kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sengketa paten pompa Amstrong masih berseteru


Kamis, 14 September 2017 / 16:49 WIB
Sengketa paten pompa Amstrong masih berseteru


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - PT Rajawali Parama Konstruksi mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia yang telah resmi menghentikan penyidikan pidana pompa Armstrong Fluid Technology (Armstrong) terhadap pihaknya.

Adapun laporan tersebut diajukan oleh Poltak Sitinjak tahun lalu lantaran mengklaim, paten pompa Armstrong itu memiliki kesamaan dengan paten miliknya dengan nama instalasi pompa vertical line untuk pompa condeser dan pompa chiller.

Menurutnya, penghentian laporan polisi ini memulihkan nama baik PT Rajawali untuk pendistribusian dan pemasangan pompa Armstrong, khususnya pompa vertical inline Armstrong. Adapun PT Rajawali merupakan saat ini merupakan agen resmi S.A Armstrong untuk membantu memperluas pasarnya di Indonesia.

“Dengan diberhentikannya laporan polisi ini, adanya kejelasan untuk memasok (menyuplai) dan memasang produk-produk Armstrong ini di Indonesia”, ungkap Bong dari PT Rajawali, dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Kamis (14/9).

Sekadar tahu saja, penghentian penyidikan tersebut dilakukan pada tiga bulan lalu. Alasannya, pihak Kepolisian tidak memiliki cukup bukti itu tidak cukup bukti. Sebab, ketika ditelusuri lebih lanjut paten pompa Amstrong tidak memiliki katup kombinasi seperti yang dilaporkan.

Atas hal tersebut Robert Dietrich, CFO, Kantor Pusat Armstrong Fluid Technology Toronto menyampaikan, Indonesia tetap akan menjadi pasar yang sangat penting bagi Armstrong Fluid Technology.

"Penghentian dari kasus polisi ini berarti kami sekarang dapat berkomitmen 100% untuk memenuhi permintaan dari pelanggan Indonesia”, tambahnya.

Sementara itu, paten milik Poltak tersebut sedang diajukan gugatannya pada Pengadilan Niaga oleh PT Rajawali untuk meminta penghapusannya karena tidak adanya kebaruan dan langkah inventif.

“Kami menunggu putusan dari Pengadilan atas keputusan paten dan mendapatkan penyelesaian yang tidak diragukan lagi sehubungan dengan keabsahan nilai kebaruan pada paten milik Poltak,” turur Robert.

Adapun ini merupakan gugatan paten kedua yang diajukan PT Rajawali setelah yang pertama gugatan tidak diterima oleh majelis hakim. Meski begitu pokok gugatannya masih tetap sama seperti yang sama. Adapun perkara No. 17/Pdt.Sus-Paten/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst ini masih terus berproses di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×