kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45999,83   6,23   0.63%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
FOKUS /

Red carpet bagi asing ke Indonesia


Jumat, 12 Februari 2016 / 16:12 WIB
Red carpet bagi asing ke Indonesia


Reporter: Adi Wikanto, Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Mungkin, bagi pemerintah Indonesia sekarang, orang asing pemilik dollar melimpah ibarat raja. Tak henti-hentinya pemerintah memualiakan para raja.

Terbukti, pemerintah gencar mengeluarkan kebijakan dan insentif bagi orang asing agar masuk ke Indonesia. Maklum, investor asing merupakan penggerak perekonomian nasional.

Terbaru, melalui paket kebijakan ekonomi jilid X, pemerintah melonggarkan aturan penanaman modal oleh investor asing. Investor asing semakin leluasa berbisnis di berbagai sektor usaha.

Tabel Realisasi Penanaman Modal Asing Berdasarkan Sektor Usaha

Sumber: BKPM

Di paket kebijakan X, pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang dikenal dengan istilah daftar negatif investasi (DNI).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dalam revisi Perpres ini, pemerintah akan mengeluarkan 35 sektor usaha dalam DNI. Dengan demikian, investor asing bisa masuk dan membenamkan modal hingga 100% pada 35 sektor usaha.

Sektor itu antara lain: industri crumb rubber; cold storage; pariwisata (restoran; bar; cafe; usaha rekreasi, seni, dan hiburan: gelanggang olah raga); industri perfilman; penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (market place) yang bernilai Rp 100 milyar ke atas; pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi; pengusahaan jalan tol; pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya; industri bahan baku obat.

Selain itu, pemerintah akan membuka 20 sektor usaha baru yang semula masih tertutup bagi asing. "Kalau sebelumnya pengusaha lokal 100%, nanti investor asing boleh masuk dengan batasan besaran saham tertentu," jelas Darmin, Kamis (11/2).

Beberapa sektor yang dibuka untuk pengusaha asing antara lain instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi dengan batasan pemilikan saham 49%.

Lalu bisnis angkutan orang dengan moda darat (49%); jasa pelayanan penunjang kesehatan (67%); industri perfilman termasuk peredaran film (100%).

Masih ada lagi, pemerintah juga memperbesar pemilikan modal asing di ratusan sektor usaha (lihat tabel).

Peningkatan besaran modal asing

  1. 33% sebanyak 3 bidang usaha, yaitu distributor dan pergudangan meningkat menjadi 67%, serta cold storage meningkat menjadi 100%
  2. 49% sebanyak 54 bidang usaha. Dimana 14 bidang usaha meningkat menjadi 67%, 8 bidang usaha meningkat menjadi 100%, serta 32 bidang usaha tetap 49%.
  3. 51% sebanyak 18 bidang usaha, dimana 10 bidang usaha meningkat menjadi 67%, dan 1 bidang usaha meningkat menjadi 100% serta 7 bidang usaha tetap 51%
  4. 55% sebanyak 19 bidang ushaa, dimana semuanya meningkat menjadi 67%, yaitu jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dengan nilai di atas Rp 10 miliar
  5. 65% sebanyak 3 bidang usaha, dimana 3 bidang usaha meningkat menjadi 67%
  6. 85% sebanyak 8 bidang ushaa, dimana 1 bidang usaha meningkat menjadi 100% yaitu industri bahan baku obat dan 7 bidang usaha lainnya tetap karena UU seperti sewa guna usaha
  7. 95% sebanyak 17 bidang usaha, dimana 5 bidang usaha meningkat menjadi 100%. 12 bidang usaha tetap 95% krena UU

Di paket kebijakan ekonomi sebelumnya, pemerintah juga banyak memberikan insentif bagi investor asing.

Di paket kebijakan ekonomi VIII, pemerintah memberikan keleluasaan bagi investor asing membangun kilang minyak di Indonesia. Pemerintah pun memberikan jaminan bahwa hasil produksi kilang tersebut akan dibeli oleh Pertamina.

Di paket kebijakan ekonomi VI yang keluar pada 5 November 2015, pemerintah memberikan insentif melalui kawasan ekonomi khusus (KEK).

Salah satu insentifnya adalah berupa tax holiday. Perusahaan akan mendapatkan pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20%-100% selama 10-25 tahun jika punya rencana nilai investasi lebih dari Rp 1 triliun.

