kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan pajak kuartal I-2017 tumbuh 18%


Senin, 17 April 2017 / 09:47 WIB
Penerimaan pajak kuartal I-2017 tumbuh 18%


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini

BELITUNG. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat sampai 31 Maret 2017, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 222 triliun. Ini mencapai 16,98% dari target APBN 2017 yang sebesar Rp 1.307,6 triliun. Dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 188 triliun, realisasi penerimaan pajak kuartal I-2017 tumbuh 18%.

"Pertumbuhan 18% year on year (yoy) itu termasuk pajak penghasilan (PPh) migas. Pertumbuhan non PPh migas 15,92% (yoy)," ujar Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal dalam acara Bincang Pajak di Hotel BW Suite, Belitung, Senin (17/4).

Lebih lanjut ia mengatakan, realisasi penerimaan pajak non migas hingga kuartal I-2017 mencapai Rp 122,52 riliun, pajak penghasilan (PPN) dan pajak penghasilan barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 85,74 triliun. Adapun pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 530,16 miliar, pajak lainnya sebesar Rp 1,65 miliar, dan pajak migas sebesar Rp 11,82 triliun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, uang tebusan dari tax amnesty selama periode pelaksanaan Januari hingga Maret 2017 sebesar Rp 11 triliun.

Dengan demikian, realisasi penerimaan pajak rutin (tanpa tax amnesty) di kuartal I-2017 hanya tercatat sebesar Rp 211 triliun. Realisasi ini hanya tumbuh 12% dari periode yang sama tahun lalu. 

Yon melihat, secara sektoral, penerimaan pajak juga hampir seluruhnya positif. "Sektoral basis, hampir seluruhnya positif. Kami berharap tahun lalu jadi bottom line, memang parah sekali tahun kemarin," ucapnya.

Adapun ia mencatat, total restitusi per tiga bulan tahun ini sebesar Rp 44,8 triliun. Ini naik 23% dibanding periode sama di tahun lalu yang sebesar Rp 36,30 triliun. "Memang cukup tinggi tapi masih bisa ditahan," ujar Yon.

Lebih lanjut Yon mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan berbagai cara untuk terus meningkatkan penerimaan pajak. Salah satunya dengan fokus kepada data basis pajak setelah program tax amnesty.

"Pertama pengembangan tax base, walaupun kegagalan repatriasi itu menjadi PR bersama. Lalu peningkatan efektivitas penyuluhan dan Humas dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak, dan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, pemeriksaan dan penagihan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×