kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Operasi Freeport bisa sampai tahun 2031


Senin, 12 Juni 2017 / 10:33 WIB
Operasi Freeport bisa sampai tahun 2031


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Ada lagi upaya mengatur PT Freeport Indonesia. Kali ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka opsi memperpanjang operasi Freeport Indonesia, dari berakhir tahun 2021 menjadi 2031. Syaratnya Freeport harus melepas 51% saham dan mengubah diri menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sepenuhnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Teguh Pamudji menyatakan, isyarat memperpanjang izin usaha tersebut merupakan respons keinginan Freeport sendiri. Perusahaan tersebut selama ini selalu meminta kepastian perpanjangan. "Kami akan respons sampai tahun 2031. Meskipun dalam regulasi bisa diperpanjang sampai 210 atau sampai tahun 2041," terangnya kepada KONTAN, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (9/6).

Menurut Teguh, pekan lalu Freeport resmi mengajukan tiga dokumen yang menjadi bahan untuk didiskuisikan. Bahan itu terkait dengan kebijakan fiskal, perubahan status dari Kontrak Karya menjadi IUPK dan divestasi saham 51%. Nah, soal perubahan status menjadi IUPK, Freeport meminta perlakukan selayaknya Kontrak Karya, termasuk soal perpajakan. Misalnya, jika ada perselisihan bisa melalui pengadilan supaya tetap bisa melakukan arbitrase.

Lalu untuk kebijakan fiskal, yakni perubahan nail down ke prevailing dan ketentuan pajak baik pusat maupun daerah, Freeport meminta agar masuk ke dalam satu dokumen yaitu Peraturan Pemerintah (PP).

Mereka juga minta aspek keuangan minta tertuang dalam perjanjian antara pemerintah dengan Freeport. "Kita sudah jelaskan, rezim IUPK itu tidak mungkin. Kalau kita sepakat bentuk IUPK tidak mungkin ada perjanjian lagi," ungkapnya.

Masalah terakhir, mengenai divestasi saham 51%. Menurut Teguh, Freeport hanya ingin mendivestasi 30% saham.

Dengan pertimbangan tersebut Kementeran ESDN segera merespons perpanjangan, asalkan keinginan pemerintah diikuti Freeport "Seperti divestasi 51%. Ini perintah Presiden," tandasnya.

Jurubicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengungkapkan, perusahaan ini sudah mengajukan perihal perpanjangan operasi sejak tahun 2015. "Mengacu Kontrak Karya, pengajuan bisa diajukan kapan saja. Kita menunggu respons," ungkapnya ke KONTAN, Minggu (11/6).

Sayang, Riza enggan berkomentar mengenai perpanjangan operasi yang hanya sampai 2031 tersebut. Pasalnya manajemen Freeport menginginkan perpanjangan operasi sampai 2041. "Kalau di Kontrak Karya bisa 2x10 tahun lagi," tandas Riza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×