kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Relaksasi BPTHB harus ada pengawasan


Senin, 03 Juli 2017 / 17:36 WIB
Relaksasi BPTHB harus ada pengawasan


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengeluarkan aturan relaksasi sejumlah pembiayaan saat proses sertifikasi lahan untuk reforma agraria dinilai mesti dikaji secara mendalam.

Sebab pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan beban PPh (Pajak Penghasilan) dinilai bukan menjadi satu-satunya solusi untuk mempercepat sertifikasi lahan di tanah air.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan pemerintah tidak boleh sampai salah langkah dalam pengambilan keputusan untuk percepatan sertifikasi.

Menurutnya, masalah yang terjadi dalam sertifikasi lahan di Indonesia tak sekadar pembayaran sejumlah pungutan. Agus melihat tumpang tindih kepemilikan lahan jadi hal krusial yang harus dicari solusinya agar percepatan sertifikasi lahan tidak jadi permasalahan ke depannya.

"Untuk urusan lahan kan kita harus hati-hati lahan itu sudah clear atau belum. Itu yang masih benar-benar menyusahkan," kata Agus pada KONTAN, Senin (3/7).

Agus mengatakan jika pemerintah benar-benar akan mengeluarkan aturan relaksasi BPHTB dan PPh, pemerintah juga harus melakukan pengawasan pada implementasinya. Ia bilang jangan sampai implementasi di lapangan, banyak oknum yang mempersulit keringanan biaya untuk masyarakat.

Pengawasan ini juga menurutnya harus ada evaluasi secara berjangka untuk melihat sejauh mana efektivitas pembebasan biaya bisa mempercepat sertifikasi lahan di seluruh Indonesia.

"Kebijakan relaksasi ini belum tentu yang terbaik, pemerintah harus mencobanya dulu apakah itu betul mendorong mempercepat atau jangan-jangan malah menyulitkan," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyatakan tengah merampungkan payung hukum berupa Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengatur relaksasi sejumlah biaya sertifikasi lahan seperti BPHTB, PPh, Bea Materai dan sejumlah biaya administrasi aparat desa. Beleid ini pun ditargetkan akan selesai pada Juli 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×