kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha harus manfaatkan amnesti jilid II


Minggu, 19 November 2017 / 19:48 WIB
Pengusaha harus manfaatkan amnesti jilid II


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Dalam peraturan ini Wajib Pajak (WP), baik yang mengikuti amnesti pajak ataupun yang tidak, diberikan kesempatan untuk melaporkan seluruh hartanya.

Paulus Tjakrawan, Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (APROBI) mendukung upaya yang dilakukan Kementerian Keuangan. Menurutnya, langkah ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk membenahi kondisi perpajakan di Indonesia yang selama beberapa tahun ini pencapaiannya masih di bawah target. “Tentunya kami minta kalangan pengusaha untuk menggunakan kesempatan ini,” ujar Paulus.

Sebelumnya Kementerian Keuangan telah mengadakan amnesti pajak, namun Paulus merasa masih ada beberapa pengusaha yang belum mendaftarkan kekayaannya. “Sebetulnya sebagian besar sudah mengikuti, namun mungkin ada yang mengikuti di saat-saat terakhir. Seringkali Wajib Pajak juga terlambat,” tambah Paulus.

Meski begitu, masih ada beberapa pengusaha yang belum mengetahui tentang adanya revisi PMK ini. Paulus pun berpendapat masih perlu dilakukan sosilasi atas peraturan yang baru. Namun, dia pun menilai dibutuhkan kesadaran membayar pajak dari masing-masing pelaku usaha.

Paulus pun berpendapat, terdapat beberapa pengusaha yang sebenarnya mengetahui aturan baru ini tetapi memilih tidak melaporkan jumlah hartanya. “Yang sulit adalah untuk menyadarkan masyarakat Indonesia bahwa membayar pajak adalah sebuah kewajiban. Karena itu kewajiban membayar pajak sudah harus dimulai dari pendidikan sejak kecil,” terang Paulus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×