kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sertifikat garis muat kapal wajib berbahasa Indonesia per 1 Februari


Minggu, 21 Januari 2018 / 15:39 WIB
Sertifikat garis muat kapal wajib berbahasa Indonesia per 1 Februari
ILUSTRASI. Kapal negara Kelas I Kenavigasian KN BACAN


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sertifikat garis muat kapal berbendera Indonesia yang dikeluarkan Badan Klasifikasi Nasional atau Badan Klasifikasi Asing yang diberi kewenangan pemerintah, harus mencantumkan format berbahasa Indonesia mulai 1 Februari 2018.

Hal itu ditegaskan oleh Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Kewajiban mencantumkan format berbahas Indonesia itu diatur dalam Surat Edaran No. 003/3/11/DJPL-18 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo pada 12 Januari 2018 yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 39/2016 tentang Garis Muat Kapal dan Pemuatan.

"Sertifikat garis muat kapal per tanggal 1 Februari 2018 harus ditulis dalam format Bahasa Indonesia atau dual bahasa yaitu bahasa Indonesia dan Inggris," kataDirektur Perkapalan dan Kepelautan Junaidi dalam keterangan resmi, Minggu (21/12).

Selain itu, lanjut Junaidi, salinan berita acara pemasangan marka garis muat, wajib dipasang di atas kapal berbendera Indonesia yang peletakan lunasnya atau kapal asing yang berganti bendera Indonesia dilakukan setelah Surat Edaran dikeluarkan.

"Bila dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian dengan persyaratan garis muat kapal, maka agar dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Laut cq Direktorat Perkapalan dan Kepelautan," ungkap Junaidi.

Adapun formatnya merupakan lampiran contoh 8 Permenhub No 39 Tahun 2016 tentang Garis Muat Kapal dan Pemuatan.

Surat edaran dikeluarkan Dirjen Perhubungan Laut kepada seluruh Kepala Kesyahbandaran Utama, Kepala KSOP kelas I hingga kelas V, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas I hingga III, dan Kepala Kantor Pelabuhan Batam.

"Dengan adanya sertifikat garis muat ini, dapat diketahui pemuatan maksimal yang ditetapkan di kapal untuk menjamin keselamatan kapal," tuturnya.

Junaidi menambahkan bahwa Berita Acara Pemasangan Garis Muat Bagi kapal- kapal berbendera Indonesia yang dibuat setelah 12 Januari 2018 agar dikirimkan ke Ditjen Perhubungan Laut cq. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan piagam aksesi ratifikasi Indonesia untuk Protocol 1988 relating to LOADLINE 1996 kepada Sekretaris Jenderal International Maritime Organization (IMO), Kitack Lim bulan November 2017 di sela-sela Sidang Majelis (Assembly) IMO yang ke 30 yang dihadiri oleh 172 negara anggota IMO.

Hal tersebut menunjukan komitmen Indonesia sebagai anggota IMO dalam mendukung kebijakan internasional untuk keselamatan pelayaran.

Adapun ratifikasi Protocol 1988 related LOADLINES dituangkan melalui Peraturan Presiden No. 84/2017 pada tanggal 21 Agustus 2017, yang mengatur harmonisasi sertifikat pemeriksaan batas garis muat kapal yang aman bagi keselamatan kapal, pencegahan kelebihan muatan dan keselamatan lambung timbul, keselamatan platform serta peningkatan stabilitas kapal.

Sebagai informasi, sertifikat Garis Muat kapal atau Load Line Certificate adalah suatu sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Negara Kebangsaan kapal, berdasarkan perjanjian internasional tentang garis muat dan lambung timbul (free board) yang memberikan pembatasan garis muat untuk tiap-tiap musim atau daerah atau jenis perairan di mana kapal tersebut berlayar.

Maksud dan tujuan dari sertifikat garis muat itu adalah agar kapal tidak dimuati lebih dari garis muat yang diijinkan, sehingga kapal tetap memiliki daya apung cadangan (reserve of buoyance).

Isi dari sertifikat garis muat kapal meliputi nama kapal, nama panggilan kapal, nama pelabuhan pendaftaran, berat isi kotor, dan ukuran serta susunan lambung timbul kapal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU

[X]
×