kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penurunan harga gas industri kaca, keramik, dikaji


Minggu, 08 Januari 2017 / 10:50 WIB
Penurunan harga gas industri kaca, keramik, dikaji


Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji pemberian diskon harga gas untuk industri kaca dan keramik. Bila disepakati, kedua sektor tersebut akan masuk dalam tiga sektor penerima penurunan harga gas yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 40 tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu.

"Sedang kami bahas untuk dua sektor lagi, untuk kaca lembaran dan keramik," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Kementerian Perindustrian, Kamis (5/1).

Sementara untuk kawasan industri, pemerintah tidak akan memberikan penurunan harga gas maupun alokasi khusus. "Untuk kawasan industri, kami dorong untuk bisa memasukkan LNG atau impor gas langsung," ujar Airlangga.

Mengenai harga gas di kawasan industri, Airlangga mengatakan, harganya diserahkan pada pengelola kawasan industri. "Harganya pasti tergantung kawasan industri itu. Karena itu, kalau bisa impor harga tergatung harga impor," kata Airlangga.

Bila sudah disepakati maka kedua sektor tersebut akan memperpanjang daftar penerima penurunan harga gas. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 40 tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu, sektor penerima penurunan harga gas ialah pupuk, baja, dan petrokimia. Regulasi ini mulai berlaku per 1 Januari 2017.

Akan tetapi, tidak seluruh perusahaan yang masuk dalam sektor tersebut menerima penurunan harga gas. Hanya delapan BUMN saja yang bisa menikmati penurunan harga gas. Mereka ialah PT Kaltim Parna Industri, PT Kaltim Methanol Industri, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Petrokimia Gresik, dan PT Krakatau Steel.

Sebelum Permen ESDM 40/2016 diterbitkan, ketetapan sektor penerima penurunan harga gas tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016. Disebutkan, ada tujuh sektor yang menerima penurunan harga gas, yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Sedangkan Kementerian Perindustrian mengusulkan penurunan harga gas untuk 10 sektor ditambah kawasan industri.

Setelah Permen ESDM 40/2016 keluar, Airlangga mengatakan pemerintah akan mengkaji kembali sektor yang bisa menerima penurunan harga gas untuk masuk dalam peraturan menteri yang akan diterbitkan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×