0,25%-0,5%


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Pemerintah masih melakukan kajian mengenai rencana penurunan tarif pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Rencana tersebut masuk dalamĀ  revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Dalam aturan tersebut, berlaku tarif PPh final 1% bagi wajib pajak yang menjalankan usaha dengan omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun.

Hasil kajian Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) sementara mengerucut pada tarif progresif yang terdiri dari dua lapisan tarif.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Goro Ekanto mengatakan, dua lapisan tarif tersebut, yaitu 0,25% dan 0,5% tergantung kisaran omzet wajib pajak setiap tahunnya.

Bagi wajib pajak UMKMĀ  dengan kisaran omzet Rp 300 juta per bulan, akan dikenakan lapisan tarif yang lebih rendah, yakni 0,25%. Sementara wajib pajak UMKM dengan kisaran omzet lebih dari Rp 300 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun, akan kena lapisan tarif yang lebih tinggi, yakni 0,5%.

"Tetapi masih dibahas, belum tahu hasilnya seperti apa," kata Goro akhir pekan lalu.

Goro juga masih enggan memastikan kapan kebijakan ini bisa diberlakukan. Namun menurutnya, pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke wajib pajak golongan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×