kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polisi sita 40 sertifikat tanah Pandawa Group


Rabu, 22 Februari 2017 / 18:01 WIB
Polisi sita 40 sertifikat tanah Pandawa Group


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat ini, pihaknya mengantongi 40 sertifikat tanah yang disita dari bos Pandawa Group, Salman Nuryanto.

"Tanahnya 40-an, di Indramayu ada, di Jakarta, sekitar-sekitar Bogor," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/2).

Argo mengatakan, tanah-tanah tersebut terdaftar atas nama Salman, Pandawa, dan istri Salman.

Menurut Argo, pihaknya akan bersurat ke Badan Pertanahan Negara (BPN) agar aset tersebut tidak dipindahtangankan selama dalam penguasaan penegak hukum.

"Ini sedang kami runut sedang kami data aset-aset yang berhubungan dengan koperasi itu. Artinya bahwa pembelian barang bergerak maupun benda tidak bergerak ini apakah ada kaitannya dengan uang yang diinvestasikan dari nasabah-nasabah ini," kata Argo.

Selain menyita sekitar 40 sertifikat tanah, polisi juga menyita tujuh mobil, sejumlah motor, dan 12 rekening dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar.

Nuryanto ditangkap bersama tiga orang lainnya yang terlibat dalam kegiatan investasi bodong Pandawa Mandiri Group. Ia diduga telah menghimpun uang ratusan ribu nasabah dengan total kurang lebih mencapai Rp 3 triliun.

(Nibras Nada Nailufar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×