kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,68   7,08   0.71%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
FOKUS /

Saat politisi senior Golkar itu terperangkap


Selasa, 18 Juli 2017 / 08:49 WIB
 Saat politisi senior Golkar itu terperangkap


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat gebrakan mengejutkan pada Senin (17/7) malam. Yakni, dengan menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka pada kasus megaskandal KTP elektronik (e-KTP).

Dalam konferensi pers tadi malam, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Setnov disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang seseorang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7) seperti yang dikutip dari Kompas TV.

Agus menegaskan, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan dua terdakwa sebelumnya, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto, Setnov sudah berperan sejak perencanaan.

"Diduga perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak perencanaan yang dilakukan dalam dua tahap, yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa," tambah Agus.

Seperti yang diketahui, dalam perkara e-KTP ini, sudah ada dua orang yang menjalani sidang di pengadilan sebagai terdakwa. Pertama, mantan Dirjen Dukcapil Irman yang dituntut tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah US$ 273.700 dolar dan Rp 2,248 miliar serta S$ 6.000 subsider 2 tahun penjara.

Kedua, mantan Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto juga sudah dituntut 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara.

Setnov memang sudah beberapa kali diperiksa oleh KPK. Menurut KPK, Setnov ikut merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Dalam wawancara eksklusif dengan Kompas TV dalam program Aiman tanggal 12 Juni 2017, Setnov membantah semua tuduhan yang ditujukan kepadanya. "Ngga lah, ini semua ada koridornya hukum. Jadi semua itu kan ada proses yang selalu dilakukan. Sepanjang kita yakin tidak melakukan apa-apa, yakin tidak melaksanakan dan berbuat, pasti Tuhan kasih jalan. Hanya di media ini saya kan selalu dikait-kaitkan. Tapi yang jelas, saya terima kasih, bahwa ternyata setelah diproses saya tidak terkait," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, dia juga mengaku sangat sedih atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya. "Secara jujur, saya memang sangat-sangat sedih. Saya juga menyampaikan kepada media, kok saya terus yang dipermasalahkan. Kadang-kadang, belum hal sampai jadi kenyataan, masih proses, disebut-sebutkan bahwa ini adalah demikian. Ya, tentu ini badan kita ini bolak balik rumah sakit, selametan bubur merah terus. Ya, itulah kenyataannya memang saya tidak terjerat," tegasnya.

Dikaitkan dengan banyak kasus korupsi

Nama Setnov memang kerap dikaitkan dengan sejumlah kasus korupsi. Hanya saja, banyak pihak yang menilai Setnov sangat pintar berkelit sehingga berhasil meloloskan diri. Julukan 'politisi licin' pun disematkan ke diri Setnov.

Apa saja perkara kasus korupsi yang diduga melibatkan politisi senior Partai Golkar ini? 

Berdasarkan informasi yang dihimpun KONTAN dari berbagai sumber, kasus pertama adalah kasus suap PON Riau. Kasus ini menjerat mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, yang juga merupakan politisi Partai Golkar. Dalam pemeriksaan kasus ini, KPK sempat melakukan penggeledahan ruangan kerja Setnov di Gedung DPR. Setnov diduga memerintahkan pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Riau untuk menyerahkan sejumlah uang dengan tujuan agar anggaran cair.

Kedua, kasus suap di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Akil juga diketahui merupakan politisi Partai Golkar. Nah, nama Setnov diketahui sempat disebut dalam sebuah rekaman pembicaraan antara Akil dengan Zainuddin Amali yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jatim.

Ketiga adalah kasus yang kini menjerat Setnov, megaskandal proyek pengadaan e-KTP. Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, Setnov diduga berperan besar dalam mengatur anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun agar disetujui anggota DPR. Selain itu, Setnov bersama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong juga ikut mengondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.

Kini, sang politikus senior tersebut akhirnya dijadikan tersangka dan proses hukum akan terus berjalan. Terdakwa lain yakni anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani juga sudah dalam proses persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×