kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah geber lagi perbaikan kemudahan berusaha


Kamis, 16 Februari 2017 / 20:12 WIB
Pemerintah geber lagi perbaikan kemudahan berusaha


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan kembali menggeber perbaikan proses kemudahan berusaha di dalam negeri. Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Kantor Menko Perekonomian, Kamis (16/2) perbaikan proses kemudahan berusaha tersebut akan dilakukan dengan beberapa cara.

Pertama, menghapuskan kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan. Enggartiasto Lukito, Menteri Perdagangan mengatakan, dengan penghapusan tersebut ke depan, perusahaan yang sudah beroperasi, asal nama tidak berubah, tidak perlu lagi direpotkan untuk memperpanjang SIUP dan TDP mereka.

"Poinnya, minggu depan sudah tidak ada lagi itu kewajiban," katanya di Jakarta, Kamis (16/2).

Enggar mengatakan, agar kebijakan tersebut bisa segera berjalan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera mengeluarkan surat edaran ke dinas-dinas.

Sofyan Djalil, Menteri Agraria Tata Ruang mengatakan, pemerintah juga akan kembali memangkas proses perizinan usaha. Salah satunya, izin mendirikan bangunan.

Untuk perizinan sektor pertanahan, Sofyan mengatakan, perbaikan akan dilakukan dengan menerapkan sistem pelayanan online. Dengan sistem ini nantinya, kalangan dunia usaha yang ingin mengurus sertifikat dan mengecek status tanah yang ingin digunakan untuk berinvestasi bisa dilakukan dengan online. 

"Selama ini masih manual atau tanya ke orang BPN makanya butuh waktu lama, ini akan diperbaiki dengan IT tadi," katanya.

Thomas Trikasih Lembong, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengatakan, pemerintah juga akan menggencarkan sosialisasi perbaikan kemudahan berusaha yang telah dilakukan supaya masyarakat yang menjadi responden dari survei kemudahan berusaha yang dilakukan Bank Dunia bisa memberikan jawaban yang mencerminkan perbaikan yang telah dilakukan pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga akan kembali melihat aturan, termasuk undang-undang. "Ini tidak mudah, bisa program multitahun, karena mungkin memerlukan perubahan aturan yang prosesnya panjang," katanya.

Presiden Joko Widodo ingin agar kemudahan berusaha terus diperbaiki.  Walaupun indeks kemudahan berusaha Indonesia membaik 15 peringkat dari posisi 106 menjadi 91, dia ingin agar peringkat itu bisa diturunkan sampai ke bawah 50.

Untuk mencapai target tersebut, Pramono Anung, Sekretaris Kabinet beberapa waktu lalu telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan perbaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×