kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata PGN perihal revisi Permen 19/2009


Rabu, 22 November 2017 / 17:17 WIB
Kata PGN perihal revisi Permen 19/2009


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang memfinalisasi revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. Dalam aturan tersebut, pemerintah akan membagi wilayah jalur distribusi (WJD) eksklusif kepada badan usaha.

Untuk WJD baru, pemerintah berencana memberikan hak eksklusif mengelola selama 30 tahun dan wilayah eksisting selama 15 tahun. Selain itu, pemeirntah akan memberikan jaminan paoskan gas.

Selain membagi wilayah penugasan, pemerintah juga akan merevisi aturan harga jual gas hilir dalam Permen 19/3009 melalui peraturan menteri ESDM yang akan mengatur margin hilir gas hanya sebesar 7% dan Internal Rate Return (IRR) sebesar 11%. Kedua aturan tersebut disambut positif oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Persero).

Head of Marketing and Product Development Division PGN Adi Munandir mengatakan, revisi Permen 19/2009 didesain untuk memperbaiki tata niaga gas bumi secara keseluruhan, mencegah adanya duplikasi, dan membagi kesetaraan pemain sektor hilir gas.

Menurut Adi, poin yang paling bagus dari revisi Permen 19/2009 adalah penetapan wilayah jaringan distribusi tertentu di mana nantinya akan dikelola secara eksklusif selama 30 tahun oleh badan usaha yang punya kemampuan paling baik dalam penyediaan infrastruktur dan menyediakannya untuk semua konsumen termasuk rumah tangga dan SPBG.

"Jadi suatu badan usaha boleh mengembangkan infrastruktur, mengembangkan jaringan di wilayah dia sendiri, eksklusif tanpa diganggu. Dengan cara ini dia bisa melakukan mengembangkan demand, mengembangkan infrastruktur ke mana-mana dengan tenang karena diberikan alokasi oleh pemerintah dan eksklusifitas bahwa tidak terjadi disruption dalam pengembangan bisnisnya," jelas Adi, Rabu (22/11).

Jika sudah ada pemain eksisting di wilayah tersebut, Adi menyebut, pemerintah akan menentukan pengelola WJD berdasarkan kepemilikan infrastruktur terbanyak di wilayah tersebut. Nantinya badan usaha tersebut akan menjadi pemimpin WJD.

Dengan aturan main tersebut, Adi cukup yakin bisnis PGN akan semakin berkembang. Sebab Adi mengklaim, sampai hari ini PGN sudah mengelola infrastruktur gas domestik hingga 80%. "Dan nanti pembagian wilayah-wilayah, PGN dengan wilayah eksisting kami dengan jumlah pipa sampai 80.000 km, itu jadi wilayah-wilayah ekslusif PGN," kata Adi.

Dengan begitu, Adi bilang, PGN bisa melakukan pengembangan infrastruktur lebih tenang, bisa melakukan pengembangan dan pembangunan demand lebih fokus lagi karena negara akan menjamin adanya eksklusifitas wilayah tersebut.

"Jadi isunya sekarang, kalau mau dapat uang lebih banyak, harus bangun lebih banyak. Skalanya harus lebih besar. Game-nya beda sekarang, game-nya skala. Kalau kamu bangun lebih banyak, percepat pembangunan infrastruktur, kamu akan dapat lebih banyak, ini makanya jadi metoda yang lebih baik nantinya," jelas Adi.

Di sisi lain, margin dan IRR hilir gas yang akan diatur juga akan membuat harga jual gas hilir lebih rasional. Adi pun menyebut PGN bisa membuat harga rasional dan transparan jika aturan regulated margin tersebut telah terbit.

"Hari ini memang dari banyak pilihan bisnis, 11% tidak menarik. Tapi kalau kami gabungkan 11%, ekslusivitas wilayah 30 tahun, penjaminan alokasi gas bumi, bisa jadi ini cukup menarik untuk lakukan pengembangan wilayah yang perlu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×