Tentunya, nilai investasi di atas Rp 1 triliun, lebih banyak dinikmati pengusaha asing, dibandingkan pengusaha kelas kecil dan menengah.

Masih di paket VI, pemerintah memudahkan orang asing memiliki properti di Indonesia. Orang asing atau badan usaha asing dapat memiliki hunian/properti di KEK.

Masih ada lagi, orang asing yang akan membeli properti mewah, bakal mendapat pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan PPn atas barang sangat mewah (luxury).

Orang asing juga dapat kemudahan dalam hal keimigrasian, yakni:

  • Fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan selama 30 hari dan dapat diperpanjang 5 (lima) kali masing-masing 30 hari
  • Visa kunjungan beberapa kali (multiple visa) yang berlaku 1 tahun
  • Izin tinggal bagi orang asing yang memiliki properti di KEK
  • Izin tinggal bagi orang asing lanjut usia yang tinggal di KEK Pariwisata

Sebelumnya, sejak September 2015, pemerintah juga membebaskan visa kunjungan bagi turis asing ke Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2015 yang mengatur mengenai fasilitas bebas visa kunjungan bagi turis asing ke Indonesia.

Melalui aturan yang diteken pada 18 September 2015, Jokowi membebaskan visa bagi turis asal 45 negara.

Pemerintah kembali menambah negara penerima fasilitas bebas visa dari yang sebelumnya 45 negara menjadi 92 negara pada Oktober 2015.

Darmin mengakui, pemerintah memang membutuhkan investor asing. Alasannya, mengundang investor dari luar merupakan satu dari dua solusi atas perekonomian Indonesia yang melambat sejak tahun 2012. Apalagi, dana investasi oleh pengusaha di luar negeri memang selalu mendominasi.

Tabel Perkembangan Realisasi Investasi Berdasarkan Kelompok Investor.

Sumber: BKPM

Solusi kedua adalah belanja barang pemerintah, makanya mulai tahun lalu anggaran infrastruktur terus digenjot.

Bagi Darmin, di luar dua solusi itu, sebenarnya obat bagi pelambatan ekonomi Indonesia adalah mendorong ekspor. "Sayangnya tidak ada yang bisa didorong," kata Darmin.

Tidak ada yang bisa didorong karena andalan ekspor yang berupa hasil sumber daya alam sedang merosot. Industrinya juga tidak cukup kuat.

"Mau tak mau, kita harus mendorong belanja barang pemerintah dan mengundang investor dari luar," tandas Darmin.

Bagi Darmin, keberadaan investor asing juga solusi bagi penyerapan tenaga kerja. Setiap tahun ada 2,5 juta angkatan kerja yang membutuhkan lapangan pekerjaan.

Tabel Penyerapan Tenaga Kerja Berdasarkan Kelompok Penanaman Modal

Sumber: BKPM

Tanpa investor asing, mantan Gubernur Bank Indonesia ini meyakini, pemerintah akan kesulitan menyediakan lapangan kerja di sektor formal bagi 2,5 juta orang itu.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menambahkan, pembukaan sektor usaha bagi asing juga untuk menekan praktik oligopoli yang kerap terjadi di sektor usaha.

Di industri perfilman misalnya, pemain usaha bioskop di Indonesia hanya bisa dihitung dengan jari tangan.

Selain itu, revisi Perpres 39/2014 diharapkan mampu menekan harga jual produk di tingkat konsumen. Seperti harga jual obat-obatan seiring dibukanya investasi asing di usaha bahan baku obat.

Namun, sampai kapan pemerintah akan mengumbar senyuman bagi investor asing. Padahal, saat kampanye presiden lalu, Jokowi menjanjikan tak akan royal ke investor asing dan lebih mengutamakan pengusaha domestik, terutama UMKM.

Janji itu diucapkan Jokowi saat debat capres/cawapres di Hotel Grand Melia, Jakarta, Minggu (15/6/2014).

"Pasar domestik jangan dimasuki dari luar, caranya seperti apa, hal-hal berkaitan dengan perizinan misalnya, daerah harus berikan kecepatan kalau itu investor lokal, domestik, tapi kalau yang dari luar, enggak apa-apa lah sedikit disulit-sulitin," kata Jokowi di hadapan masyarakat Indonesia yang menontonnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×