kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sidang praperadilan Setnov, KPK optimistis menang


Rabu, 20 September 2017 / 14:49 WIB
Sidang praperadilan Setnov, KPK optimistis menang


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pasca mendengarkan permohonan ketua DPR RI Setya Novanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap yakin bakal memenangkan sidang praperadilan ini. Salah satu dasarnya ialah pertimbangan kuasa hukum Setnov soal keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kuasa hukum Setnov mengklaim, penerbitan SPDP oleh KPK cacat prosedur.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi bilang, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) penegak hukum diberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan SPDP kepada para pihak.

"Ya kalau sesuai dengan ketentuan dari Mahkamah Konstitusi kan maksimal tujuh hari harus disampaikan SPDP itu," ujar Setiadi kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/9).

KPK memang mengumumkan penetapan Setnov sebagai tersangka pada tanggal 17 Juli 2017. Sementara SPDP diterima pihak Setnov hari berikutnya sekitar pukul 19.00 WIB. Kuasa hukum mantan bendahara hukum partai Golkar ini berpendapat SPDP semestinya keluar sebelum penetapan tersangka.

"Satu hari setelah perintah penyidikan itu dikeluarkan kan sudah bagus satu hari kemudian disampaikan. Kan putusan dari Mahkamah Konstitusi maksimal tujuh hari, disampaikan kepada keluarga atau tersangka atau pihak-pihak terkait. Berarti kan ini normal menurut saya," tambah Setiadi.

Meski begitu, pihaknya menghormati dalil-dalil permohonan pihak Setnov. Jawaban lebih rinci bakal diajukan dalam sidang berikutnya yang akan digelar Jumat (22/9). Ia juga menyerahkan segala pertimbangan dan keputusan nantinya kepada hakim tunggal Cepi Iskandar.

Terkait penerbitan SPDP yang diatur dalam pasal 109 ayat (1) KUHAP ini memang pernah menjadi bahan uji materi di MK. Namun pada 11 Januari 2017 yang lalu MK memutuskan SPDP wajib diberitahukan kepada penuntut umum, terlapor dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

Hal ini dilakukan demi memberi kepastian hukum seperti dijamin pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×