kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas OJK setop 11 aktivitas investasi ilegal


Jumat, 21 Juli 2017 / 17:58 WIB
Satgas OJK setop 11 aktivitas investasi ilegal


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan penghentian kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Kali ini ada 11 entitas yang dihentikan kegiatan usahanya.

Penghentian kegiatan usaha ini dilakukan karena dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat. Dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha sebelas entitas sejak tanggal 18 Juli 2017. Entitas yang dihentikan kegiatannya adalah:

1. PT Akmal Azriel Bersaudara;
2. PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel;
3. PT Konter Kita Satria;
4. PT Maestro Digital Komunikasi;
5. PT Global Mitra Group;
6. PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store;
7. 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama;
8. Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia;
9. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru;
10. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM; dan
11. PT CMI Futures

“Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada”, kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan pers, Jumat (21/7). 

Satgas Waspada Investasi telah mengundang sebelas entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. Entitas yang hadir adalah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT UnionfamAzaria Berjaya/AzariaAmazing Store, 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia. 

Entitas tersebut telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya sejak tanggal 18 Juli 2017. Entitas lainnya tidak hadir, namun kegiatannya dihentikan karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat.

PT Akmal Azriel Bersaudara harus menghentikan kegiatan usaha kredit mobil, motor atau emas yang dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat. Satgas Waspada Investasi meminta perusahaan ini mengurus perizinannya dan memperbaiki sistem pemasarannya agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel harus menghentikan penawaran perjalanan umroh promo yang saat ini sebesar Rp14,3 juta. Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia meminta seluruh jamaah calon umroh tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jamaah umroh.

PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store, 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, dan Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia dihentikan kegiatannya karena kegiatan usahanya belum mendapatkan izin dari otoritas berwenang. Perusahaan tersebut diminta segera mengurus izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebelum izin diterbitkan, perusahaan tersebut tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya.

Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, PT Maju Mapan Pradana/ Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM danPT CMI Futures dihentikan kegiatannya karena diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×