kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU Pertanahan kembali molor, kenapa?


Selasa, 14 November 2017 / 14:07 WIB
RUU Pertanahan kembali molor, kenapa?


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok Revisi Undang-Undang (RUU) Pertanahan untuk bisa diselesaikan segera. Namun pembahasan ini dinyatakan akan sedikit molor dari target yang ditentukan sebelumnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil bilang saat ini pihaknya telah memasukkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke Komisi II DPR RI. Ia bilang, pembahasan RUU ini akan dimulai pada Januari 2018.

Dia juga belum bisa memastikan penyelesaian RUU tersebut lantaran molor karena agenda politik DPR RI.

"Waktu itu Pak Ketua (Komisi II) mengatakan mudah-mudahan musim sidang 2017 ini bisa diselesaikan. Tapi karena DPR terlalu banyak agenda politik, kelihatannya baru akan dibahas pada musim sidang diawal tahun 2018,"kata Sofyan Djalil, Selasa (14/11).

Ia mengimbuh, pihaknya telah memberikan lebih dari 1000 DIM ke Komisi II DPR RI, hal tersebut yang menurutnya perlu dibahas bersama. DIM tersebut ia bilang berisikan beberapa hal.

Pertama pengaturan hak di atas dan di bawah tanah serta hak tanah diudara. Ia bilang pengaturan ini diperuntukan untuk hak pengelolaan tanah sejumlah transportasi yang telah berkembang saat ini, seperti subway, monorel dan sebagainya.

Kedua, pengaturan prinsip agar tanah dimanfaatkan sesuai dengan fungsi sosial. Salah satunya pengaturan dalam penelantaran tanah beserta aturan pembebasan tanah terlantar itu.

Ketiga, kepemilikan perubahan aturan apartemen atau rusun untuk Warga Negara Asing (WNA) yang dibangun atas tanah hak guna bangunan dapat dimiliki oleh orang asing.

Keempat, aturan ihwal perumahan rakyat. Kelima, pembentukan bank tanah.

Keenam, pengaturan tanah timbul karena kondisi alam seperti di Muara Sungai, dan tanah timbul buatan alias reklamasi yang akan menjadi tanah negara. Namun terkait dengan aturan reklamasi dalam DIM ini, Sofyan Djalil belum mau merinci seperti apa.

"(Reklamasi buatan) Akan diatur juga, tapi saya lupa prinsip-prinsipnya,"pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×