kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

POWR pertimbangkan gugat balik Hamson


Minggu, 20 Agustus 2017 / 18:28 WIB
POWR pertimbangkan gugat balik Hamson


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - PT Cikarang Listrindo Tbk membantah tudingan PT Hamson Indonesia yang menyatakan emiten berkode POWR ini telah melakukan perbuatan melawan gugatan. Bahkan POWR berencana melakukan gugatan balik lantaran Hamson mengingkari perjanjian yang telah dibuat terkait pengerukan Sungai Cikarang Bekasi Laut.

"Gugatan mereka tidak masuk akal. Karena baru kami beri DP 10% atau sekitar Rp 35 miliar dari total Rp 125 miliar, tapi mengklaim sudah mengerjakan 90%," ujar Rully Simorangkir, kuasa hukum POWR, Sabtu (20/8).

Ia menambahkan justru Hamson terlambat dari kesepakatan sehingga pihak POWR memilih untuk ganti vendor. Atas permasalahan ini, pihak POWR sedang mempertimbangkan akan melakukan gugatan balik.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memang telah menerima pendaftaran gugatan terhadap PTĀ Cikarang Listrindo Tbk terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian pekerjaan sehubungan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batu Bara (PLTU Batubara) Babelan, Bekasi.

Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jaksel oleh PT. Hamson Indonesia, pada hari Rabu (16/8), dengan Register Perkara Nomor: 526/ Pdt.G/ 2017/PN.Jkt.Sel tanggal 16 Agustus 2017.

Khresna Guntarto, kuasa hukum Hamson bilang, POWR telah mengakibatkan perusahaannya merugi Rp 300 miliar karena perusahaan tersebut mengakhiri pekerjaan yang sedang dilakukan oleh Hamson secara sepihak dan berdasarkan tenggang waktu yang tidak layak.

Rinciannya, Hamson merasa menderita kerugian RpĀ 125, 61 miliar dan kehilangan keuntungan yang akan diperoleh sekitar Rp. 44,12 miliar, serta terjadinya kerugian imateriil mencapai Rp. 130,26 miliar.

"Hamson juga telah beritikad baik mencarikan dan membayar sewa lahan untuk melakukan pembuangan kegiatan pengerukan dalam proyek tersebut yang seharusnya menjadi tanggung jawab POWR," ujar Kreshna.

Selain itu, pihak Hamson juga merasa perjanjian yang dibuat sebelumnya tidak sah karena dibuat dalam bahasa Inggris. Padahal, menurut Pasal 31 Ayat (1) UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, perjanjian kerja sama harus dibuat dalam bahasa Indonesia.

Terkait bahasa ini, Rully bilang POWR telah sesuai aturan. Pasalnya POWR merupakan perusahaan Indonesia.

"Jadi sudah sesuai penjelasan dalam undang-undang tersebut. Dibuat dalam bahasa Indonesia kalau melibatkan perusahaan internasional. Kami kan perusahaan Indonesia," ujar kuasa hukum POWR ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×