kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Program jaminan sosial empat BUMN akan dialihkan ke BPJS


Kamis, 26 Mei 2011 / 10:55 WIB
Program jaminan sosial empat BUMN akan dialihkan ke BPJS
ILUSTRASI. Sepeda lipat United Trifold 11 Reflex


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can


JAKARTA. Setelah melewati perdebatan yang alot, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat mengalihkan program jaminan sosial yang selama ini dikelola empat perusahaan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Proses peralihan ini akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tertentu.

Pengalihan program ini bukan berarti keempat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dilikuidasi. Keempatnya tetap menjalankan program secara komersial.

Keempat BUMN itu yakni PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja, PT Asuransi Kesehatan (Askes), PT Taspen dan PT Asabri. Selama ini, mereka menjalakan program jaminan sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Ketua Panitia Khusus RUU BPJS Ahmad Nizar Shihab menjelaskan perusahaan ini akan menjalankan program yang berorientasi keuntungan setelah RUU BPJS disahkan. "Jadi Askes nantinya akan tetap melakukan yang komersial tetapi yang non komersial itu ditransformasi ke BPJS,” katanya usai rapat kerja dengan pemerintah, Rabu (25/5) malam.

Untuk tahap pertama adalah pengalihan jaminan kesehatan masyarakat. Nizar mengatakan, jaminan kesehatan sudah tidak dikelola oleh Kementerian Kesehatan lagi dan langsung masuk ke BPJS.

Hal yang sama juga disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. “Nanti kelima fungsi itu bisa kami jalankan. Tetapi kami mulai dari kesehatan dulu,”ujarnya kepada KONTAN.

Meski sudah sepakat adanya pengalihan ini, pemerintah dan DPR belum menyepakati jangka waktu transisi.“Itu nanti yang kami bicarakan dalam panitia kerja,”ujar Nizar.

Rencananya, rapat panitia kerja akan berlangsung dari 30 Mei sampai 20 Juni nanti. Selain belum menyepakati waktu transisi, pemerintah dan DPR juga belum satu kata soal berapa jumlah lembaga BPJS yang akan dibentuk. Pemerintah menyodorkan dua BPJS dan bisa ditambahkan sesuai perkembangan. Tetapi DPR masih bertahan pada usulannya BPJS hanya satu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×