kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah dorong koordinasi lintas satgas


Rabu, 13 Desember 2017 / 13:13 WIB
Pemerintah dorong koordinasi lintas satgas


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong kemudahan berusaha di tanah air. Hal ini terwujud dengan penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha pada September lalu.

Staf Khusus Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady menyatakan, Perpres ini merupakan eksekusi dari deretan Paket Kebijakan Ekonomi yang telah diterbitkan pemerintah.

“Khusus Perpres 91 Tahun 2017 adalah bentuk eksekusi guna mempercepat pelayanan termasuk memperbaiki kualitas pelayanan yang sudah ada,” ujar Edy dalam Rapat Koordinasi Paripurna Satgas Deregulasi, lewat siaran pers, Selasa (12/12).

Edy mengakui selama ini memang ada beberapa hambatan dalam pelaksanaan berusaha. Ini terkait dengan kendala perizinan, tata ruang, tanah dan konsistensi regulasi. Sejauh ini, pemerintah mencatat telah ada 190 kasus kegiatan usaha/investasi dengan total nilai investai Rp351,19 triliun dan USD 54,64 miliar.

“Fokus penyelesaian kita adalah membantu perizinan investasi baru, menyelesaikan pipeline dan gangguan operasional,” katanya.

Nantinya implementasi kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama yaitu pembentukan satuan tugas (Satgas), penerapan check list dan penggunaan data sharing.

Sementara di tahap kedua adalah perombakan regulasi perizinan dan penerapan sistem Online Single Submission. Namun penyiapan tahap kedua sudah berjalan seiring dengan pelaksanaan tahap pertama.

“Untuk online single submission akan diujicobakan di tiga daerah, Purwakarta, Batam dan Palu,” ungkap Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×