kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPN rokok naik menjadi 9,1%


Jumat, 06 Januari 2017 / 11:21 WIB
PPN rokok naik menjadi 9,1%


Reporter: Agung Hidayat, Umi Kulsum | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Industri rokok dalam negeri kian terbatuk-batuk. Pasca Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian No 63/2015 tentang Peta Jalan (roadmap) Industri Hasil Tembakau tahun 2015-2020 pada Desember 2016 lalu. Kini industri rokok berhadapan dengan kenaikan tarif pajak.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) No 174/PMK 03/2016 pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau dari semula 8,7% jadi 9,1%.

Aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Desember 2016 tersebut berlaku mulai 1 Januari 2017. Nah, kabar tak sedap ini yang membuat pelaku industri rokok gerah.

Muhaimin Moefti, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), bilang, kenaikan tarif PPN itu melenceng dari kesepakatan semula. Sebab, dalam kesepakatan pemerintah dengan pelaku industri rokok sebelumnya, PPN disepakati naik dari 8,7% menjadi 8,9%. Waktu pembahasan, tarif PPN sebesar 9,1% disepakati berlaku tahun 2018, bukan tahun ini, kata Muhaimin kepada KONTAN, Kamis (5/1).

Ia menuding, kebijakan tersebut bentuk inkonsistensi pemerintah yang membuat kebijakan tak sesuai kesepakatan. Merujuk beleid tersebut, kenaikan PPN dilakukan untuk optimalisasi penerimaan perpajakan pemerintah. Tak hanya kenaikan PPN yang bikin Muhaimin gundah gulana, tarif cukai rokok tahun 2017 rata-rata sebesar 10,54% juga membuat pelaku industri pusing.

Soal sikap apa yang akan ditempuh, Muhaimin bilang akan melakukan pertemuan dengan anggotanya. Sejauh ini, pihaknya tak memiliki pilihan selain ikut aturan tersebut. "Bagaimana lagi, mau tidak mau memang kami harus ikuti," ujarnya.

Suryanto Yasaputra, Direktur Pemasaran PT Wismilak Inti Makmur Tbk, bilang, dampak kenaikan PPN tersebut memberatkan konsumen. Mau tak mau pelaku industri rokok membebankan ke konsumen. Karena margin rokok itu sangat ketat, sedangkan setiap periode selalu ada kenaikan cukai dan bahan baku.

Untuk itu Suryanto memastikan, akan ada kenaikan harga rokok Wismilak, menyusul kenaikan PPN. Sayang, Suryanto belum mau menyebut besar kenaikan harganya.

Tak ada target produksi

Asal tahu saja, pada Desember 2016 lalu, MA telah mencabut Permen Perindustrian Nomor 63/2015 tentang Roadmap Industri Hasil Tembakau periode 2015 sampai 2020. Akibat pencabutan dari roadmap industri tersebut, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis industri tidak memiliki lagi acuan atau rencana pertumbuhan dari produksi rokok.

Kemrpin juga tidak bisa lagi menentukan berapa target dan jumlah batang rokok yang akan diproduksi tahun ini dan nanti. "Hitungannya nanti ada di Kementerian Keuangan," kata Willem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×