kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Muliaman: OJK masih telisik kasus hukum BTN


Rabu, 22 Maret 2017 / 15:52 WIB
Muliaman: OJK masih telisik kasus hukum BTN


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesalkan terjadinya kasus pemalsuan bilyet deposito PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Kasus ini, menurut OJK, tidak perlu terjadi jika unit inspeksi internal perusahaan menyelesaikan kasus ini ketika terjadi laporan awal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, saat ini, regulator sedang menelisik lebih lanjut mengenai kasus hukum yang terjadi di BTN ini. “Tentu kasus ini ada implikasi hukum, apalagi terkait dengan kasus fraud,” ujar Muliaman di acara Indonesia Economic Quarterly, Rabu (22/3).

OJK sudah mengimbau manajemen untuk menyelesaikan fraud yang terjadi berdasarkan pedoman yang diberikan OJK. Kasus ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi semua bank agar bisa meminimalisir fraud yang terjadi di bank.

Triyono, Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK mengatakan, sanksi yang diberikan ke BTN terkait kasus ini merupakan upaya regulator agar masalah yang terjadi tidak meluas. “Tahun lalu BTN memang agresif membuka cabang, mungkin kurang memperhatikan proses bisnis, jadi diharapkan ke depannya akan ada upaya pengawasan terkait hal ini,” ujar Triyono.

Sebelumnya OJK melarang kantor kas BTN membuka rekening. Larangan ini menyusul kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito dua kantor kas BTN oleh sindikat yang bekerja sama dengan pegawai BTN.

Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan III OJK mengatakan, regulator juga melarang kantor kas BTN mencari sumber dana melalui marketing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×